Page

Jumat, 05 Oktober 2012

Buruh PT Panarub Dwikarya Kembali Aksi Unjukrasa Menuntut Pembebasan OMIH yang ditahan Pihak Kepolisian Kota Tangerang


Hari ini Jumat, 5 Oktober 2012//1000-an buruh PT Panarub Dwikarya kembali melakukan aksi, aksi unjukrasa kali ini dilakukan di LP wanita Tangerang dimana OMIH buruh PT Panarub Dwikarya ditahan dan menjadi tahanan titipan kepolisian Kota Tangerang, kemudian aksi dilanjutkan di markas Kepolisian Metro Kota Tangerang, dalam pernyataan sikapnya Dewan Pimpinan Pusat  Gabungan Serikat Independen (DPPGSBI) sebagaimana disampaikan oleh Rudy HB Daman bahwa aksi ini adalah aksi untuk mendesak Kepolisian Metro Kota Tangerang untuk melakukan pembebasan pada OMIH buruh PT Panarub Dwikarya yang sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Metro Tangerang sejak Sabtu lalu dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 336 KUH Pidana dan jo undang-undang Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditahannya OMIH buruh PT Panarub Dwikarya karena adanya laporan pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya bahwa OMIH mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada 2 (dua) orang manager Perusahaan PT Panarub Dwikarya yang dianggap melakukan pengancaman lanjut Rudy.

Semenjak di tahan pihak kepolisian dan dititipkan di LP Wanita Tangerang pihak keluarga dan juga kawan-kawan OMIH yang akan menjenguk juga tidak diperbolehkan, pihak Lapas mengatakan bahwa hanya pengacara atau kuasa hukumnya yang bisa menjenguk, ini adalah pelanggaran tegas Rudy.

Ikut serta dalam aksi ke markas Polresta Tangerang ibu Ciptaning Ketua Komisi IX DPR RI dan juga anggota DPRD Tangerang, dalam pernyataanya Ibu Ciptaning menyampaikan keperihatinannya terhadap OMIH dan meminta kepolisian Metro Tangerang untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap OMIH, sebagai seorang ibu saya merasakan betul perasaan OMIH sebab saya juga pernah di tahan di tempat ini demikian ciptaning menegaskan. 

Dalam pertemuan dengan pihak Kepolisian Metro Tangerang ini hadir Bapak Wakapolres, Kasat Reskrim dan juga Kasat Intelkam dan beberapa jajaran Kepolisian Metro Kota Tangerang, selain itu dalam pernyataannya Rudy HB Daman Ketua DPP GSBI juga menyayangkan penahanan ini dan meminta kepolisian untuk membebaskan OMIH dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya pihak kepolisan dapat menangguhkan penahanan kepada OMIH. Dalam pertemuan ini GSBI dimana OMIH menjadi anggotanya juga akan menyampaikan beberapa surat jaminan untuk meminta penangguhan baik dari piahk keluarga maupun dari beberapa orang seperti dari organisasi buruh, maupun DPR RI, maka sudah selayaknya jika pihak kepolisian segera menangguhkan penahanan kepada OMIH.

Menanggapi hal ini pihak kepolisian Metro Tangerang menyampaikan akan memproses permohonan penangguhan ini tetapi tidak bisa di lakukan hari ini karena harus mengikuti prosedur yang berlaku dan mengingat bahwa Bapak Kapolres juga tidak ada ditempat dan terkait dengan proses penangguhan penahanan ini agar berrkomunikasi dengan pihak reskrim yang menangani langsung proses ini untuk tehnisnya demikian Wakapolres menjelaskan kepada perwakilan buruh.

Sementara itu setelah pertemun ini pihak keluarga OMIH yang didampingi oleh kuasa hukum OMIH dan juga organisasi GSBI yang menyampaikan permohonan penangguhan di kantor Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, dalam pernyataannya pihak Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang menyampaikan kepada keluarga bahwa besok pagi kira-kira pukul 09.00 wib hal ini akan diproses baik pihak keluarga maupun kuasa hukum dapat menghadirnya sebagaimana disampaikan oleh Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) yang ikut mendampingi keluarga dan kuasa hukum menyampaikan beberapa surat permohonan penangguhan penahanan OMIH.###   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.