Jakarta, 6 Juli
2012/. Sartono Bin Karsopawiro adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di
bagian tehnik dan telah bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun. Sdr. Sartono
Bin Karsopawiro adalah juga anggota serikat buruh yang aktif dalam kegiatan
serikat buruh dilingkungan kerja PT Panarub Industri.
Pada tanggal 21
Pebruari 2012 lalu sekitar pukul 15.00 wib bertempat di area absensi produksi
outsole sepatu di PT Panarub Industri Jalan M. Toha KM. 1
Kelurahan Gerendeng Kecamatan
Karawaci Kota Tangerang Sdr. Sartono menegur dan mengingatkan Sdri. Desi Yusipa Manager Plant
Cemikal Factory PT Panarub Industri, dimana Sdri. Desi Yusipa berlaku kasar
kepada salah seorang buruh ketika melakukan teguran karena dianggap melakukan
kesalahan, dan inilah kutipan bagaimana Sdr. Sartono mengingatkan Sdri. Desi
Yusipa sang manager tersebut ”
Ga
boleh begitu ibu seorang pimpinan yang sopan dan
jadi panutan serta bisa jadi shori tauladan, kalau memang
org tersebut /anak buah ibu bersalah panggil secara baik-baik tegur dengan
bahasa yang sopan dan santun, kalau cara
ibu begitu ibu
bisa di apa-apain
bahkan bisa dibunuh" Sungguh tak disangka teguran tersebut justeru
telah membawa Sdr. Sartono Bin
Karsopawiro keruang tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Tanggal 26 Juni
2012 lalu Sartono Bin Karsopawiro telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang
atas tuduhan tindak pidana perbuatan
tidak menyenangkan atau penghinaan atau diduga melanggar pasal 335 KUHP dan
subsider pasal 310 ayat 1 KUHP.
PT Panarub
Industri adalah sebuah perusahaan yang memproduksi spotwear khususnya sepatu
merk Adidas, PT Panarub Industri berkedudukan di jalan Raya M. Toha KM.1 Desa
Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Propinsi Banten.
Menyikapi
Penahanan terhadap Sdr. Sartono oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Ismett Inoni
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat
Buruh Independen (DPP GSBI) menyesalkan dan mengecam pihak-pihak yang telah
melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub
Industri dan salah satu langkah yang sudah diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen adalah juga bersama-sama dengan Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta untuk melakukan pendampingan atas perkara
kriminalisasi buruh ini.
Lebih lanjut
Ismett menyampaikan protes keras kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang
dengan membabi buta dan sangat subyektif telah telah melakukan penahanan kepada
Sdr. Sartono bin Karsopawiro hanya atas dasar pertimbangan yang sangat sumir
sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan surat perintah penahanan No:
PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 dalam pertimbangan point (b) ”berdasarkan hasil
pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan
tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan
diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Melihat dari
kronologi dari awal proses hingga ditahannya Sdr. Sartono Bin Karsopawiro
sesungguhnya perlu dipahami bahwa kasus ini patut diduga tidak bisa dilepaskan
dari peranan managemen PT Panarub Industri yang juga patut diduga ikut andil
dalam perkara ini demikian tegas Ismett.
Hal ini bukan
tanpa alasan masih segar dalam ingatan kita tahun 2002 lalu PT Panarub Industri
juga telah berupaya mengkriminalkan Ngadinah Binti Abumawardi yang pada waktu
itu adalah Sekretaris umum PERBUPAS (perkumpulan
buruh pabrik sepatu), dan hari ini kembali seorang buruh dikriminalkan oleh
salah satu pimpinan PT Panarub Industri, hal ini juga semakin menjelaskan bahwa
PT Panarub Industri bukan saja menjadi salah satu produsen sepatu olahraga
terbaik didunia untuk pasaran ekspor yang dipakai para pemain olah raga kelas
dunia tetapi juga sebuah perusahaan yang terbaik dalam melakukan kriminalisasi
terhadap pada buruh yang kritis terhadap perusahaan sebagaimana dilakukan
kepada Sdr. Sartono tandas Ismett.
Selanjutnya
Ismett juga mengajak kepada seluruh serikat buruh dan organisasi pro demokrasi
untuk secara bersama-sama melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya
kriminalisasi terhadap buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagaimana
terjadi pada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.