Page

Kamis, 18 Oktober 2012

Mendapat Perhatian Publik Disnaker Undang Serikat dan Perusahaan untuk Mediasi atas Kasus PT Panarub Dwikarya.


Rabu, 17 Oktober 2012, Menindaklanjuti hasil kunjungan Komisi IX DPR RI di PT Panarub Dwikarya menyangkut masalah buntut Protes Spontan para buruh PT PDK tanggal 12 Juli 2012 lalu, Disnaker Kota Tangerang undang para pihak dalam hal ini pihak perusahaan dan serikat buruh, pertemuan ini sendiri dihadiri juga oleh perwakilan DPRD Kota Tangerang, Disnaker Propinsi Banten dan juga Apindo Kota Tangerang.

Pertemuan ini sendiri menindaklanjuti pertemuan tanggal 10 Oktober 2012 lalu dimana perwakilan Komisi IX DPR RI yang menerima laporan atas masalah di PT Panarub Dwikarya memberikan waktu seminggu kepada perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh yaitu dipekerjakannnya kembali para buruh, dibayarkan upahnya. Dalam pertemuan ini pihak perusahaan menyampaikan bahwa tetap pada keputusannya sebelumnya bahwa para buruh tersebut dianggap mengundurkan diri dari perusahaan karena menilai pemogokan yang dilakukan oleh buruh adalah pemogokan tidak sah sehingga dikatagorikan mangkir.

Menyikapi hal tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyampaikan bahwa bukan wewenang perusahaan untuk menyatakan pemogokan sah atau tidak sah karena sah atau tidak sahnya sebuah pemogokan adalah wewenang hakim dipengadilan, seharusnya pula hak dari perusahaan adalah menduga dimana orang perorang atau lembaga tidak diperkenankan mendahului melakukan penghakiman sebelum hakim dipengadilan memutuskan, jika demikian maka sudah seharusnya hal ini adalah baru pada tahap dugaan, maka implikasinya atas dugaan tersebut adalah tidak ada penghalangan para buruh untuk bekerja kembali sebagaimana terjadi kepada para buruh yang mengikuti protes spontan di PT PDK, tetapi jika pihak perusahaan tidak menghendaki buruh melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja maka bisa saja pihak perusahaan melakukan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum yaitu skorsing berdasarkan amanat undang-undang, dengan tetap memberikan apa yang menjadi hak para buruh, tentu ini jika perusahaan mengatakan bahwa pihak perusahaan menghormati koridor hukum sebagaimana hingga hari ini disampaikan.

Dengan demikian maka konsekwensinya jalankan tuntutan para buruh untuk kembali bekerja dengan tidak dikuranginya apa yang menjadi hak para buruh sebagaimana lazimnya setelah adanya hubungan kerja tandas Ismett.

Pertemuan ini senndiri berjalan cukup alot hingga akhir pertemuan tidak ada yang dihasilkan karena sikap perusahaan yang tetap menganggap bahwa hubungan kerja di dengan para buruh yang melakukan pemogokan dianggap telah berakhir.

Sementara itu dalam pandangan dan penilaian GSBI sebagaimana disampaikan oleh Ismett, belum ada kemajuan dalam proses penyelesaian kasus ini, dalam kesempatan ini GSBI juga menyayangkan sikap dari pihak Disnaker baik Kota Tangerang maupun Propinsi Banten yang hanya meminta penjelasan dari serikat buruh dan dari pihak perusahaan, sebagaimana lazimnya mediator pada proses mediasi di kantor Disnaker, padahal ini adalah proses mediasi dibuat bukan untuk itu, maka seharusnya Disnaker memberikan pandangannya sehingga para pihak dalam hal bisa mendiskusikan langkah lebih maju. Atas hal ini maka patut diduga pertemuan ini adalah hanya untuk menjawab tekanan kepada Disnaker yang selama ini memang belum bekerja dengan proaktif  menyelesaikan kasus ini sehingga proses pertemuan ini bisa dikatakan hanya asal-asalan.

Apalagi hingga saat ini Disnaker tidak melakukan upaya pengawasan padahal sudah sebelum protes spontan terjadi serikat buruh setidaknya sudah 2 (dua) kali membuat surat pengaduan atas masalah-masalah di PT Panarub Dwikarya, agar pihak Disnaker melakukan pengawasan sesuai wewenang yang dimiliknya, hingga dalam kesempatan ini serikat tetap mendesak kantor Disnaker Kota Tangerang melakukan dan menjalankan tugas pengawasannya. Dan bukan hanya menyarankan untuk mencatatkan perselisihan untuk selanjutnya dilakukan mediasi.

Sementara itu menyikapi persoalan yang terjadi di PT Panarub Dwikarya hingga saat ini, Rudy HB Daman Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) di Jakarta menambahkan bahwa bukan hanya menganggap buruh mengundurkan diri dari perusahaan tetapi juga melaporkan seorang buruh perempuan bermana OMIH kepada kepolisian Polresta Tangerang hanya karena mengirimkan pesan singkat kepada pihak perusahaan yang yang dianggap bernama ancaman, sehingga OMIH dijadikan tersangka dan sempat ditahan oleh pihak kepolisian selama seminggu meskipun kemudian ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian setelah kasus ini mendapat perhatian yang cukup luas.

Kekehnya pihak perusahaan PT Panarub Dwikarya atas tuntutan para buruh dan kriminalisasi atas OMIH binti Saanen semakin menunjukkan bahwa PT Panarub Dwikarya melakukan pelanggaran kebebasan berserikat, meskipun pihak perusahaan mengatakan bahwa ada serikat buruh di PT Panarub Dwikarya terlebih setelah protes spontan para buruh kembali para buruh diluar yang dianggap mengundurkan diri membentuk serikat pekerja lagi, dimana pembentukan serikat ini patut diduga menunjukkan kesan bahwa PT PDK tidak anti serikat buruh tegas Rudy.

PT Panarub Dwikarya adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi sporwear alas kaki atau sepatu merek Adidas dan Mizuno untuk pesanan pasaran ekspor keberbagai negara di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Panarub Dwikarya adalah sebuah perusahaan dari PT Panarub Group, perusahaan ini berkedudukan di Jalan Benoa Raya Komplek Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. ###  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.