Page

Selasa, 01 Mei 2012

Pernyataan Sikap GSBI Dalam Peringatan Hari Buruh SeDunia 1 Mei 2012

Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union

Nomor : 030-Per.Sikap/DPP.GSBI/JKT/V/2012

Dalam Rangka Peringatan Hari Buruh Se-Dunia (May Day) 1 Mei 2012

“GERAKAN BURUH MELAWAN POLITIK UPAH MURAH, SISTEM KERJA KONTRAK & OUTSOURCING DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH”
LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA SEJATI DAN BANGUN INDUSTRIALISASI NASIONAL UNTUK RAKYAT
Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja.


Salam Demokrasi...!!!
Hari Buruh Sedunia atau May Day, adalah warisan sejarah dari perjuangan klas buruh ratusan tahun yang lalu dalam memperjuangkan harkat, martabat dan hak-hak demokratis klas buruh dan keluarganya. 

Sejak tahun 1946 lalu, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia sebagai bentuk  penghormatan bagi klas buruh bahkan pemerintahan Soekarno memerintahan pengusaha untuk membebastugaskan klas buruh dari kewajiban untuk bekerja agar dapat memperingati Hari Buruh Sedunia. Peringatan Hari Buruh Sedunia merupakan peringatan yang istimewa bagi klas buruh diseluruh negeri tidak terkecuali bagi klas buruh di Indonesia.  Semangat perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan oleh klas buruh pada waktu itu telah memberikan inspirasi dan semangat juang yang sangat mendalam bagi klas buruh hingga hari ini. 

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), berpandangan bahwa peringatan Hari Buruh Sedunia hari ini bukan hanya sekedar peringatan tahunan tapi memaknainya sebagai tonggak kebangkitan perlawanan kaum buruh Indonesia dalam meneruskan perjuangan klas buruh untuk melawan dan menghancurkan rantai penindasan dan penghisapan yang dihadapi kaum buruh Indonesia selama ini. Penderitaan dan penindasan yang dialami klas buruh Indonesia akibat masih bercokol kuatnya imperialism-feodalisme dan diperparah akibat dari kegagalan pemerintah SBY-Budiono dalam mengatasi krisis ekonomi. Skema kebijakan ekonomi, politik, militer maupun budaya yang diterapkan oleh rejim pemerintahan SBY-Budiono semakin memperdalam penderitaan, penindasan dan penghisapan klas buruh dan keluarganya karena sepenuhnya mengabdi dan berpihak kepada kepentingan kapitalis monopoli asing (imperialis) terutama Imperialis AS, salah satunya dengan meningkatkan perampasan upah klas buruh secara massif baik yang dilakukan secara legal lewat perangkat peraturan perundang-undangan seperti, Permenaker No. 17/2005, Kepmenaker No.231/2003, Permen No.1 Tahun 1999, pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) maupun dalam bentuk kerja lembur buruh yang tak dibayar upahnya dan pungutan-pungutan liar (pungli) yang terus berlangsung dan dibiarkan oleh pemerintahan SBY-Budiono. 

Perampasan upah kaum buruh yang terus berlangsung dan semakin meningkat, merupakan manifestasi dari seluruh skema kebijakan negeri-negeri Imperialis di Indonesia yang dipasilitasi oleh rezim berkuasa di dalam negeri agar negeri-negeri Imperialis dapat dengan cepat mengatasi krisis ekonomi yang melanda mereka terutama imperialis AS. Dan demikian imperialis AS dapat terus mempertahankan dominasi ekonomi, politik, militer dan kebudayaannya di Indonesia. 

Kebijakan pemerintahan SBY-Budiono lainnya yang juga semakin memperhebat penderitaan kaum buruh adalah sistem kerja kontrak dan outsourcing, yang sejatinya merupakan bentuk dari perbudakan modern yang dijalankan oleh pemerintahan SBY. Praktek sistem kerja kontrak & outsourcing sejatinya bentuk dari perampasan kerja karena tidak memberikan kepastian bagi kaum buruh untuk mempertahankan pekerjaannya dan tidak adanya kepastian bagi rakyat untuk mendapatkan haknya atas lapangan pekerjaan. Pasar tenagakerja fleksibel dalam bentuk sistem kerja kontrak & outsourcing merupakan bentuk lain dari perampasan upah dan hak-hak demokratis lainnya. Dimana kaum buruh yang dipaksa bekerja dengan sistem kontrak & outsourcing sangat rentan terhadap perampasan upah, tidak adanya jaminan sosial (jamsostek), jam kerja yang panjang, ancaman PHK (tanpa pesangon) serta tidak adanya jaminan atas hak berserikat. Meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor : 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing, akan tetapi putusan MK tersebut tidak memberikan jaminan dihapuskannya praktek kerja outsourcing.

Pun demikian halnya dengan Hak untuk Berserikat, meski pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yang menjamin hak setiap buruh untuk membentuk maupun bergabung dalam SP/SB. Faktanya, praktek-praktek pelanggaran terhadap kebebasan berserikat terus terjadi dan pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak berserikat kaum buruh tidak pernah diberikan peringatan keras maupun sanksi hukum yang tegas oleh pemerintah. 

Kebijakan lain yang akan semakin memperhebat kemiskinan dan penderitaan kaum buruh dan keluarganya, adalah rencana pemerintahan SBY untuk menaikan harga BBM. Pemerintahan SBY melalui elit-elit politik di DPR.RI, pada Sidang Paripurna DPR.RI tanggal 30 Maret 2012 lalu, telah menambahkan ayat 6 (a) padal Pasal 7 UU APBN-P 2012, yang isinya “Memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah  dunia mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam kurun waktu 6 bulan”.  Menurut pandangan GSBI, penambahan ayat tersebut semata-mata hanya untuk meredam gejolak perlawanan rakyat yang menghebat dalam aksi penolakan kenaikan harga BBM pada bulan Maret 2012 lalu, dan juga merupakan pesanan korporasi tambang minyak asing yang sepenuhnya dipimpin dan dikendalikan oleh imperialis AS. 

Putusan politik wakil rakyat pada Sidang Paripurna tersebut jelas dan nyata telah mengkhianti UUD 1945 pasal 33, yang memerintahkan negara untuk menguasai seluruh Bumi, Air dan Kekayaan Alam dan dipergunakan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sikap Fraksi-fraksi partai politik di DPR.RI yang menyetujui penambahan ayat 6 (a) pasal 7 UU APBN-P 2012 pada 30 Maret 2012 lalu, menjadi bukti nyata bahwa DPR.RI telah menjadi bagian dari kakitangan rejim pemerintahan SBY dan menjadi pengabdi korporasi asing terutama imperialis AS, yang selama ini merampas kedaulatan rakyat Indonesia. 

Belum pun harga BBM naik, tapi harga-harga kebutuhan pokok telah naik meningkat tajam, maka kenaikan harga BBM sudah dapat dipastikan akan dilakukan oleh pemerintahan SBY dan pasti memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, dan juga seperti jasa transportasi, sembako, kesehatan, pendidikan,dsb. Dengan demikian, penderitaan kaum buruh dan rakyat Indonesia akan terus hidup dalam jurang kemiskinan yang semakin dalam. Belum lagi dengan penindasan dan penderitaan yang dialami Buruh Migran Indonesia (BMI) di negeri-negeri penempatan yang semakin tidak mendapatkan perlindungan dan keberpihakan dari pemerintah Indonesia. Buruh Migran Indonesia, adalah rakyat miskin yang diperdagangkan dan dipaksa menjadi kuli dan budak di luar negeri yang jumlahnya terus ditingkatkan oleh rejim SBY demi mengejar devisa negara yang tinggi. Bahkan penembakan 3 orang TKI/BMI yang dilakukan oleh oknum kepolisian Malaysia pun tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintahan SBY. Sikap diam dan tidak adanya tindakan diplomatik yang dilakukan oleh pemerintahan SBY terhadap kejahatan kemanusian atas penembakan 3 orang TKI/BMI, semakin mempertegas betapa tidak berharganya nyawa dan hidup rakyat Indonesia. 

Gambaran dari keadaan di atas semakin terang, bahwa semakin mendalamnya penderitaan dan kemiskinan klas buruh dan Rakyat pekerja Indonesia hingga saat ini terus karena masih kuatnya dominasi Imperialisme di Indonesia, sehingga rakyat Indonesia tidak memiliki kedaulatan secaa ekonomi politik dan budaya, serta masih kuatnya sisa-sisa feodalisme dan Kapitalis Birokrat (rezim berkuasa) sebagai Kakitangan/Boneka dari kaum Imperialis AS sebagai rejim penguasa yang menghisap dan menindas rakyat Indonesia.

Atas dasar persoalan-persoalan tersebut di atas serta dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2012, GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) menyatakan sikap dan tuntutan kepada pemerintahan SBY-Budiono sebagai berikut:



  1. Naikkan upah buruh dan Hentikakan seluruh skema politik upah murah serta Cabut Permen 17/2005; Kepmen 231/2003 dan Permen 1/1999.
  2. Hapuskan system kerja kontrak dan Outsourching.
  3. Berikan Jaminan kebebasan berserikat dan Hentikan Pemberangusan serikat dalam berbagai bentuk.
  4. Sediakan Lapangan pekerjaan bagi Pemuda dan seluruh rakyat Indonesia.
  5. Tolak Kenaikan Harga BBM dan Turunkan serta Kontrol harga-harga kebutuhan pokok rakyat.
  6. Cabut UU Migas no. 22/2001, UU no. 11/1967 dan UU Penanaman Modal  no. 25/2007 yang mengabdi pada imperialis.
  7. Berikan Perlindungan Sejati bagi Buruh Migrant dan keluarganya.
  8. Cabut UU 39/2004 dan segera bentuk undang-undang yang berpihak pada BMI dan Keluarganya.
  9. Hentikan Komersialisasi pendidikan dan Tolak RUU PT.
  10. Hentikan Perampasan dan Penggusuran Tanah rakyat.
  11. Menolak dan Hentikan Privatisasi asset-aset Negara terutama BUMN dalam bentuk apapun.
  12. Menuntut adanya Jaminan Sosial bagi kaum buruh dan seluruh rakyat yang di tanggung sepenuhnya oleh Negara;
  13. Menuntut dihentikannya praktek diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan serta perdagangan anak dan perempuan;
  14. Hentikan Kekerasan -Kriminalisasi- segala bentuk intimidasi dan teror terhadap  Rakyat dan Bebaskan tanpa syarat kaum tani dan rakyat lainnya yang ditahan karena berjuang menuntut hak-hak sosial-ekonomi dan hak-hak sipil demokratisnya.
  15. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun segera Industrialisasi Nasional untuk Rakyat;
  16. Hentikan Korupsi. Tangkap, Adili dan Sita Seluruh Harta Para Koruptor.
  17. Jadikan 1 Mei sebagai hari buruh dan Libur Nasional.

Melalui  pernyataan sikap ini, GSBI juga menyerukan kepada seluruh anggota serta seluruh kaum buruh Indonesia untuk menggalang persatuan dan kekuatan dalam melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan dengan membangun persekutuan bersama dengan seluruh sektor rakyat untuk melawan segala bentuk perampasan upah, tanah dan kerja, serta menolak kenaikan harga BBM. 

Demikian pernyataan sikap dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2012 ini kami sampaikan.

Selamat Hari Buruh Sedunia !!
Hidup Klas Buruh Indonesia
Jayalah Perjuanan Rakyat Indonesia


Jakarta, 1 Mei 2012  

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)




RUDI HB DAMAN                                         EMELIA YANTI MD. SIAHAAN
Ketua Umum                                         Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.