PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN
DEWAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN
BEBASKAN OMIH SEKARANG JUGA, DARI SEGALA JERATAN
HUKUM..!!
PEKERJAKAN KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PABRIK
SEPATU ADIDAS DAN MIZUNO
PT.
PANARUB DWIKARYA .
Bayarkan upah rapelan UMK 2012 (January – Maret) dan
Bayarkan juga upah buruh selama proses sebagaiman surat Komisi Nasional Hak
Azasi Manusia RI (Komnas HAM-RI).
Salam Solidaritas ..!!
Sabtu, 29 September 2012, Omih ditangkap
di rumahnya dan dibawa ke kantor Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang untuk
menjalani proses interogasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Omih
disangkakan Pasal 336 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dan sejak tanggal 1 Oktober 2012 Omih telah resmi dipindahkan dari tahanan
Polres Metro Kota Tangerang ke LP Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan
Polresta Metro Kota Tangerang.
Sejak di tahan di tahanan Kepolisian
Resort Metro Kota Tangerang hingga saat ini berada di LP Wanita Tangerang Omih
tidak diperkenankan untuk di besuk/dikunjungi oleh siapa saja termasuk
keluarganya, yang diperkenankan hanya Pengacaranya saja.
Kasus Omih berawal dari Juli 2012, dimana tidak
kurang dari 2,000 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat
Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI)
PT. Panarub Dwikarya melakukan pemogokan untuk menuntut uang rapelan upah
minimum (UMK) Kota Tangerang yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama
tiga bulan. Pemogokan ini dilakukan juga untuk menuntut adanya Kenaikan THR, di
pekerjakannya kembali Ketua dan sekretaris SBGTS yang di PHK sepihak,
perhormatan dan Jaminan serta pelaksanaan Kebebasan berserikan, menuntut perbaikan
syarat-syarat dan kondisi kerja di PT. Panarub Dwikarya yang berlangsung buruk
selama ini. Buntut dari pemogokan ini, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya
dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan.
Selama
berlangsung pemogokan, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya yang sebagian
besar adalah perempuan harus menerima berbagai bentuk tindakan kekerasan, baik
yang dilakukan oleh satuan pengamanan perusahaan, pihak kepolisian dan juga
preman bayaran yang diorganisasikan oleh manajemen perusahaan.
Omih, 28 tahun, adalah salah satu buruh PT.
Panarub Dwikarya yang terlibat dalam pemogokan tersebut. Omih merasa terpanggil
untuk terlibat aktif dalam aksi pemogokan tersebut karena secara nyata
mengalami perlakuan yang sangat buruk dari perusahaan. Pada tahun 2010, Omih
harus kehilangan anaknya yang meninggal karena sakit. Ironisnya, perusahaan
saat itu tidak memberikan ijin cuti kepada Omih untuk menjaga anaknya yang
sedang sakit, padahal saat itu Omih telah menunjukkan surat keterangan yang
menyatakan bahwa benar anaknya sedang dirawat karena sakit.
Kekecewaan demi kekecewaan terhadap pihak
perusahaan yang terus berlaku sewenang-wenang terhadap buruh semakin tidak
tertahankan. Karena tidak sanggup menahan kekecewaan tersebut, spontan pada 14
September 2012, Omih mengirimkan sebuah pesan singkat kepada 2 orang managemen
secara (Edy Suyono dan Guan An) serta 5 orang teman-temannya (Yani, Ita, Eli,
Siti dan Muria) mengatakan,”Hati-hati
untuk yang didalam PDK, mala mini sedang dirakit bom untuk meledakkan PDK esok
hari”. Tidak ada niat yang sungguh-sungguh ketika pesan tersebut
dikirimkan, murni sebuah luapan emosi dan kekecewaan yang sudah tidak dapat
terbendung lagi.
Paska peristiwa tersebut, pihak kepolisian
kemudian berusaha mencari Omih dengan mendatangi kampung tempat tinggal dengan
berbagai alasan, mendatangi RT dan RW untuk menanyakan keberadaan Omih. Pada 28 September 2012, sekitar pukul 21.45
WIB, pihak kepolisian dari Polres Tangerang mendatangi rumah Omih di Kp. Sepatan
RT 01 RW 04 Kec. Selain menanyakan keberadaan Omih, tanpa menunjukkan surat
penggeledahan pihak kepolisian langsung menggeledah kamar Omih, bahkan
membentak keluarga yang saat itu berada dirumah.
Sekali lagi, peristiwa ini menunjukkan
kepada kita semua, bahwa hukum akan berlaku sangat keras dan tidak
mempertimbangkan keadaan obyektif lainnya jika dihadapkan kepada rakyat kecil,
seorang buruh perempuan seperti Omih. Akan tetapi hukum menjadi tidak akan
punya nyali ketika dia berhadapan dengan penguasa dan para pemilik modal serta
para koruptor besar itu. Disisi lain, peristiwa ini menunjukkan juga watak asli
Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai slogan Melayani Rakyat, sehingga
patut kita bertanya, seperti inikah pelayanan kepada rakyat yang mereka
maksudkan.
Atas hal ini, kami Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) dengan tegas menyatakan tuntutan :
1.
Bebaskan Omih dari segala bentuk tuntutan hukum.
2.
Mengecam keras tindakan Kepolisian Resort Kota Tangerang yang telah
bertindak sewenang-wenang, baik ketika menghadapi pemogokan buruh di PT.
Panarub Dwikarya dan juga terhadap masalah yang dihadapi Omih.
3.
Pekerjakan kembali tanpa syarat 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya
yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena melakukan pemogokan.
4.
Bayarkan upah rapelan UMK 2012 (January – Maret 2012) dan Bayarkan
upah buruh selama proses sebagaiman surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI
(Komnas HAM-RI).
5.
Mengecam keras tindakan dan sikap Kepolisian Polres Metro Kota
Tangerang dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang yang tidak
memperbolehkan Omih di besuk /dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya nya
sekalipun (kecuali pengacaranya).
Demikian Pernyataan Sikap ini kami
sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
Jakarta, 5 Oktober 2012
Hormat kami
RUDI HB DAMAN
Ketua umum GSBI
KOKOM KOMALAWATI
Ketua umum GSBI
KOKOM KOMALAWATI
Ketua
PTP.SBGTS-GSBI PT PDK.
Kontak :
Rudi HB Daman :
(+6281808974078)
Kokom Komalawati : (+6281228870192)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.