Page

Rabu, 01 Agustus 2012

LAKSANAKAN KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP HAK BURUH, DAN PEKERJAKAN KEMBALI 1300 BURUH PT. PANARUB DWIKARYA


Pernyataan sikap :
Serikat Buruh Garmen Tekstil Dan Sepatu (SBGTS-GSBI)
LAKSANAKAN KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP HAK BURUH, DAN PEKERJAKAN KEMBALI 1300 BURUH PT. PANARUB DWIKARYA

Perlakukan kasar pimpinan yang mengumpat sambil membating-banting barang, melakukan meeting diluar jam kerja yang tidak dihitung lembur, sulitnya buruh untuk izin kekamar kicil, mengambil air minum, maupun melaksanakan sholat, serta banyaknya buruh yang tidak dapat menggunakan hak atas cuti tahunan adalah akibat  adanya perubahan sistem kerja yang (pekerjaan awalnya dilakukan dua orang harus dilakukan satu orang) dengan target tetap bahkan lebih tinggi.

Hak atas THR yang sejak tahun 2006 tidak pernah ada peningkatan dan tidak adanya perbedaan massa kerja antara buruh baru dan buruh lama, tidak dibayarkannya kekurangan upah selama 3 bulan Rp. 606.150/orang, serta di PHK nya pimpinan serikat buruh merupakan permasalahan yang melatarbelakangi pemogokan sejak 12 Juli lalu.

Sejak 18 Juli lalu buruh yang melakukan pemogokan telah diusir paksa oleh perusahaan dengan menggunakan aparat kepolisian, yang di bantu keamanan perusahaan dan preman bayaran, yang mengakibatkan banyak buruh perempuan yang mengalami luka dan rusaknya mobil serta soud sistem yang digunakan untuk orasi.

Saat ini perusahaan telah melarang kepada 1300 buruh untuk bekerja, sehingga hal ini dihawatirkan perusahaan akan melakukan pelanggaran kembali atas hak buruh, yakni tidak membayarkan upah bulan juli dan tidak memberikan THR, sebab hingga saat ini pihak perusahaan menolak untuk berunding, sikap yang serupa juga dilakukan oleh pihak adidas, sebab sampai hari ini pihak adidas juga tidak menunjukan tanggung jawabnya sebagai pihak yang selama ini mengeruk keuntungan atas kerja keras buruh, selain Pak. Hendrik sastima selau pemilik perusahaan Panarub group, atas masalah ini maka SBGTS-GSBI menyatakan sikap :
  1. Akan terus melakukan aksi jalanan yang akan dilakukan setiap hari pagi dan sore hari hingga tuntutan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
  2. Menuntut kepada pengusaha (Bpk. Hendrik Sasmita) pemilik panarub goup untuk mempekerjakan 1300 buruh yang saat ini telah dilarang bekerja.
  3. Menuntut kepada Bpk. Hendrik sasmita selaku pemilik perusahaan panarub group untuk memberikan seluruh hak buruh (pembayaran kekurangan upaha Rp. 606.150/orang)
  4. Menuntut kepada Bpk. Hendrik sasmita selaku pemilik perusahaan Panarub group untuk membayarkah hak atas upah buruh bulan Juli.
  5. Menuntut kepada Bpk. Hendrik sasmita selaku pemilik perusahaan Panarub group untuk membayarkan THR.
  6. Menuntut kepada Bpk. Hendrik sasmita Selaku pemilik perusahaan Panarub group memberikan hak kebebasan berserikat dan mempekerjakan Kokom dan Fikri (ketua dan sekertaris SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya.
  7. Menuntut kepada Pihak adidas untuk ikut bertanggung jawab atas penyelesaian dan menjamin untuk dilaksanakannya seluruh hak-hak dasar buruh sebagaimana yang menjadi tuntututan.
  8. mendesak kepada pihak pemerintah, mulai dari dinas tenagakerja hinga kementrian untuk menganbil tindakan tegas untuk memastikan dipenuhinya hak dasar buruh sebagaimana tuntutan.
  9. Menyerukan kepada seluruh buruh PT. Panarub Dwikarya untuk teteap teguh dan memperkuat persatuan untuk terus melakukan perjuangan atas Hak-hak yang telah di rampas oleh pihak perusahaan.
  10. Menyerukan kepada seluruh pihak yang memiliki kepedualian terhadap nasib buruh untuk melakukan dukungan dengan memberikan tekanan kepada pihak perusahaan agar menjalankan kewajiban sebagaimana tuntutan buruh.

Tangerang, 1 Agustus 2012
Pimpinan Tingkat Perushaaan 
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen 
SBGTS-GSBI PT. Panarub Dwikarya.  


Kokom Komalawati
Ketua umum 
 +62 812 8870 192

2 komentar:

  1. peluang usaha mantab dan kreatif
    gabung bersama kami produsen interaktif anak
    www.cdedukatif.com

    BalasHapus
  2. Perlakukan kasar pimpinan yang mengumpat sambil membating-banting barang, melakukan meeting diluar jam kerja yang tidak dihitung ... damentights.blogspot.de

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.