Page

Kamis, 17 Mei 2012

Satu Tahun Laporan Polisi SBME PT Daelim Pertanyakan Tindaklanjut Penyidikan Union Busting Oleh Polda Metro Jaya


Tanggal 24 Mei 2011 lalu, Pimpinan Tingkat Perusahaan SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan DPP GSBI (Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen) mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh yang dilakukan pihak perusahaan PT Daelim Indonesia dan diterima oleh SPK Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor:LP/1771/V/2011/PMJ/Ditrekrim Sus tanggal 24 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Nurwadi selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Ka. Siaga II.

Atas pengaduan tersebut hingga hari ini sudah hampir 1 (satu) tahun dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya baru sampai pada pemanggilan saksi terlapor dalam hal ini direktur PT Daelim Indonesia, berdasarkan informasi dari penyidik Polda Metro Jaya pemanggilan direktur PT Daelim Indonesia masih terkendala bahasa.  

Mengingat bahwa laporan pengaduan tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun dan belum ada tindaklanjut yang berarti maka 20 Februari 2012 lalu SBME PT Daelim Indonesia telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBi) untuk meminta penyidik Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, demikian Ade baehaqi menyampaikan.

Atas dasar hal tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2012 lalu telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Polda Metro Jaya  yang meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya khususnya penyidik yang menerima dan memeriksa atas laporan Sdr. Ade Baehaqi untuk menindaklajuti atas penyidikan laporan Sdr. Ade baehaqi selaku pimpinan SBME PT Daelim sebagaimana mestinya dengan serius dan sungguh-sungguh mengingat bahwa hingga hari ini sudah hampir 1 (satu) tahun laporan ini dilakukan namun tidak ada perkembangan yang signifikan.

Lebih lanjut Ismett  demikian biasa disapa menyampaikan agar pihak Kepolisian khususnya Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan tertulis atas perkembangan dari laporan kasus tersebut kepada Sdr. Ade Baehaqi  selaku pelapor

PT Daelim Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang berkedudukan di kawasan industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Lee Joon Ha sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea. (SI 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.