Page

Senin, 16 Juli 2012

Tidak Ada Tanggapan Dari Perusahaan Buruh PT Panarub Dwikarya Lanjutkan Mogok Kerja


Jakarta, 16 Juli 2012// 2000 buruh PT Panarub Dwikarya Kota Tangerang sejak pemogokan pada hari Kamis, 12 Juli 2012 lalu hingga hari ini buruh terus melanjutkan pemogokan atau mogok kerja sebab hingga hari ini belum keberhasilan dalam perundingan bahkan pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya terkesan tidak menunjukkan etikad baiknya untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh, meskipun pada tanggal 13 Juli 2012 lalu sempat terjadi penembakan dengan gas air mata oleh aparat kepolisian hingga hari ini para buruh terus bersemangat meneriakan apa yang menjadi tuntutan para  buruh.

Jika hingga hari ini bekum ada kepastian tentang penyelesaian tuntutan buruh, para buruh berencana untuk menginap diperusahaan demikian Kokom Komalawati ketua umum SBGTS PT Panarub Dwikarya menjelaskan, pemogokan ini dipicu oleh tidak dijalankannya kebebasan beroganisasi bagi buruh dan tidak dijalankannya pembayaran upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di PT Panarub Dwikarya pada bulan Januari hingga April 2012, sementara UMP maupun UMSP di PT PDK baru dilaksanakan pada bulan Mei 2012. Padahal Surat Keputusana (SK) Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) seharusnya sudah berlaku sejak Januari 2012 tetapi di PT Panarub Dwikarya, ini berarti PT Panarub Dwikarya harus membayar kekurangan upah tersebut berupa rapelan yang besarnya sekitar Rp. 606.150,- dari ketiga perusahaan yang merupakan grup dari Panarub yaitu PT. Panarub Industry, PT. Panarub Dwikarya dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa hanya, PT. Panarub Dwikarya saja yang tidak dibayarkan rapelannya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan salah satu tuntutan karena selama ini yang diterima oleh buruh PT.Panarub Dwikarya jauh berbeda dengan yang diterima oleh buruh di PT. Panarub Indutry, yang diterima buruh PT.Panarub Dwikarya hanya satu bulan upah tanpa pembedaan masa  kerja lanjut Kokom.
 
Hal lain yang menjadi tuntutan para buruh adalah tidak diberikannya hak bagi buruh untuk berorganisasi hal ini bukan tanpa alasan sebab ketika para buruh mendirikan serikat buruh independen yang menjadi pilihan para buruh pada bulan Pebruari 2012 lalu seluruh pimpinan serikat buruhnya di PHK dengan tanpa ada alasan yang jelas. Dari 11 deklarator/Pendiri SBGTS-GSBI PT PDK  9 orang sudah ter-PHK dengan alasan yang dibuat-buat.  

Selanjutnya PT Panarub Dwikarya juga harus dengan serius menghentikan segala praktek dan kampanye pemberangusan serikat buruh (union busting) dengan memanggil kembali Kokom Komalawati Ketua umum dan Djamal Fikri sekretaris umum serta seluruh pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Panarub Dwikarya (SBGTS PT PDK) yang di PHK sejak bulan Pebruari 2012 lalu, berikut minta diberikannya kebebasan berserikat yang selama ini tidak didapatkan.

SBGTS-GSBI PT. PDK juga menuntut pembayaran upah lembur untuk buruh golongan B, cuti tahunan yang dipersulit, permintaan seragam, pemberian premi, grade dan performance, kenaikan uang makan, serta penghapusan sistem kerja paksa demikian Kokom menjelaskan.

Sementara itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI menyampaikan bahwa PT Panarub Dwikarya harus memenuhi tuntutan para buruh sebagaimana disampaikan oleh para buruh dalam pemogokan sejak 12 Juli 2012 lalu.

Selain itu Ismett juga menyampaikan bahwa bukan hanya managemen PT Panarub Dwikarya yang harus bertanggungjawab atas apa yang membuat para buruh melakukan pemogokan dalam menyampaikan tuntutannya tetapi pihak merk atau brands yang diproduksi seperti Adidas dan Mizuno juga harus bertanggung jawab dengan terlibat secara serius untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh dengan segera mengambil langkah dan tindakan cepat untuk memastikan bahwa dalam rantai produksi Adidas dan Mizuno menghormati hak-hak buruh.

Selanjutnya Ismett menyampaikan harapannya juga kepada seluruh serikat buruh baik Wilayah Tangerang maupun tingkat Nasional dan juga organisasi pro rakyat lainnya untuk menyampaikan dukungannnya kepada para buruh dan serikat buruh PT Panarub Dwikarya dan menyampaikan protes dan desakan kepada PT Panarub Dwikarya dengan Alamat di Jalan Benoa Raya Komplek Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang telah mengabaikan hak-hak buruh sehingga memicu pemogokan para buruh!!  

1 komentar:

  1. Semoga masalah hak buruh dan perusahaannya bisa cepat selesai dengan jalan yang terbaik

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.