Jakarta, 8 Juni 2012/ Menyikapi
surat yang dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen
(DPP GSBI) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya dalam surat
penjelasan perkembangan laporan Polisi tertanggal 23 Mei 2012 lalu, penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya
menyampaikan bahwa setelah melakukan gelar pada Kamis, 16 Pebruari 2012
lalu, Pihak penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menyampaikan permintaan
kepada ahli hukum pidana buruh kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam menyikapi hal tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan
Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)
menyampaikan bahwa GSBI akan mengirimkan surat resmi kepada Rektor Universitas
Indonesia agar Universitas Indonesia dalam hal Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dapat mengirimkan ahli hukum pidana perburuhan yang berkompeten dan
sungguh-sungguh berpihak kepada keadilan bagi buruh Indonesia
GSBI juga berharap agar ahli hukum pidana buruh yang direkomendasikan oleh
Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat kami ketahui dan kami hubungi
mengingat pentingnya kedudukan laporan tindak pidana kebebasan berserikat bagi
organisasi Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan juga bagi serikat buruh
Indonesia umumnya terlebih lagi bagi para buruh di PT Daelim Indonesia dimana
hingga hari ini masih terus terjadi pelanggaran hak buruh untuk berserikat
bahkan hanya untuk meminta dispensasi untuk menghadiri panggilan pengadilan
hubungan industrial di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung masih juga ditolak dan tak diberikan dispensasi kepada
pimpinan serikat buruh, hal ini juga sudah disampaikan kepada penyidik sebagai tambahan bukti bahwa
PT Daelim Indonesia adalah perusahaan yang terus menerus melakukan pelanggaran
tindak pidana kebebasan berserikat bagi buruh tegas Ismett.
Lebih lanjut dalam menyikapi laporan perkembangan atas hasil pemeriksaan
laporan Polisi atas nama Sdr. Ade Baehaqi yang juga adalah pimpinan Serikat
Buruh Metal dan Elektronik (SBME) PT Daelim Indonesia tersebut Ismett kembali
menegaskan agar pihak Reskrimsus
kepolisian Negara Daerah
Metro Jaya dalam hal ini penyidik agar bersikap dan bekerja profesional dan
porporsional dalam memeriksa kasus dugaan tindak pidana kebebasan berserikat
ini, GSBI menyakini bahwa fakta-fakta telah menunjukkan bahwa PT Daelim
Indonesia melakukan tindak pidana kebebasan berserikat.
Dalam penjelasan perkembangan laporan polisi penyidik reskrimsus Polda
Metro Jaya juga menyampaikan bahwa telah memanggil buruh yang tidak berserikat
namun setelah di teliti oleh GSBI ternyata para buruh yang dianggap buruh yang
tidak berserikat tersebut adalah para buruh yang justeru menjadi pimpinan
serikat buruh lainnya dan juga buruh yang memiliki jabatan dalam struktur
managemen perusahaan sebagai HRD, atas hal tersebut Ismett menyayangkan jika
hal tersebut dilakukan secara sengaja, untuk itu Sdr. Ade Baehaqi melalui SBME
PT Daelim Indonesia akan
menyampaikan hal ini dalam waktu segera mungkin kepada penyidik Polda Metro
Jaya.
PT Daelim Indonesia adalah sebuah
perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang berkedudukan di Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka Raya Blok E
6,7,8 Cikarang Bekasi Jawa Barat. Perusahaan ini dipimpin oleh Lee Joon Ha
sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea. (SI 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.