Jakarta, 16 Juli 2012// 2000 buruh PT Panarub Dwikarya Kota Tangerang sejak pemogokan pada hari Kamis, 12 Juli 2012 lalu hingga hari ini buruh terus melanjutkan pemogokan atau mogok kerja sebab hingga hari ini belum keberhasilan dalam perundingan bahkan pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya terkesan tidak menunjukkan etikad baiknya untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh, meskipun pada tanggal 13 Juli 2012 lalu sempat terjadi penembakan dengan gas air mata oleh aparat kepolisian hingga hari ini para buruh terus bersemangat meneriakan apa yang menjadi tuntutan para buruh.
Jika
hingga hari ini bekum ada kepastian tentang penyelesaian tuntutan buruh, para
buruh berencana untuk menginap diperusahaan demikian Kokom Komalawati ketua umum
SBGTS PT Panarub Dwikarya menjelaskan, pemogokan ini dipicu
oleh tidak dijalankannya kebebasan beroganisasi bagi buruh dan tidak
dijalankannya pembayaran upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten
tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di
PT Panarub Dwikarya pada bulan Januari hingga April 2012, sementara UMP maupun UMSP
di PT PDK baru dilaksanakan pada bulan Mei 2012. Padahal Surat Keputusana (SK)
Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi
(UMSP) seharusnya sudah berlaku sejak Januari 2012 tetapi di PT Panarub
Dwikarya, ini berarti PT Panarub Dwikarya harus membayar kekurangan upah
tersebut berupa rapelan yang besarnya sekitar Rp. 606.150,- dari ketiga
perusahaan yang merupakan grup dari Panarub yaitu PT. Panarub Industry, PT. Panarub
Dwikarya dan PT. Panarub Dwikarya Cikupa hanya, PT. Panarub Dwikarya saja yang
tidak dibayarkan rapelannya termasuk Tunjangan
Hari Raya (THR) juga merupakan salah satu tuntutan karena selama ini yang
diterima oleh buruh PT.Panarub Dwikarya jauh berbeda dengan yang diterima oleh
buruh di PT. Panarub Indutry, yang diterima buruh PT.Panarub Dwikarya hanya
satu bulan upah tanpa pembedaan masa
kerja lanjut Kokom.
Hal lain yang
menjadi tuntutan para buruh adalah tidak diberikannya hak bagi buruh untuk
berorganisasi hal ini bukan tanpa alasan sebab ketika para buruh mendirikan
serikat buruh independen yang menjadi pilihan para buruh pada bulan Pebruari
2012 lalu seluruh pimpinan serikat buruhnya di PHK dengan tanpa ada alasan yang
jelas. Dari 11 deklarator/Pendiri SBGTS-GSBI PT PDK 9 orang sudah ter-PHK dengan alasan yang dibuat-buat.
Selanjutnya PT
Panarub Dwikarya juga harus dengan serius menghentikan segala praktek dan
kampanye pemberangusan serikat buruh (union
busting) dengan memanggil kembali Kokom Komalawati Ketua umum dan Djamal
Fikri sekretaris umum serta seluruh pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu PT Panarub Dwikarya (SBGTS PT PDK) yang di PHK sejak bulan Pebruari 2012
lalu, berikut minta diberikannya kebebasan berserikat yang selama ini tidak
didapatkan.
SBGTS-GSBI PT.
PDK juga menuntut pembayaran upah lembur untuk buruh golongan B, cuti tahunan
yang dipersulit,
permintaan seragam, pemberian premi, grade dan performance, kenaikan uang makan,
serta penghapusan sistem kerja paksa
demikian Kokom menjelaskan.
Sementara
itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI menyampaikan bahwa
PT Panarub Dwikarya harus memenuhi tuntutan para buruh sebagaimana disampaikan
oleh para buruh dalam pemogokan sejak 12 Juli 2012 lalu.
Selain
itu Ismett juga menyampaikan bahwa bukan hanya managemen PT Panarub Dwikarya
yang harus bertanggungjawab atas apa yang membuat para buruh melakukan
pemogokan dalam menyampaikan tuntutannya tetapi pihak merk atau brands yang
diproduksi seperti Adidas dan Mizuno juga harus bertanggung jawab dengan
terlibat secara serius untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan para buruh
dengan segera mengambil langkah dan tindakan cepat untuk memastikan bahwa dalam
rantai produksi Adidas dan Mizuno menghormati hak-hak buruh.
Selanjutnya
Ismett menyampaikan harapannya juga kepada seluruh serikat buruh baik Wilayah
Tangerang maupun tingkat Nasional dan juga organisasi pro rakyat lainnya untuk menyampaikan
dukungannnya kepada para buruh dan serikat buruh PT Panarub Dwikarya dan
menyampaikan protes dan desakan kepada PT Panarub Dwikarya dengan Alamat di
Jalan Benoa Raya Komplek Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang telah
mengabaikan hak-hak buruh sehingga memicu pemogokan para buruh!!
Semoga masalah hak buruh dan perusahaannya bisa cepat selesai dengan jalan yang terbaik
BalasHapus