Page

Jumat, 06 Juli 2012

Ingatkan Atasannya Yang Berlaku Kasar Buruh PT Panarub Industri Ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang


Jakarta, 6 Juli 2012/. Sartono Bin Karsopawiro adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di bagian tehnik dan telah bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun. Sdr. Sartono Bin Karsopawiro adalah juga anggota serikat buruh yang aktif dalam kegiatan serikat buruh dilingkungan kerja PT Panarub Industri.
 
Pada tanggal 21 Pebruari 2012 lalu sekitar pukul 15.00 wib bertempat di area absensi produksi outsole sepatu  di PT Panarub Industri Jalan M. Toha KM. 1 Kelurahan Gerendeng Kecamatan  Karawaci  Kota Tangerang  Sdr. Sartono menegur dan mengingatkan Sdri. Desi Yusipa Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri, dimana Sdri. Desi Yusipa berlaku kasar kepada salah seorang buruh ketika melakukan teguran karena dianggap melakukan kesalahan, dan inilah kutipan bagaimana Sdr. Sartono mengingatkan Sdri. Desi Yusipa sang manager tersebut Ga boleh begitu ibu seorang pimpinan yang sopan dan jadi panutan  serta bisa jadi shori tauladan,  kalau memang org tersebut /anak buah ibu bersalah panggil secara baik-baik tegur dengan bahasa yang sopan dan santun,  kalau cara ibu begitu  ibu bisa di apa-apain bahkan bisa dibunuh" Sungguh tak disangka teguran tersebut justeru telah membawa Sdr. Sartono Bin Karsopawiro keruang tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Tanggal 26 Juni 2012 lalu Sartono Bin Karsopawiro telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atas  tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan atau diduga melanggar pasal 335 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 1 KUHP.

PT Panarub Industri adalah sebuah perusahaan yang memproduksi spotwear khususnya sepatu merk Adidas, PT Panarub Industri berkedudukan di jalan Raya M. Toha KM.1 Desa Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Propinsi Banten.

Menyikapi Penahanan terhadap Sdr. Sartono oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menyesalkan dan mengecam pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri dan salah satu langkah yang sudah diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen adalah juga bersama-sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta untuk melakukan pendampingan atas perkara kriminalisasi buruh ini. 

Lebih lanjut Ismett menyampaikan protes keras kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang dengan membabi buta dan sangat subyektif telah telah melakukan penahanan kepada Sdr. Sartono bin Karsopawiro hanya atas dasar pertimbangan yang sangat sumir sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan surat perintah penahanan No: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 dalam pertimbangan point (b) ”berdasarkan hasil pemeriksaan berkas penyidik diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Melihat dari kronologi dari awal proses hingga ditahannya Sdr. Sartono Bin Karsopawiro sesungguhnya perlu dipahami bahwa kasus ini patut diduga tidak bisa dilepaskan dari peranan managemen PT Panarub Industri yang juga patut diduga ikut andil dalam perkara ini demikian tegas Ismett.

Hal ini bukan tanpa alasan masih segar dalam ingatan kita tahun 2002 lalu PT Panarub Industri juga telah berupaya mengkriminalkan Ngadinah Binti Abumawardi yang pada waktu itu adalah Sekretaris umum PERBUPAS (perkumpulan buruh pabrik sepatu), dan hari ini kembali seorang buruh dikriminalkan oleh salah satu pimpinan PT Panarub Industri, hal ini juga semakin menjelaskan bahwa PT Panarub Industri bukan saja menjadi salah satu produsen sepatu olahraga terbaik didunia untuk pasaran ekspor yang dipakai para pemain olah raga kelas dunia tetapi juga sebuah perusahaan yang terbaik dalam melakukan kriminalisasi terhadap pada buruh yang kritis terhadap perusahaan sebagaimana dilakukan kepada Sdr. Sartono tandas Ismett.

Selanjutnya Ismett juga mengajak kepada seluruh serikat buruh dan organisasi pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi terhadap buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagaimana terjadi pada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.