Jakarta, 12 Juli
2012/. Hari ini 2700 buruh PT Panarub Dwikarya atau yang biasa disebut PT PDK mogok
kerja, pemogokan dipicu oleh tidak dijalankannya kebebasan beroganisasi bagi
buruh dan tidak dijalankannya pembayaran upah sesuai dengan Surat keputusan
Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral
Propinsi (UMSP) di PT Panarub Dwikarya pada bulan Januari hingga April 2012,
sementara UMP maupun UMSP di PT PDK baru dilaksanakan pada bulan Mei 2012.
Padahal Surat Keputusana (SK) Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP)
dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) seharusnya sudah berlaku sejak
Januari 2012 tetapi di PT Panarub Dwikarya, ini berarti PT Panarub Dwikarya
harus membayar kekurangan upah tersebut berupa rapel demikian Kokom Komalawati
ketua umum Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Panarub Dwikarya menjelaskan.
Hal lain yang
menjadi tuntutan para buruh adalah tidak diberikannya hak bagi buruh untuk
berorganisasi hal ini bukan tanpa alasan sebab ketika para buruh mendirikan
serikat buruh independen yang menjadi pilihan para buruh pada bulan Pebruari
2012 lalu seluruh pimpinan serikat buruhnya di PHK dengan alasan yang
dibuat-buat lanjut Kokom Komalawati.
Sementara ini
itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) juga menyayangkan sikap dan
tindakan PT Panarub Dwikarya yang telah melakukan pelanggaran hak hak buruh
khususnya hak untuk berorganisasi dan hak atas pelaksanaan pembayaran upah
sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMP dan UMSP tahun 2012.
Ismett juga
menyampaikan desakannya agar PT Panarub Dwikarya menjalankan tuntutan para
buruh dimana dijalankannya hak untuk berserikat bagi buruh dan hak atas
pembayaran upah sesuai ketentuan demi terciptanya ketenangan berusaha dan
bekerja dilingkungan kerja PT Panarub Dwikarya.
Selanjutnya PT
Panarub Dwikarya juga harus dengan serius menghentikan segala praktek dan
kampanye pemberangusan serikat buruh (union
busting) dengan memanggil kembali Kokom Komalawati Ketua umum dan Djamal
Fikri sekretaris umum serta seluruh pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu PT Pabarub Dwikarya (SBGTS PT PDK) yang di PHK sejak bulan Pebruari 2012
lalu paska para buruh mendirikan serikat buruh independen, termasuk didalamnya
adalah tidak memberikan aksi balasan kepada para buruh yang mengunakan hak
mogoknya pada hari ini hingga diselesaikanya persoalan ini oleh para pihak
tegas Ismett.
Masih menurut
Ismett hal lain yang tidak kalah penting adalah peranan pemerintah dalam hal
ini Dinas Tenagakerja yang hingga hari ini belum nampak, dimana pengawasan yang
seharusnya dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang sampai dengan hari ini tidak
berjalan, sebab sesungguhnya berdasarkan laporan tertulisan maupun langsung
dari SBGTS PT PDK kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen
(DPP GSBI) kasus ini sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Disnaker Kota
Tangerang tapi hingga hari ini belum ada satu tindakan pengawasan pun yang
dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk memeriksan dan mengawasi hubungan
kerja di lingkungan kerja PT Panarub Dwikarya.
PT Panarub
Dwikarya adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi sporwear alas kaki
atau sepatu merek Adidas dan Mizuno untuk pesanan pasaran ekspor keberbagai
negara di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Panarub Dwikarya adalah sebuah
perusahaan dari PT Panarub Group, perusahaan ini berkedudukan di Jalan Benoa
Raya Komplek Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. ###
upah yang terlalu kecil membuat buruh selalu mengadakan demo cckckckck
BalasHapusseharusnya buruh bersyukur ya dengan gaji yg mereka terima jika sudah sesuai dengan keahlian mereka
BalasHapusMaju terusss...
BalasHapusMaju terusss...
BalasHapus