Page

Jumat, 06 Juli 2012

Sartono Bin Karsopawiro: Menegur Pimpinan Yang Berbuat Salah, Menuai Penjara


Assalamuallaikum.. Wr.. Wb..

Salam Perjuangan..!!!

Melalui  selebaran ini kami atas nama Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Panarub Iindustry mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan dan seraya kami segenap pimpinan mohon maaf lahir atas segala kesalahan dan khilaf kami, semoga kita semua diberikan kekuatan dalam menjalankan  ibadah puasa serta diberikan kesehatan baik jasmani maupun rohani juga diberikan  kekuatan dalam berjuang dan menjalankan aktifitas  sehari-hari, Amin YRA..

Kawan-kawan pada kesempatan ini ingin kami sampaikan berkaitan dengan dengan permasalahan dan musibah yang menimpa kawan kita seorang buruh PT. Panarub Industry yang bekerja dibagian tehnik Chemical Facktory/Rubber Plant yang bernama Sdr. SDR. SARTONO, dimana pada tanggal 12 Februari 2012 sekira pada jam 15.00 Wib, melihat seorang pimpinan produksi Manager Plant yang bernama Ibu DESI YUSIPA sedang mengambil paksa kartu ABSENSI yang pada saat itu ada buruh yang kedapatan mengab senkan teman kerjanya sendiri, dan menurut Sdr. SARTONO tindakan yang dilakukan Ibu DESI YUSIPA itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan, karna masih banyak pimpinan yang lain seperti supervisor sebagai bawahannya, ataupun seharusnya buruh yang mengabsenkan tersebut dipanggil, lalu  diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Sehingga ketika melihat kejadian tersebut Sdr.  SARTONO bermaksud menegur dan mengingatkan Ibu DESI YUSIPA .  

Bahwa atas tindakan Sdr. SARTONO yang bermaksud mengingatkan Ibu DESI YUSIPA tersebut, pada tanggal 24 Pebruari 2012 Sdr. SARTONO dilaporkan ke kantor Polsek Karawaci Kota Tangerang, oleh Ibu DESI YUSIPA dengan tuduhan Sdr. SARTONO melanggar pasal 335 KUHP dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan subsider 311. Dan atas permasalahan tersebut Sdr. SARTONO selalu berupaya  memohon maaf atas kejadian itu baik dipabrik maupun di rumahnya Ibu DESI YUSIPA, namun Ibu DESI YUSIPA selalu mengatakan “Ok secara pribadi saya maafkan, tetapi hukum tetap berlanjut karena itu masalah pekerjaan. Namun anehnya lagi pihak manajemen PT. Panarub Industry berkata lain, dan mengatakan bahwa itukan masalah pribadi, dan kami juga meminta agar manajemen PT. Panarub Industry mau menyelesaikan dan menjembatani kasus tersebut dan dapat mempertemukan antara Sdr. SARTONO dengan Ibu DESI YUSIPA, agar ada penyelesaian secara kekeluargaan namun sampai saat ini tidak pernah dipertemukan. Sampai akhirnya Sdr. SARTONO di panggil Polsek Karawaci pada bulan  Maret Sdr. SARTONO melalui  surat  resmi  diminta keterangannya sebagai saksi.  Dan pada tanggal 18  Mei Sdr. SARTONO mendapatkan panggilan yang ke II diperiksa sebagai tersangka. Tetapi Sdr. SARTONO  tidak putus asa dan selalu minta agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan karena menurut Sdr. SARTONO, Allah SWT saja maha pemaaf, tetapi ternyata Ibu DESI YUSIPA tidak memiliki hati nurani  seakan-akan dirinyalah yang paling hebat dan paling kuwat dan tidak memikirkan dampak dari kasus tersebut.

Pada tanggal 26 Juni 2012 Sdr. SARTONO mendapatkan panggilan yang ke III dari Polsek Karawaci, pada  pukul 08.00 Wib dan pada pukul 09.00 Wib Sdr. SARTONO ternyata langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan jadi tahanan jaksa dan selanjutnya di bawa ke LP Pemuda Tangerang, dititipkan selama 20 hari. Kejadian tentunya sangat memukul dan merugikan Sdr. SARTONO dan keluarganya baik secara ekonomi maupun spsikologis, dan ini juga musibah yang sangat berat buat keluarganya, apalagi anak Sdr SARTONO yang berusia 2 tahun setiap hari selalu menanyakan keberadaan ayahnya, setiap kali ada motor yang datang dikira ayahnya yang baru pulang.

Galang solidaritas dan persatuan semua buruh PT. Panarub Industry untuk membebaskan Sdr. SARTONO.. adalah jalan yang harus kita tempuh. 

Kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry tentunya kan selalu memberikan pembelaan dan menuntut supaya Sdr. SARTONO segera dibebaskan, dan kami juga telah membentuk Team Kuasa Hukum Bersama yang terdiri dari GSBI dan juga dari LBH Jakarta, dan kami tentunya memiliki pandangan bahwa tindakan Ibu DESI YUSIPA tentunya adalah atas dukungan dari pihak pengusaha, dan ini diperjelas oleh Ibu DESI YUSIPA yang sering menyatakan bahwa ini adalah urusan pekerjaan. Dan kami juga berpandangan bahwa kasus ini adalah sebuah ancaman yang nyata buat semua buruh PT. Panarub Industry, karena siapapun nanti bisa dikriminalisasikan oleh pihak perusahaan melalui struktur pimpinan produksi, dan jika perusahaan berhasil menjeboskan Sdr. SARTONO ke penjara, tentu ini akan menjadi “momok” yang sangat menakutkan dan akan menjadi alat yang sangat ampuh guna meredam dan membumkam keberanian kawan-kawan untuk menegur pimpinan yang berbuat salah, Dan penting untuk dipahami dan disadari oleh kita semua kasus ini bisa saja terjadi dan menimpa kepada siapapun buruh  PT. Panarub Industry, ketika seorang bawahan bermaksud mengingatkan/menegur pimpinan yang berbuat salah dengan seenaknya dibuat kasus. Tetapi bagaimana ketika seorang pimpinan/atasan memperlakukan bawahannya sehingga sakit hati akibat dilecehkan baik itu perkataan maupun perbuatan adakah seorang pimpinan saja yang di penjarakan..? dan ini adalah upaya yang sistematis yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Panarub Industry untuk guna meredam gerakan buruh di PT. Panarub Industry. Jika kita mau berkaca kepada sejarah pada tahun 2001 upaya kriminalisasi terhadap buruh juga pernah dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Panarub Industry kepada Ibu NGADINAH binti ABU MAWARDI, salah satu pimpinan organisasi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry kala itu masih bernama PERBUPAS.

Untuk itu SBGTS akan terus berupaya untuk melakukan advokasi bersama dan mengajak kepada semua buruh PT. Panarub Industry baik anggota SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry maupun kepada semua buruh PT. Panarub Industry pada umumnya agar ikut bersolidaritas dan mendukung perjuangan menuntut pembebasan Sdr. SARTONO, salah satunya dengan mengajak dan mengundang kepada serikat pekerja yang ada di PT. Panarub Industry untuk melakukan perjuangan bersama, tetapi sangat disayangkan upaya itu belum tercapai, karna permasalahan yang dirasakan dan dialami oleh Sdr. SARTONO tentunya menjadi permasalahan dan turut dirasakan oleh semua buruh PT. Panarub Industry. Dan kami juga sangat berharap kepada semua buruh PT. Panarub Industy tetap menjaga persatuan dan solidaritas kita agar kita mampu melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan klas pemilik modal.  

Catatan:
Ini adalah terbitan yang diterbitkan oleh SBGTS PT Panarub Industri pada tanggal 5 Juli 2012 dalam menyikapi kasus krimiminalisasi anggota SBGTS PT Pabarub Industri Sdr. Sartono!!

1 komentar:

  1. Semua kembali ke hati nurani kita masing-masing apakah arogansi yang kita nilai, keamanan atas ancaman atau kepedihan keluarga Sartono yg hanya kita bisa bayangkan.
    kalo saudara bisa menilai, maka mana yang lebih untuk kita hindari.?
    tentulah keluarga kita yag harus kita bahagiakan

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.