Rabu, 17 Oktober 2012, Menindaklanjuti
hasil kunjungan Komisi IX DPR RI di PT Panarub Dwikarya menyangkut masalah buntut
Protes Spontan para buruh PT PDK tanggal 12 Juli 2012 lalu, Disnaker Kota Tangerang
undang para pihak dalam hal ini pihak perusahaan dan serikat buruh, pertemuan
ini sendiri dihadiri juga oleh perwakilan DPRD Kota Tangerang, Disnaker
Propinsi Banten dan juga Apindo Kota Tangerang.
Pertemuan ini sendiri menindaklanjuti
pertemuan tanggal 10 Oktober 2012 lalu dimana perwakilan Komisi IX DPR RI yang menerima
laporan atas masalah di PT Panarub Dwikarya memberikan waktu seminggu kepada
perusahaan untuk memenuhi tuntutan buruh yaitu dipekerjakannnya kembali para
buruh, dibayarkan upahnya. Dalam pertemuan ini pihak perusahaan menyampaikan
bahwa tetap pada keputusannya sebelumnya bahwa para buruh tersebut dianggap
mengundurkan diri dari perusahaan karena menilai pemogokan yang dilakukan oleh
buruh adalah pemogokan tidak sah sehingga dikatagorikan mangkir.
Menyikapi hal tersebut Ismett Inoni
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyampaikan
bahwa bukan wewenang perusahaan untuk menyatakan pemogokan sah atau tidak sah
karena sah atau tidak sahnya sebuah pemogokan adalah wewenang hakim dipengadilan,
seharusnya pula hak dari perusahaan adalah menduga dimana orang perorang atau
lembaga tidak diperkenankan mendahului melakukan penghakiman sebelum hakim
dipengadilan memutuskan, jika demikian maka sudah seharusnya hal ini adalah baru
pada tahap dugaan, maka implikasinya atas dugaan tersebut adalah tidak ada
penghalangan para buruh untuk bekerja kembali sebagaimana terjadi kepada para
buruh yang mengikuti protes spontan di PT PDK, tetapi jika pihak perusahaan
tidak menghendaki buruh melaksanakan kewajibannya yaitu bekerja maka bisa saja
pihak perusahaan melakukan apa yang menjadi haknya berdasarkan hukum yaitu skorsing
berdasarkan amanat undang-undang, dengan tetap memberikan apa yang menjadi hak
para buruh, tentu ini jika perusahaan mengatakan bahwa pihak perusahaan
menghormati koridor hukum sebagaimana hingga hari ini disampaikan.
Dengan demikian maka konsekwensinya
jalankan tuntutan para buruh untuk kembali bekerja dengan tidak dikuranginya
apa yang menjadi hak para buruh sebagaimana lazimnya setelah adanya hubungan
kerja tandas Ismett.
Pertemuan ini senndiri berjalan cukup
alot hingga akhir pertemuan tidak ada yang dihasilkan karena sikap perusahaan
yang tetap menganggap bahwa hubungan kerja di dengan para buruh yang melakukan
pemogokan dianggap telah berakhir.
Sementara itu dalam pandangan dan
penilaian GSBI sebagaimana disampaikan oleh Ismett, belum ada kemajuan dalam
proses penyelesaian kasus ini, dalam kesempatan ini GSBI juga menyayangkan sikap
dari pihak Disnaker baik Kota Tangerang maupun Propinsi Banten yang hanya
meminta penjelasan dari serikat buruh dan dari pihak perusahaan, sebagaimana
lazimnya mediator pada proses mediasi di kantor Disnaker, padahal ini adalah proses
mediasi dibuat bukan untuk itu, maka seharusnya Disnaker memberikan
pandangannya sehingga para pihak dalam hal bisa mendiskusikan langkah lebih
maju. Atas hal ini maka patut diduga pertemuan ini adalah hanya untuk menjawab tekanan
kepada Disnaker yang selama ini memang belum bekerja dengan proaktif menyelesaikan kasus ini sehingga proses pertemuan
ini bisa dikatakan hanya asal-asalan.
Apalagi hingga saat ini Disnaker tidak
melakukan upaya pengawasan padahal sudah sebelum protes spontan terjadi serikat
buruh setidaknya sudah 2 (dua) kali membuat surat pengaduan atas
masalah-masalah di PT Panarub Dwikarya, agar pihak Disnaker melakukan
pengawasan sesuai wewenang yang dimiliknya, hingga dalam kesempatan ini serikat
tetap mendesak kantor Disnaker Kota Tangerang melakukan dan menjalankan tugas pengawasannya.
Dan bukan hanya menyarankan untuk mencatatkan perselisihan untuk selanjutnya
dilakukan mediasi.
Sementara itu menyikapi
persoalan yang terjadi di PT Panarub Dwikarya hingga saat ini, Rudy HB Daman
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) di Jakarta menambahkan
bahwa bukan hanya menganggap buruh mengundurkan diri dari perusahaan tetapi
juga melaporkan seorang buruh perempuan bermana OMIH kepada kepolisian Polresta
Tangerang hanya karena mengirimkan pesan singkat kepada pihak perusahaan yang
yang dianggap bernama ancaman, sehingga OMIH dijadikan tersangka dan sempat
ditahan oleh pihak kepolisian selama seminggu meskipun kemudian ditangguhkan
penahanannya oleh pihak kepolisian setelah kasus ini mendapat perhatian yang
cukup luas.
Kekehnya pihak
perusahaan PT Panarub Dwikarya atas tuntutan para buruh dan kriminalisasi atas
OMIH binti Saanen semakin menunjukkan bahwa PT Panarub Dwikarya melakukan
pelanggaran kebebasan berserikat, meskipun pihak perusahaan mengatakan bahwa
ada serikat buruh di PT Panarub Dwikarya terlebih setelah protes spontan para
buruh kembali para buruh diluar yang dianggap mengundurkan diri membentuk
serikat pekerja lagi, dimana pembentukan serikat ini patut diduga menunjukkan
kesan bahwa PT PDK tidak anti serikat buruh tegas Rudy.
PT Panarub Dwikarya
adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi sporwear alas kaki atau
sepatu merek Adidas dan Mizuno untuk pesanan pasaran ekspor keberbagai negara
di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Panarub Dwikarya adalah sebuah perusahaan
dari PT Panarub Group, perusahaan ini berkedudukan di Jalan Benoa Raya Komplek
Benoamas Blok B No.1 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. ###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.