Jakarta,
Juli 2012// PT. Gunung Salak Sukabumi, perusahaan yang berlokasi di Desa
Babakanpari, Cidahu, Sukabumi, adalah perusahaan yang bergerak di industri
garmen untuk pasaran internasional. Perusahaan yang sudah memulai produksinya
sejak Desember 2007 lalu ini merupakan perusahaan skala besar, tidak saja
karena mempekerjakan buruh tidak kurang dari 4000 orang yang mayoritas adalah
perempuan, maupun merk-merk yang diproduksi, tapi perusahaan PT. Gunung Salak
Sukabumi ini merupakan salah satu anak perusahaan (group) dari Nobland
International yang memiliki kantor pusat di Korea Selatan, dan juga kantor
internasional di China, New York dan California, Los Angeles serta memiliki 3
anak perusahaan lainnya di Vietnam.
Sudah
menjadi keharusan bagi perusahaan asing untuk menghormati ketentuan peraturan
Perundang-undangan di Indonesia termasuk undang-undang ketenagakerjaan. Tapi
nampaknya tidak berlaku bagi perusahaan milik pengusaha Korea Selatan ini,
mereka bisa dengan sesukanya membuat peraturan sendiri seperti masalah kontrak
kerja, jam kerja serta sistem pembayaran kerja lembur. Apalagi tidak ada
serikat buruh di perusahaan ini yang wadah perjuangan bagi buruh, manajemen
perusahaan bisa dengan sesuka hatinya memaksakan buruh untuk tunduk pada
peraturan perusahaan yang mereka buat sendiri. Jika buruh tidak suka silakan
keluar! Demikian yang selalu diucapkan pihak perusahaan jika ada buruh yang
mengeluh dengan sistem kerja yang diterapkan di perusahaan ini.
Menyadari
bahwa tidak mungkin ada perubahan tanpa perjuangan, pada Kamis, 17 Mei 2012
lalu, dengan kesadaran sendiri kaum buruh PT. Gunung Salak Sukabumi mengadakan rapat
umum untuk pembentukan dan deklarasi Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
(SBGTS) dilingkungan kerja PT. Gunung Salak Sukabumi. Para buruh dari berbagai
departemen yang hadir dalam pertemuan ini tampak antusias mengikuti proses
acara pembentukan Serikat Buruh di lingungan kerja PT. Gunung Salak Sukabumi.
Antusias yang sama juga disambut oleh para peserta rapat ketika Wawan Hermawan
selaku Ketua Pimpinan Rapat Pembentukan Serikat Buruh, menyatakan bahwa Serikat
Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu yang disingkat SBGTS berafiliasi dengan
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Dalam
pembentukan PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi, juga memilih susunan pimpinan
SBGTS di PT. Gunung Salak Sukabumi, yang dipilih secara demokratis, dan secara
aklamasi peserta rapat umum memilih Wawan Hermawan sebagai Ketua Umum dan Hendi
Apriadi sebagai Sekretaris umum PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi untuk masa
periode 2012-2015.
Wawan Hermawan, selaku
Ketua Umum PTP.SBGTS PT. Gunung Salak Sukabumi, dalam sambutannya
menyampaikan,” bahwa pembentukan serikat buruh di lingkungan PT. Gunung Salak
Sukabumi, yang dilaksanakan pada hari ini adalah karena kesadaran bahwa hanya
buruh yang bisa melakukan perubahan nasib buruh dan keadaaan di dalam pabrik.”
Emelia Yanti sekretaris
jenderal dan Ernawati Kepala Dept.
Organisasi DPP GSBI yang turut hadir dalam rapat umum pembentukan Serikat Buruh
di PT. Gunung Salak Sukabumi, memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran
para buruh PT. Gunung Salak Sukabumi untuk membentuk serikat buruh, itu
menunjukan bahwa para buruh PT. Gunung Salak Sukabumi memiliki kesadaran yang
tinggi untuk merubah keadaan dan nasibnya sendiri, dan bukan disandarkan pada
kebaikan hati pengusaha. Dan menjadi satu kehormatan atas bergabungnya SBGTS
PT. Gunung Salak Sukabumi menjadi bagian dari keanggotaan GSBI. Dengan
terbentuk dan bergabungannya PTP.SBGTS-GSBI PT. Gunung Salak Sukabumi dengan
GSBI, adalah merupakan basis serikat buruh pertama GSBI di Kabupaten Sukabumi.
Dengan harapan keberadaan SBGTS-GSBI PT. Gunung Salak Sukabumi, dapat menjadi
pendorong terbentukanya serikat-serikat buruh anggota GSBI di
perusahaan-perusahaan lainnya di Sukabumi. Dengan demikian GSBI dapat mengambil
peran serta dalam gerakan dan perjuangan kesejahteraan kaum buruh di Kabupaten
Sukabumi. (EYM/Erna-Mei 2012)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus