Page

Selasa, 12 Juni 2012

GSBI dan ATKI Gelar AKSI di Kedutaan Korea Selatan di Jakarta Tuntut SAJO Coorporation Bertanggung Jawab Atas Gaji Yang Tidak Dibayar, Kekerasan dan Pelecehan Sexual Yang Dialami Oleh ABK OYANG 75

Pada Senin 11 Juni 2012 GSBI bersama ATKI menggelar aksi diKantor Kedutaan Korea Selatan di Jakarta Indonesia untuk mendukung perjuangan ABK Indonesia  yang bekerja di Oyang 75 Korea Selatan untuk mendapatkan hak-hak dan menuntut  Sajo Coorporation untuk memberikan dan mengembalikan hak-hak ABK yang telah dilanggar seperti gaji dan kompensasi atas dilanggarnya hak-hak ABK seperti kekerasan dan pelecehan sexual. Menghukum Perusahaan Sajo, Agensi, Pemilik Kapal Meilila  dan semua perusahaan yang telah melanggar hak pekerja migran. Serta mendesak Pemerintah Korea untuk membuat Memorandum of Agreement dengan Pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan hak asasi buruh migran Indonesia.

Selain menggelar spanduk poster dan orasi di depan kantor kedutaan; tiga orang delegasi dari ATKI dan GSBI diterima langsung oleh pihak kedutaan untuk berdialog dan menyampai tuntutan dengan menyerahkan statemen yang menjadi tuntutan GSBI dan ATKI atas kasus ABK ini.

Menurut Iwenk dari Pengurus ATKI menjelaskan bahwa Kerasan yang terjadi terhadap buruh migran Indonesia menjadi persoalan yang menggunung, ketidakadilan selalu dialami oleh buruh migran indonesia. Persoalan yang dihadapi Anak Buah Kapal Indonesia dengan perusahaan Sajo (Kapal Oyang 75) adalah praktek nyata pelangagran hak buruh dan tidak adanay perlindungan sejati.  Jam kerja yang panjang tanpa adanya kompensasi tambahan gaji, perlakuan kasar baik secara fisik ataupun secara verbal, pelecehan sexual yang dihadapi setiap hari, serta konspirasi jahat antara agen penyalur tenaga kerja dengan Sajo Coorporation untuk mengeksploitasi para anak buah kapal adalah kejahatan hak asasi manusia yang perlu menjadi sorotan bagi pemerintah Korea  untuk menegakan dan mengembalikan hak-hak anak buah kapal yang selama ini dilanggar.  Tegas Iwenk.

Sementara Emelia Yanti dari GSBI yang juga delegasi dalam pertemuan dengan pihak Kedutaan menegaskan. Bhawa Mendapatkan gaji dan semua hak atas ABK selama bekerja dengan Sajo Corporation adalah hak mutlak dari ABK. Korea sebagai salah satu negara penerima yang menyatakan mengakui hak asasi manusia bertanggung jawab untuk menindak dengan tegas secara hukum perusahaan sajo, pemilik kapal Meilila dan semua perusahaan yang melanggar hak Buruh Migran Indonesia. Pemerintah Korea harus meyakinkan pengembalian semua gaji yang belum dibayar sesuai dengan gaji standar negara penempatan (New Zeland), gaji lembur, ganti atas hak libur, konpensasi atas perlakuan tidak  manusiawi seperti standar kerja yang tidak layak, makanan yang tidak layak,  kekerasan verbal dan fisik, pelecehan seksual, dan lain lain.  Selain itu kami juga menuntut pemerintah Indoensia untuk mengakui ABK sebagai Buruh Migrant dan memberikan serta mewujudkan perlindungan sejati bagi BMI.(rd.112012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.