Page

Kamis, 12 Juli 2012

Tuntut Pembayaran Upah dan Hak Berserikat Buruh PT Panarub Dwikarya Mogok Kerja


Jakarta, 12 Juli 2012/. Hari ini 2700 buruh PT Panarub Dwikarya atau yang biasa disebut PT PDK mogok kerja, pemogokan dipicu oleh tidak dijalankannya kebebasan beroganisasi bagi buruh dan tidak dijalankannya pembayaran upah sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di PT Panarub Dwikarya pada bulan Januari hingga April 2012, sementara UMP maupun UMSP di PT PDK baru dilaksanakan pada bulan Mei 2012. Padahal Surat Keputusana (SK) Gubernur Banten tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) seharusnya sudah berlaku sejak Januari 2012 tetapi di PT Panarub Dwikarya, ini berarti PT Panarub Dwikarya harus membayar kekurangan upah tersebut berupa rapel demikian Kokom Komalawati ketua umum Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Panarub Dwikarya menjelaskan.
 
Hal lain yang menjadi tuntutan para buruh adalah tidak diberikannya hak bagi buruh untuk berorganisasi hal ini bukan tanpa alasan sebab ketika para buruh mendirikan serikat buruh independen yang menjadi pilihan para buruh pada bulan Pebruari 2012 lalu seluruh pimpinan serikat buruhnya di PHK dengan alasan yang dibuat-buat lanjut Kokom Komalawati.   

Sementara ini itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) juga menyayangkan sikap dan tindakan PT Panarub Dwikarya yang telah melakukan pelanggaran hak hak buruh khususnya hak untuk berorganisasi dan hak atas pelaksanaan pembayaran upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMP dan UMSP tahun 2012.
Ismett juga menyampaikan desakannya agar PT Panarub Dwikarya menjalankan tuntutan para buruh dimana dijalankannya hak untuk berserikat bagi buruh dan hak atas pembayaran upah sesuai ketentuan demi terciptanya ketenangan berusaha dan bekerja dilingkungan kerja PT Panarub Dwikarya.

Selanjutnya PT Panarub Dwikarya juga harus dengan serius menghentikan segala praktek dan kampanye pemberangusan serikat buruh (union busting) dengan memanggil kembali Kokom Komalawati Ketua umum dan Djamal Fikri sekretaris umum serta seluruh pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Pabarub Dwikarya (SBGTS PT PDK) yang di PHK sejak bulan Pebruari 2012 lalu paska para buruh mendirikan serikat buruh independen, termasuk didalamnya adalah tidak memberikan aksi balasan kepada para buruh yang mengunakan hak mogoknya pada hari ini hingga diselesaikanya persoalan ini oleh para pihak tegas Ismett.

Masih menurut Ismett hal lain yang tidak kalah penting adalah peranan pemerintah dalam hal ini Dinas Tenagakerja yang hingga hari ini belum nampak, dimana pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang sampai dengan hari ini tidak berjalan, sebab sesungguhnya berdasarkan laporan tertulisan maupun langsung dari SBGTS PT PDK kepada Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) kasus ini sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Disnaker Kota Tangerang tapi hingga hari ini belum ada satu tindakan pengawasan pun yang dilakukan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk memeriksan dan mengawasi hubungan kerja di lingkungan kerja PT Panarub Dwikarya.   

PT Panarub Dwikarya adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi sporwear alas kaki atau sepatu merek Adidas dan Mizuno untuk pesanan pasaran ekspor keberbagai negara di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Panarub Dwikarya adalah sebuah perusahaan dari PT Panarub Group, perusahaan ini berkedudukan di Jalan Benoa Raya Komplek Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. ###  

4 komentar:

  1. upah yang terlalu kecil membuat buruh selalu mengadakan demo cckckckck

    BalasHapus
  2. seharusnya buruh bersyukur ya dengan gaji yg mereka terima jika sudah sesuai dengan keahlian mereka

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.