Pemogokan buruh PT Panarub Dwikarya salah satu perusahaan yang memproduksi Sepatu Adidas dan Mizuno yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2012 hingga 19 Juli 2012 dibalas dengan PHK sepihak oleh perusahaan, sedikitnya 1.300
buruh PT Panarub Dwikarya yang melakukan mogok kerja terhitung sejak tanggal 19 Juli 2012 telah dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan karena dianggap melakukan mogok kerja ilegal/tidak sah. menghadapi sikap managemen tersebut para buruh yang tergabung dalam
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Panarub Dwikarya menyatakan menolak
keputusan pihak perusahaan tersebut.
Hingga
hari ini 1.300 buruh tersebut belum mendapatkan upah Juli
maupun THR yang seharusnya menjadi hak para buruh, untuk itulah pada hari Kamis
9 Agustus 2012 para buruh mendatangai Kantor Kemenakertrans di Jakarta,
setelah pihak serikat mengajukan permintaan untuk bertemu dengan menteri tenagakerja muhaimin iskandar, demikian Kokom Komalawati Ketua umum
SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya menjelaskan.
Aksi yang diikuti sekitar 1300 buruh Panarub Dwikarya yang menjadi anggota Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen dan Serikat Buruh Bangkit ini dilakukan karena pihak perusahaan sejak pemogokan hingga sekarang tidak merespon tuntutan buruh Panarub Dwikarya setelah sekitar 1 jam berorasi 10 orang perwakilan dari Gabungan Serikat Buruh Independen dan 2 orang Perwakilan dari Serikat Buruh Bangkit yang juga terlibat dalam aksi masuk kedalam kantor kementerian tenagakerja dan diterima oleh Dirjen PPHI bapak Sahat
Sinurat dan beberapa pegawai kemenakertrans lainya, dalam tuntutannya buruh mendesak pihak kementerian agar segera turuntangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT Panarub Dwikarya serta kasus-kasus buruh di beberapa perusahaan di Kota tangerang, desakan para
buruh ini telah berhasil memaksa pihak Kemenakertrans untuk bersedia turun tangan langsung dengan cara melakukan penyelidikan dan pengawasan langsung terhadap masalah yang terjadi di
PT. Panarub Dwikarya dan beberapa perusahaan lainnya, demikian Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan
Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menjelaskan setelah perundingan selesai.
Untuk menyelesaikan permasalahan pihak kementerian akan membentuk Tim yang akan mulai bekerja pada hari
Senin 13 Agustus 2012 tim dari Kemenakertrans ini akan langsung datang ke
perusahaan. Selanjutnya pihak Kementerian pada hari itu juga telah mengeluarkan
surat rekomendasi yang di tujukan kepada Perusahaan, Disnaker Kota tangerang, Walikota Tangerang dan Disnaker Provinsi banten yang isinya adalah meminta Dinas
Kota Tangerang dan Propinsi untuk melakukan pengawasan dan memastikan THR dan
Upah Buruh dibayarkan selain juga meminta pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya agar segera membayarkan
Upah dan THR bagi buruh.
Pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB pihak Menejemen PT. Panarub Dwikarya melalui utusannya menyerahkan surat dengan Nomor :
021.HRD.PDK.VIII.2012 tertanggal 9
Agustus 2012, adapun isi surat tersebut adalah menyatakan bahwa perusahaan akan
membayar upah buruh Panarub Dwikarya pada tanggal 9 Agustus 2012, dan pembayaran THR buruh akan
dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2012, dimana pembayaran upah dan THR ini
dilakukan melalui transfer Bank Mandiri - sesuai dengan nomor rekeningnya masing-masing
buruh.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.