PERNYATAAN PERS BERSAMA
Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
RIBUAN
BURUH SEPATU ADIDAS AKAN MOGOK KERJA
Ribuan Buruh PT. Panarub Dwikarya yang memproduksi sepatu merk adidas yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat
Buruh Independen (SBGTS- GSBI) akan melakukan mogok kerja pada hari Jumat, 5
Oktober 2012. Sebelum melakukan mogok kerja, para Buruh akan melakukan pra
mogok kerja dengan melakukan aksi demonstrasi di Kantor perwakilan Adidas di
Plaza Sques Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.
Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT. Panarub
mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300
orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak, dan
untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh khususnya kepada buruh
perempuan yang bernama Omih, 28 tahun, yang saat ini ditahan di Polres Kota
Tangerang sejak Minggu, 30 September 2012 Karena mengirimkan pesan singkat secara spontan pada
tanggal 14 September 2012 kepada 2 orang managemen (Edy Suyono dan Guan
An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari” Karena kecewa terhadap
perusahaan yang tidak memberikan ijin cuti kepada Sdri. Omih untuk menjaga
anaknya yang sakit, yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Pasalnya para buruh sebanyak 1300 orang yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Independen (SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja
yang buruk dan upah layak dengan cara
mogok kerja secara spontan pada bulan Juli 2012. Dan Selama berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT.
Panarub Dwikarya yang sebagian besar adalah perempuan harus menerima berbagai
bentuk tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh satuan pengamanan
perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman bayaran yang diorganisasikan oleh
manajemen perusahaan.
Omih, 28
tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. Omih
merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena
secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun
2010, Omih harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya,
perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga
anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu Omih telah menunjukkan surat
keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
Kekecewaan
demi kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang
terhadap buruh semakin tidak tertahankan. Karena tidak sanggup menahan
kekecewaan tersebut, secara spontan pada 14 September 2012, Omih mengirimkan
sebuah pesan singkat kepada 2 orang managemen (Edy Suyono dan Guan An) serta 5
orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam
ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari”. Tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut
dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan kekecewaan yang sudah tidak dapat
terbendung lagi.
Paska
peristiwa tersebut, pihak kepolisian kemudian berusaha mencari Omih dengan
mendatangi kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi RT dan RW
untuk menanyakan keberadaan Omih. Pada
28 September 2012, sekitar pukul 21.45 WIB, pihak kepolisian dari Polres
Tangerang mendatangi rumah Omih di Kp. Sepatan RT 01 RW 04 Kec. Selain
menanyakan keberadaan Omih, tanpa menunjukkan surat penggeledahan pihak
kepolisian langsung menggeledah kamar Omih, bahkan membentak keluarga yang saat
itu berada dirumah.
Sabtu, 29
Desember 2012, Omih akhirnya dibawa ke kantor Kepolisian Resort Tangerang untuk
menjalani proses interogasi. Meskipun pihak kepolisian telah diberitahu bahwa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah kuasa hokum dari Omih, namun pihak
kepolisian tetap melanjutkan proses interogasi untuk meminta keterangan tanpa
mau menunggu datangnya kuasa hukum yang akan memberikan pendampingan. Atas
tindakannya, Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 dan
ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 telah resmi dipindahkan dari
tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan
Polresta Tangerang.
Sekali lagi,
peristiwa ini menunjukkan kepada kita semua, bahwa hukum akan berlaku sangat
keras dan tidak mempertimbangkan keadaan obyektif lainnya jika dihadapkan
kepada rakyat kecil, seorang buruh perempuan seperti Omih. Akan tetapi hukum
menjadi tidak akan punya nyali ketika dia berhadapan dengan penguasa dan para
pemilik modal. Disisi lain, peristiwa ini menunjukkan juga watak asli
Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai slogan Melayani Rakyat, sehingga
patut kita bertanya, seperti inikah pelayanan kepada rakyat yang mereka
maksudkan.
Atas hal ini,
ribuan buruh sepatu adidas akan
melakukan mogok kerja pada hari Jumat, 5 Oktober 2012 dengan melakukan aksi
demonstrasi di Polres Kota Tangerang karena telah melakukan berbagai intimidasi
dan kriminalisasi terhadap para buruh, maka kami Dewan
Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) bersama LBH Jakarta dengan
tegas menyatakan tuntutan:
1.
Bebaskan Omih dari segala
bentuk tuntutan hukum yang saat ini ditahan
di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012.
2.
Meminta
kepada Kapolres Kota Tangerang dan PT. Panarub untuk menghentikan kriminalisasi
dan intimidasi terhadap para buruh dalam bentuk apapun.
3.
Mengecam keras tindakan
Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik
ketika menghadapi pemogokan buruh di PT. Panarub Dwikarya pada bulan Juli 2012 dan juga
terhadap masalah yang dihadapi Omih.
4.
Pekerjakan kembali tanpa syarat
1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh
perusahaan karena melakukan pemogokan.
5.
Meminta
Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Jajarannya untuk menindak PT. Panarub
yang tidak membayarkan upah para pekerja beberapa bulan terakhir.
6.
Meminta
kepada seluruh serikat buruh/pekerja dan organisasi masyarakat sipil
prodemokrasi untuk mengecam tindakan KAPOLRES Kota Tangerang yang melakukan
kriminalisasi kepada Buruh Perempuan yang saat ini sedang memperjuangkan
hak-hak ketenagakerjaannya.
7.
Meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Kota
Tangerang yang telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh
yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.
Jakarta, 2 Oktober 2012
Hormat
kami
DPP-GSBI dan LBH
Jakarta
Maruli (081369350396) Rudi HB Daman (+6281808974078)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.