Hari ini Jumat, 5
Oktober 2012//1000-an buruh PT Panarub Dwikarya kembali melakukan aksi, aksi
unjukrasa kali ini dilakukan di LP wanita Tangerang dimana OMIH buruh PT
Panarub Dwikarya ditahan dan menjadi tahanan titipan kepolisian Kota Tangerang,
kemudian aksi dilanjutkan di markas Kepolisian Metro Kota Tangerang, dalam
pernyataan sikapnya Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Independen (DPPGSBI) sebagaimana disampaikan oleh Rudy
HB Daman bahwa aksi ini adalah aksi untuk mendesak Kepolisian Metro Kota
Tangerang untuk melakukan pembebasan pada OMIH buruh PT Panarub Dwikarya yang
sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Metro Tangerang sejak Sabtu lalu dengan
tuduhan melakukan pelanggaran pasal 336 KUH Pidana dan jo undang-undang
Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditahannya OMIH buruh
PT Panarub Dwikarya karena adanya laporan pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya
bahwa OMIH mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada 2 (dua) orang manager
Perusahaan PT Panarub Dwikarya yang dianggap melakukan pengancaman lanjut Rudy.
Semenjak di tahan pihak
kepolisian dan dititipkan di LP Wanita Tangerang pihak keluarga dan juga
kawan-kawan OMIH yang akan menjenguk juga tidak diperbolehkan, pihak Lapas
mengatakan bahwa hanya pengacara atau kuasa hukumnya yang bisa menjenguk, ini
adalah pelanggaran tegas Rudy.
Ikut serta dalam aksi
ke markas Polresta Tangerang ibu Ciptaning Ketua Komisi IX DPR RI dan juga
anggota DPRD Tangerang, dalam pernyataanya Ibu Ciptaning menyampaikan
keperihatinannya terhadap OMIH dan meminta kepolisian Metro Tangerang untuk
memberikan penangguhan penahanan terhadap OMIH, sebagai seorang ibu saya
merasakan betul perasaan OMIH sebab saya juga pernah di tahan di tempat ini demikian
ciptaning menegaskan.
Dalam pertemuan dengan
pihak Kepolisian Metro Tangerang ini hadir Bapak Wakapolres, Kasat Reskrim dan
juga Kasat Intelkam dan beberapa jajaran Kepolisian Metro Kota Tangerang, selain
itu dalam pernyataannya Rudy HB Daman Ketua DPP GSBI juga menyayangkan
penahanan ini dan meminta kepolisian untuk membebaskan OMIH dari segala
tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya pihak kepolisan dapat menangguhkan
penahanan kepada OMIH. Dalam pertemuan ini GSBI dimana OMIH menjadi anggotanya juga
akan menyampaikan beberapa surat jaminan untuk meminta penangguhan baik dari
piahk keluarga maupun dari beberapa orang seperti dari organisasi buruh, maupun
DPR RI, maka sudah selayaknya jika pihak kepolisian segera menangguhkan
penahanan kepada OMIH.
Menanggapi hal ini pihak
kepolisian Metro Tangerang menyampaikan akan memproses permohonan penangguhan
ini tetapi tidak bisa di lakukan hari ini karena harus mengikuti prosedur yang
berlaku dan mengingat bahwa Bapak Kapolres juga tidak ada ditempat dan terkait
dengan proses penangguhan penahanan ini agar berrkomunikasi dengan pihak
reskrim yang menangani langsung proses ini untuk tehnisnya demikian Wakapolres
menjelaskan kepada perwakilan buruh.
Sementara itu setelah
pertemun ini pihak keluarga OMIH yang didampingi oleh kuasa hukum OMIH dan juga
organisasi GSBI yang menyampaikan permohonan penangguhan di kantor Kasat Reskrim
Polres Metro Tangerang, dalam pernyataannya pihak Kasat Reskrim Polres Metro
Tangerang menyampaikan kepada keluarga bahwa besok pagi kira-kira pukul 09.00
wib hal ini akan diproses baik pihak keluarga maupun kuasa hukum dapat
menghadirnya sebagaimana disampaikan oleh Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum
dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)
yang ikut mendampingi keluarga dan kuasa hukum menyampaikan beberapa surat
permohonan penangguhan penahanan OMIH.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.