Page

Rabu, 03 Oktober 2012

Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum yang saat ini ditahan di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012


PERNYATAAN PERS BERSAMA
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

RIBUAN BURUH SEPATU ADIDAS AKAN MOGOK KERJA

Ribuan Buruh PT. Panarub Dwikarya yang memproduksi sepatu merk adidas yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS- GSBI) akan melakukan mogok kerja pada hari Jumat, 5 Oktober 2012. Sebelum melakukan mogok kerja, para Buruh akan melakukan pra mogok kerja dengan melakukan aksi demonstrasi di Kantor perwakilan Adidas di Plaza Sques Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.

Tuntutan para buruh dalam mogok kerja tersebut yakni supaya PT. Panarub mempekerjakan para buruh yang di PHK secara sewenang-wenang sebanyak 1.300 orang karena menuntut perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak, dan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap buruh khususnya kepada buruh perempuan yang bernama Omih, 28 tahun, yang saat ini ditahan di Polres Kota Tangerang sejak Minggu, 30 September 2012 Karena mengirimkan pesan singkat secara spontan pada tanggal 14 September 2012  kepada 2 orang managemen (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari Karena kecewa  terhadap perusahaan yang tidak memberikan ijin cuti kepada Sdri. Omih untuk menjaga anaknya yang sakit, yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Pasalnya para buruh sebanyak 1300 orang yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT. Panarub Dwikarya di PHK karena menuntut perusahaan untuk melakukan perbaikan kondisi kerja yang buruk dan upah layak dengan cara  mogok kerja secara spontan pada bulan Juli 2012. Dan Selama  berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian besar adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik yang dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga preman bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.

Omih, 28 tahun, adalah salah satu buruh yang terlibat dalam pemogokan tersebut. Omih merasa terpanggil untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, Omih harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang sedang sakit, padahal saat itu Omih telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.

Kekecewaan demi kekecewaan terhadap pihak perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang terhadap buruh semakin tidak tertahankan. Karena tidak sanggup menahan kekecewaan tersebut, secara spontan pada 14 September 2012, Omih mengirimkan sebuah pesan singkat kepada 2 orang managemen (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli, Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati untuk yang didalam PDK, malam ini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok hari”. Tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan kekecewaan yang sudah tidak dapat terbendung lagi.

Paska peristiwa tersebut, pihak kepolisian kemudian berusaha mencari Omih dengan mendatangi kampung tempat tinggal dengan berbagai alasan, mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan Omih.  Pada 28 September 2012, sekitar pukul 21.45 WIB, pihak kepolisian dari Polres Tangerang mendatangi rumah Omih di Kp. Sepatan RT 01 RW 04 Kec. Selain menanyakan keberadaan Omih, tanpa menunjukkan surat penggeledahan pihak kepolisian langsung menggeledah kamar Omih, bahkan membentak keluarga yang saat itu berada dirumah.

Sabtu, 29 Desember 2012, Omih akhirnya dibawa ke kantor Kepolisian Resort Tangerang untuk menjalani proses interogasi. Meskipun pihak kepolisian telah diberitahu bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah kuasa hokum dari Omih, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses interogasi untuk meminta keterangan tanpa mau menunggu datangnya kuasa hukum yang akan memberikan pendampingan. Atas tindakannya, Omih disangkakan Pasal 336 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 junto 27 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 telah resmi dipindahkan dari tahanan Polres Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan Polresta Tangerang.

Sekali lagi, peristiwa ini menunjukkan kepada kita semua, bahwa hukum akan berlaku sangat keras dan tidak mempertimbangkan keadaan obyektif lainnya jika dihadapkan kepada rakyat kecil, seorang buruh perempuan seperti Omih. Akan tetapi hukum menjadi tidak akan punya nyali ketika dia berhadapan dengan penguasa dan para pemilik modal. Disisi lain, peristiwa ini menunjukkan juga watak asli Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai slogan Melayani Rakyat, sehingga patut kita bertanya, seperti inikah pelayanan kepada rakyat yang mereka maksudkan.

Atas hal ini, ribuan buruh sepatu adidas akan melakukan mogok kerja pada hari Jumat, 5 Oktober 2012 dengan melakukan aksi demonstrasi di Polres Kota Tangerang karena telah melakukan berbagai intimidasi dan kriminalisasi terhadap para buruh, maka kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) bersama LBH Jakarta dengan tegas menyatakan tuntutan:
1.       Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum yang saat ini ditahan di Rutan LP Wanita Tangerang sejak tanggal 30 September 2012.
2.       Meminta kepada Kapolres Kota Tangerang dan PT. Panarub untuk menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh dalam bentuk apapun.
3.       Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan buruh di PT. Panarub Dwikarya pada bulan Juli 2012 dan juga terhadap masalah yang dihadapi Omih.
4.       Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena melakukan pemogokan.
5.       Meminta Pengawas Kementerian Tenaga Kerja dan Jajarannya untuk menindak PT. Panarub yang tidak membayarkan upah para pekerja beberapa bulan terakhir.
6.       Meminta kepada seluruh serikat buruh/pekerja dan organisasi masyarakat sipil prodemokrasi untuk mengecam tindakan KAPOLRES Kota Tangerang yang melakukan kriminalisasi kepada Buruh Perempuan yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.
7.       Meminta  Kapolri untuk mencopot Kapolres Kota Tangerang yang telah melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para buruh yang saat ini sedang memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaannya.


Jakarta, 2 Oktober 2012
Hormat kami
DPP-GSBI    dan LBH Jakarta


Maruli (081369350396) Rudi HB Daman  (+6281808974078)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.