Tanggal 24 Mei 2011 lalu, Pimpinan
Tingkat Perusahaan SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan
DPP GSBI (Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen)
mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya dalam rangka
melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh yang
dilakukan pihak perusahaan PT Daelim Indonesia dan diterima oleh SPK Polda
Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor:LP/1771/V/2011/PMJ/Ditrekrim Sus tanggal
24 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Nurwadi selaku Kepala
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Ka. Siaga II.
Atas pengaduan tersebut hingga hari ini sudah hampir 1 (satu) tahun dan penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya baru sampai pada pemanggilan saksi
terlapor dalam hal ini direktur PT Daelim Indonesia, berdasarkan informasi dari
penyidik Polda Metro Jaya pemanggilan direktur PT Daelim Indonesia masih
terkendala bahasa.
Mengingat bahwa laporan pengaduan tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun dan
belum ada tindaklanjut yang berarti maka 20 Februari 2012 lalu SBME PT Daelim
Indonesia telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP GSBi) untuk meminta penyidik Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti
laporan tersebut, demikian Ade baehaqi menyampaikan.
Atas dasar hal tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI
menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Mei 2012 lalu telah mengirimkan surat kepada
Kepolisian Polda Metro Jaya yang meminta kepada Kepolisian Polda Metro Jaya khususnya penyidik yang
menerima dan memeriksa atas laporan Sdr. Ade Baehaqi untuk menindaklajuti atas penyidikan laporan Sdr. Ade
baehaqi selaku pimpinan SBME PT Daelim sebagaimana mestinya dengan serius dan sungguh-sungguh mengingat bahwa hingga hari ini sudah hampir 1 (satu) tahun laporan ini
dilakukan namun tidak ada perkembangan yang signifikan.
Lebih lanjut Ismett demikian biasa
disapa menyampaikan agar pihak Kepolisian khususnya Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan tertulis atas perkembangan dari laporan
kasus tersebut kepada Sdr. Ade Baehaqi selaku pelapor
PT Daelim
Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang
berkedudukan di kawasan industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi yang
dipimpin oleh Lee Joon Ha sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea.
(SI 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.