Page

Jumat, 13 Juli 2012

Ingin Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh PT. Gunung Salak Sukabumi Membentuk dan Mendeklarasikan SBGTS-GSBI


Jakarta, Juli 2012// PT. Gunung Salak Sukabumi, perusahaan yang berlokasi di Desa Babakanpari, Cidahu, Sukabumi, adalah perusahaan yang bergerak di industri garmen untuk pasaran internasional. Perusahaan yang sudah memulai produksinya sejak Desember 2007 lalu ini merupakan perusahaan skala besar, tidak saja karena mempekerjakan buruh tidak kurang dari 4000 orang yang mayoritas adalah perempuan, maupun merk-merk yang diproduksi, tapi perusahaan PT. Gunung Salak Sukabumi ini merupakan salah satu anak perusahaan (group) dari Nobland International yang memiliki kantor pusat di Korea Selatan, dan juga kantor internasional di China, New York dan California, Los Angeles serta memiliki 3 anak perusahaan lainnya di Vietnam.

Sudah menjadi keharusan bagi perusahaan asing untuk menghormati ketentuan peraturan Perundang-undangan di Indonesia termasuk undang-undang ketenagakerjaan. Tapi nampaknya tidak berlaku bagi perusahaan milik pengusaha Korea Selatan ini, mereka bisa dengan sesukanya membuat peraturan sendiri seperti masalah kontrak kerja, jam kerja serta sistem pembayaran kerja lembur. Apalagi tidak ada serikat buruh di perusahaan ini yang wadah perjuangan bagi buruh, manajemen perusahaan bisa dengan sesuka hatinya memaksakan buruh untuk tunduk pada peraturan perusahaan yang mereka buat sendiri. Jika buruh tidak suka silakan keluar! Demikian yang selalu diucapkan pihak perusahaan jika ada buruh yang mengeluh dengan sistem kerja yang diterapkan di perusahaan ini.

Menyadari bahwa tidak mungkin ada perubahan tanpa perjuangan, pada Kamis, 17 Mei 2012 lalu, dengan kesadaran sendiri kaum buruh PT. Gunung Salak Sukabumi mengadakan rapat umum untuk pembentukan dan deklarasi Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu (SBGTS) dilingkungan kerja PT. Gunung Salak Sukabumi. Para buruh dari berbagai departemen yang hadir dalam pertemuan ini tampak antusias mengikuti proses acara pembentukan Serikat Buruh di lingungan kerja PT. Gunung Salak Sukabumi. Antusias yang sama juga disambut oleh para peserta rapat ketika Wawan Hermawan selaku Ketua Pimpinan Rapat Pembentukan Serikat Buruh, menyatakan bahwa Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu yang disingkat SBGTS berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). 

Dalam pembentukan PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi, juga memilih susunan pimpinan SBGTS di PT. Gunung Salak Sukabumi, yang dipilih secara demokratis, dan secara aklamasi peserta rapat umum memilih Wawan Hermawan sebagai Ketua Umum dan Hendi Apriadi sebagai Sekretaris umum PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi untuk masa periode 2012-2015.

Wawan Hermawan, selaku Ketua Umum PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi, dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa pembentukan serikat buruh di lingkungan PT. Gunung Salak Sukabumi, yang dilaksanakan pada hari ini adalah karena kesadaran bahwa hanya buruh yang bisa melakukan perubahan nasib buruh dan keadaaan di dalam pabrik.”

Emelia Yanti sekretaris jenderal  dan Ernawati Kepala Dept. Organisasi DPP GSBI yang turut hadir dalam rapat umum pembentukan Serikat Buruh di PT. Gunung Salak Sukabumi, memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran para buruh PT. Gunung Salak Sukabumi untuk membentuk serikat buruh, itu menunjukan bahwa para buruh PT. Gunung Salak Sukabumi memiliki kesadaran yang tinggi untuk merubah keadaan dan nasibnya sendiri, dan bukan disandarkan pada kebaikan hati pengusaha. Dan menjadi satu kehormatan atas bergabungnya SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi menjadi bagian dari keanggotaan GSBI. Dengan terbentuk dan bergabungannya PTP.SBGTS-GSBI PT. Gunung Salak Sukabumi dengan GSBI, adalah merupakan basis serikat buruh pertama GSBI di Kabupaten Sukabumi. Dengan harapan keberadaan SBGTS-GSBI PT. Gunung Salak Sukabumi, dapat menjadi pendorong terbentukanya serikat-serikat buruh anggota GSBI di perusahaan-perusahaan lainnya di Sukabumi. Dengan demikian GSBI dapat mengambil peran serta dalam gerakan dan perjuangan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten Sukabumi. (EYM/Erna-Mei 2012)

1 komentar:

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.