Assalamuallaikum.. Wr.. Wb..
Salam Perjuangan..!!!
Melalui selebaran ini kami atas nama Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI
PT. Panarub Iindustry mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan dan seraya kami segenap pimpinan mohon maaf lahir atas segala kesalahan dan khilaf kami, semoga
kita semua diberikan kekuatan dalam menjalankan
ibadah puasa serta diberikan kesehatan baik jasmani maupun rohani juga diberikan kekuatan dalam berjuang dan menjalankan
aktifitas sehari-hari, Amin YRA..
Kawan-kawan pada kesempatan ini ingin kami sampaikan berkaitan dengan dengan permasalahan dan musibah yang
menimpa kawan kita seorang buruh PT.
Panarub Industry yang bekerja dibagian tehnik Chemical Facktory/Rubber Plant yang bernama Sdr. SDR. SARTONO, dimana
pada tanggal 12 Februari 2012 sekira pada jam 15.00 Wib, melihat seorang pimpinan produksi Manager Plant yang bernama Ibu DESI YUSIPA sedang mengambil paksa kartu ABSENSI yang pada saat itu ada buruh yang kedapatan mengab
senkan teman kerjanya sendiri, dan menurut Sdr. SARTONO tindakan yang dilakukan Ibu DESI YUSIPA
itu tidak pantas dilakukan oleh
seorang pimpinan, karna masih banyak
pimpinan yang lain seperti supervisor sebagai bawahannya, ataupun seharusnya buruh yang mengabsenkan
tersebut dipanggil,
lalu diberikan sanksi sesuai dengan aturan. Sehingga ketika melihat kejadian tersebut Sdr. SARTONO bermaksud menegur dan mengingatkan Ibu DESI
YUSIPA .
Bahwa atas tindakan Sdr.
SARTONO yang bermaksud mengingatkan Ibu DESI YUSIPA tersebut, pada tanggal 24 Pebruari
2012 Sdr. SARTONO dilaporkan ke kantor Polsek Karawaci Kota Tangerang, oleh
Ibu DESI YUSIPA dengan tuduhan Sdr. SARTONO melanggar pasal 335 KUHP dengan tuduhan perbuatan tidak
menyenangkan subsider 311. Dan atas permasalahan tersebut Sdr. SARTONO selalu berupaya memohon maaf atas kejadian itu baik
dipabrik maupun di rumahnya Ibu DESI YUSIPA, namun
Ibu DESI YUSIPA selalu mengatakan “Ok secara pribadi saya maafkan, tetapi hukum tetap berlanjut karena
itu masalah pekerjaan. Namun anehnya
lagi pihak manajemen PT. Panarub
Industry berkata lain, dan mengatakan bahwa
itukan masalah pribadi, dan kami juga meminta agar manajemen PT. Panarub Industry mau menyelesaikan dan menjembatani kasus tersebut dan dapat mempertemukan
antara Sdr. SARTONO dengan Ibu DESI YUSIPA, agar ada penyelesaian
secara kekeluargaan namun sampai saat
ini tidak pernah dipertemukan. Sampai akhirnya Sdr. SARTONO di
panggil Polsek Karawaci pada bulan Maret
Sdr. SARTONO melalui surat
resmi diminta keterangannya sebagai saksi. Dan pada tanggal 18 Mei Sdr. SARTONO mendapatkan panggilan yang ke II diperiksa sebagai tersangka. Tetapi Sdr. SARTONO tidak putus asa dan selalu minta agar
kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan karena menurut Sdr. SARTONO, Allah SWT saja
maha pemaaf, tetapi ternyata Ibu DESI YUSIPA tidak memiliki hati nurani
seakan-akan dirinyalah
yang paling hebat dan paling kuwat dan tidak memikirkan dampak dari kasus
tersebut.
Pada tanggal 26 Juni 2012 Sdr. SARTONO mendapatkan panggilan yang ke III dari Polsek Karawaci, pada pukul 08.00 Wib dan pada pukul 09.00
Wib Sdr.
SARTONO ternyata langsung
dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan jadi tahanan jaksa dan selanjutnya di bawa ke LP Pemuda Tangerang, dititipkan selama 20 hari. Kejadian tentunya sangat memukul dan merugikan Sdr. SARTONO dan keluarganya baik
secara ekonomi maupun spsikologis, dan ini juga musibah yang sangat berat
buat keluarganya, apalagi anak Sdr SARTONO yang berusia 2 tahun setiap hari
selalu menanyakan keberadaan ayahnya, setiap kali ada motor yang datang dikira
ayahnya yang baru pulang.
Galang solidaritas dan
persatuan semua buruh PT. Panarub Industry untuk membebaskan Sdr. SARTONO.. adalah
jalan yang harus kita tempuh.
Kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry tentunya kan selalu memberikan
pembelaan dan menuntut supaya Sdr. SARTONO segera dibebaskan, dan kami juga
telah membentuk Team Kuasa Hukum Bersama
yang terdiri dari GSBI dan juga dari
LBH Jakarta, dan kami tentunya
memiliki pandangan bahwa tindakan Ibu DESI YUSIPA tentunya adalah atas dukungan
dari pihak pengusaha, dan ini diperjelas oleh Ibu DESI YUSIPA yang sering
menyatakan bahwa ini adalah urusan pekerjaan. Dan kami juga berpandangan bahwa kasus
ini adalah sebuah ancaman yang nyata buat semua buruh PT. Panarub Industry, karena
siapapun nanti bisa dikriminalisasikan oleh pihak perusahaan melalui struktur
pimpinan produksi, dan jika perusahaan berhasil menjeboskan Sdr. SARTONO ke
penjara, tentu ini akan menjadi “momok” yang sangat menakutkan dan akan menjadi
alat yang sangat ampuh guna meredam dan membumkam keberanian kawan-kawan untuk
menegur pimpinan yang berbuat salah, Dan penting untuk dipahami dan disadari
oleh kita semua kasus ini bisa saja terjadi dan menimpa kepada siapapun buruh
PT. Panarub Industry, ketika seorang bawahan
bermaksud mengingatkan/menegur
pimpinan yang berbuat salah dengan seenaknya dibuat kasus. Tetapi bagaimana ketika seorang pimpinan/atasan memperlakukan bawahannya sehingga sakit hati akibat dilecehkan baik itu perkataan maupun
perbuatan adakah seorang pimpinan saja
yang di penjarakan..? dan ini adalah upaya yang
sistematis yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Panarub Industry untuk guna
meredam gerakan buruh di PT. Panarub Industry. Jika kita mau berkaca kepada
sejarah pada tahun 2001 upaya kriminalisasi terhadap buruh juga pernah
dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Panarub Industry kepada Ibu NGADINAH binti ABU MAWARDI, salah
satu pimpinan organisasi SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry kala itu masih bernama
PERBUPAS.
Untuk itu SBGTS akan terus berupaya untuk melakukan advokasi bersama dan
mengajak kepada semua buruh PT. Panarub Industry baik anggota SBGTS-GSBI PT.
Panarub Industry maupun kepada semua buruh PT. Panarub Industry pada umumnya agar
ikut bersolidaritas dan mendukung perjuangan menuntut pembebasan Sdr. SARTONO,
salah satunya dengan mengajak dan mengundang kepada serikat pekerja yang ada di
PT. Panarub Industry untuk melakukan perjuangan bersama, tetapi sangat
disayangkan upaya itu belum tercapai, karna permasalahan yang dirasakan dan
dialami oleh Sdr. SARTONO tentunya menjadi permasalahan dan turut dirasakan
oleh semua buruh PT. Panarub Industry. Dan kami juga sangat berharap kepada
semua buruh PT. Panarub Industy tetap menjaga persatuan dan solidaritas kita agar
kita mampu melawan segala bentuk penindasan dan penghisapan klas pemilik modal.
Catatan:
Ini adalah terbitan yang diterbitkan oleh SBGTS PT Panarub Industri pada tanggal 5 Juli 2012 dalam menyikapi kasus krimiminalisasi anggota SBGTS PT Pabarub Industri Sdr. Sartono!!
Semua kembali ke hati nurani kita masing-masing apakah arogansi yang kita nilai, keamanan atas ancaman atau kepedihan keluarga Sartono yg hanya kita bisa bayangkan.
BalasHapuskalo saudara bisa menilai, maka mana yang lebih untuk kita hindari.?
tentulah keluarga kita yag harus kita bahagiakan