Page

Jumat, 10 Agustus 2012

Muhaimin Iskandar (Menakertrans RI) Harus Turun Tangan Menyelesaikan Permasalahan Buruh PT Panarub Dwikarya.


PERNYATAAN SIKAP:
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)
Serikat Buruh Bangkit (SB-Bangkit)

Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh PT Panarub Dwikarya.
Muhaimin Iskandar (Menakertrans RI) Harus Turun Tangan Menyelesaikan Permasalahan Buruh PT Panarub Dwikarya.
Bayarkan Upah/Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh.
                                                                                                           

Salam solidaritas..!!!                                                                                  
Karena melakukan pemogokan spontan, sejak tanggal 18 Juli 2012 lalu sebanyak 1.300 buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam SBGTS – GSBI dinyatakan PHK Sepihak.
PT. Panarub Dwikarya beralamat di Jl. Raya Benua Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kota. Tangerang, 15113 Banten Indonesia. Adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang merupakan salah satu perusahaan dari PT. Panarub Group milik pengusaha Hendrik Sasmito. PT. Panarub Dwikarya Benua mempekerjakan buruh tidak kurang dari 2.560 orang dan sekitar 90% nya adalah perempuan. PT. Panarub Dwikarya memulai produksinya sejak tahun 2007. Dengan memproduksi sepatu untuk merk/brand : Specs, Adidas dan Mizuno.
Sampai saat ini ke 1.300 buruh masih terus bertahan dan berjuang menuntut untuk dipekerjakan kembali serta dibayarkan hak-hak nya yaitu Gaji/Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke agamaan. Dimana hingga hari ini pihak perusahaan masih belum bersedia mempekerjakan kembali dan membayarkan Upah/Gaji dan THR nya buruh.

Aksi pemogokan Spontan yang dilakukan oleh  2.000 buruh PT. Panarub Dwikarya pada Kamis, 12 Juli 2012 lalu, dilatar belakangi oleh kondisi syarat-syarat kerja yang semakin buruk di lingkungan produksi, dengan perubahan sistem produksi line sistem (one piece flow), membuat buruh sulit meninggalkan produksi meski hanya sekedar ke kamar kecil, mengambil air minum, atau menjalankan ibadah sholat.

System tersebut juga menghilangkan cuti tahunan buruh, yang secara otomatis sulit menggunakan hak cuti karena tidak ada pengganti. System ini juga mengakibatkan pekerjaan yang biasa dilakukan dua orang harus dikerjakan satu orang dengan target produksi hingga 140-150 pasang sepatu/jam.

Jika buruh tidak mencapai target produksi tak jarang buruh menjadi sasaran amarah dari pimpinan kerjanya, bahkan tak jarang pimpinan kerja melakukan kekerasan verbal (hardikan dan caci-maki) sambil melempar barang, buruh sering harus mengikuti meeting di luar jam kerja 10-15 menit sebelum jam masuk kerja, dan 10-20 menit setelah bel jam pulang kerja dengan tanpa dihitung lembur.

Selain itu, buruh juga mengalami intimidasi, diskriminasi, larangan dan penghalang-halangan secara langsng melalui pimpinan kerjanya untuk buruh tidak memilih dan masuk menjadi anggota serikat buruh SBGTS-GSBI serta penghalang-halangan bagi pengurus/pimpinan SBGTS-GSBI dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas organisasi.

Upaya pemberangusan serikat ini dilakukan sejak organisasi SBGTS ini dideklarasikan pada 23 Pebuari 2012 lalu dengan melakukan PHK terhadap 9 orang dari 11 pengurus SBGTS-GSBI yang saat ini tinggal 2 orang yang terus bertahan meneruskan perjuangan. Perusahan juga melakukan diskriminasi terhadap SBGTS dengan tidak memberikan ijin (dispensasi) untuk melakukan kegitan organisasi baik didalam ataupun lingkungan perusahaan dan tidak diberikannya fasilitas organisasi, seperti pemotongan iuran, dan fasilitas kantor serikat. Sebagaimana yang diterima oleh serikat PSP. SPN yang ada dilingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya.

Permasalahan tersebut telah berulang kali diajukan ke perusahaan untuk dirundinkan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan. Surat-surat yang dikirmkan juga tidak pernah mendapat respon. Pelaporan juga dilakukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, namun tidak ditindak lanjuti hingga saat ini.

Sikap Dinas Kota Tangerang yang abai ternyata tidak hanya terjadi pada buruh PT. Panarub Dwikarya saja. Hal ini juga terjadi dan ditemukan terhadap buruh di PT. Universal Footwear Utama Indonesia, PT. SM Global, PT. Starnesia Garmen, dan PT. Spectrum Group yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit yang akibat tidak adanya tindakan hukum dari isntansi terkait, perusahaan tersebut menelantarkan sebanyak 44 buruh anggota dan pengurus serikat yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit. Selain berbagai pelanggaran normative yang dibiarkan hingga lebih dari 5 tahun lamanya.

Namun sangat ironis tuntutan buruh tersebut malah di jawab dengan PHK sepihak dan saat ini melalui menejemen dan pimpinan kerja (supervesor), pengusaha PT Panarub Dwikarya (Hendrik Sasmito) terus melakukan intimidasi dan teror kepada buruh agar bersedia menandatangani surat pengunduran diri apabila buruh ingin mendapatkan uang THR dan upah/gaji bulan Juli yang belum dibayarkan.

Untuk menjalankan niat jahatnya tersebut perusahaan melalui pimpinan kerja (superveser dllnya) datang ke kampung-kampung tempat tingal buruh, mendatangi rumah-rumah buruh dan memaksa buruh agar bersedia menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.

Saat ini akibat tidak di bayar nya Upah/Gaji dan THR sudah banyak buruh yang terusir dari rumah kontrakan karena tidak bisa lagi membayar uang sewa dan anak-anak mereka pun terancam putus sekolah. 
                                                                                                                  
Adapun yang menjadi tuntutan dan keinginan buruh saat ini adalah pihak manajemen PT. Panarub Dwikarya Mempekerjakan kembali ke 1.300 buruh dan segera membayarkan hak-haknya dalam hal ini Gaji/Upah dan THR.

Selain itu buruh juga menuntut untuk Perusahaan segera membayarkan rapelan (back payment) atas penangguhan pelaksanaan UMK dan UMSK  tahun2012  selama 3 bulan, yakni Januari s.d Maret 2012. Tuntutan ini didasarkan pada kebijakan PT. Panarub Industry yang membayarkan rapelan (back payment) kepada buruhnya, sehingga menjadi wajar kemudian jika para buruh di lingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya yang merupakan perusahaan cabang menuntut hal yang sama.

Saat ini buruh juga menuntut perusahaan menghentikan teror, intimidasi dan membujuk buruh untuk mengundurkan diri dengan cara datang kekampung dan rumah-rumah buruh.

Maka atas masalah tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) selaku induk organisasi dari PTP.SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya dan juga Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit Menuntut dan mendesak Bapak Muhaimin Iskandar (Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI) untuk turun tangan langsung mengambil tindakan dan langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di PT Panarub Dwikarya. Yaitu dengan cara menindak, menuntut dan memastikan :

1.     Pemilik PT. Panarub Dwikarya mempekerjakan kembali 1300 Buruh seperti biasa tanpa syarat;
  1. Di Bayarkan THR dan Upah Bulan Juli 2012;
  2. Di Bayarkan Rapelan Upah bulan Januari s/d Maret 2012;
  3. Hentikan segala bentuk intimidasi, teror dan pemaksaan terhadap buruh agar bersedia mengundurkan diri dari perusahaan;
  4. Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat;
  5. Hentikan segala bentuk kerja paksa dan kekerasan verbal terhadap buruh.
  6. Memastikan pengusaha ke 44 buruh yang tergabung dalam SB-Bangkit di Bayarkan Upah/gaji selama proses dan THRnya.

Melalui ini juga kami menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk terus menjaga persatuan dan solidaritas serta terus melakukan perjuangan untuk menuntut hak-hak buruh yang selama ini terampas.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk di ketahui oleh khalayak umum dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Jakarta, 09 Agustus 2012

Hidup Buruh...!!!
Hidup Rakyat Indonesia.....!!!

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit (PP. SB-Bangkit)
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan dan Penghisapan..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.