Page

Rabu, 03 Oktober 2012

PEKERJAKAN KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PT. PANARUB DWIKARYA


PERNYATAAN SIKAP
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)

PEKERJAKAN KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PT. PANARUB DWIKARYA
BAYARKAN UPAH/GAJI YANG MENJADI HAK BAGI BURUH
ADIDAS HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DI PT. PANARUB DWIKARYA


Salam Solidaritas,
Bahwa pada bulan Juli 2012, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya melakukan pemogokan sebagai respon atas buruknya situasi kerja didalam perusahaan. Perubahan sistem produksi line sistem (one piece flow), membuat buruh sulit meninggalkan produksi meski hanya sekedar ke kamar kecil, mengambil air minum, atau menjalankan ibadah sholat. Sistem tersebut juga menghilangkan cuti tahunan buruh, juga mengakibatkan pekerjaan yang biasa dilakukan dua orang harus dikerjakan satu orang dengan target produksi hingga 140-150 pasang sepatu/jam.

Sebagai akibat dari pemogokan tersebut, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) dinyatakan mengundurkan diri oleh pihak perusahaan. Hingga saat ini, mereka masih terus memperjuangkan nasibnya untuk dapat bekerja kembali dan menerima hak-hak-nya sebagai buruh.

PT. Panarub Dwikarya adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang merupakan bagian dari PT. Panarub Group milik pengusaha Hendrik Sasmito. PT. Panarub Dwikarya Benoa mempekerjakan buruh tidak kurang dari 2.560 orang dan sekitar 90% nya adalah perempuan. PT. Panarub Dwikarya memulai produksinya sejak tahun 2007. Dengan memproduksi sepatu untuk merk/brand : Specs, Adidas dan Mizuno. 

Paska pemogokan terjadi hingga sekarang, berbagai tindakan intimidasi terus menerus dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap buruh yang telah dinyatakan mengundurkan diri. Pihak perusahaan melalui pimpinan kerja terus bergerilya mendatangi kampung-kampung tempat tinggal buruh untuk terus memaksa agar buruh mau menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan dan dijanjikan sejumlah uang kompensasi. Intimidasi ini tidak hanya ditujukan langsung kepada buruh, namun juga melalui keluarga terdekat seperti orang tua ataupun suami-suami mereka.

Tidak hanya itu, bagi buruh yang terlibat pemogokan dan diterima kembali untuk masuk bekerja, mereka dipermalukan didalam pabrik. Diludahi, disuruh lari keliling, bahkan ada yang dipaksa untuk berkeliling sambil membawa tulisan “Saya tidak akan demo lagi”. Tindakan perusahaan yang demikian menegaskan tidak ada sama sekali penghargaan terhadap buruh, tindakan tersebut telah melecehkan kemanusiaan dan tidak sepantasnya dilakukan oleh perusahaan.

Ironisnya, hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ataupun Dinas Tenaga Kerja setempat masih belum mengambil tindakan yang kongkret secara maksimal atas terjadinya perselisihan yang mengakibatkan 1,300 orang buruh di PT. Panarub Dwikarya kehilangan pekerjaannya. Minimnya usaha dari lembaga pemerintah ini sesungguhnya menunjukkan keberpihakan lembaga pemerintah atas masalah-masalah perburuhan yang tidak pernah berpihak kepada buruh. Pun demikian dengan Adidas dan Mizuno sebagai pemegang merk/brand yang diproduksi di PT. Panarub Dwikarya, kedua perusahaan besar ini juga tidak melakukan tindakan kongkret untuk mengupayakan agar hak-hak buruh dapat kembali diterima.

Belum kongkretnya tindakan pemerintah, Adidas maupun Mizuno sangat berkebalikan dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan masalah ini. Melalui suratnya Nomor 1.867/K/PMT/IX/2012 yang dikeluarkan pada 19 September 2012, Komnas HAM dengan tegas mendesak pihak perusahaan untuk melakukan 3 hal : (1) Memberikan hak-hak buruh yang belum diberikan dari bulan Juli 2012 hingga ada putusan hukum yang tetap terkait status ketenagakerjaan dan membayarkan rapelan upah bulan Januari-Maret yang belum dibayarkan; (2) Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap para pekerja yang melakukan aksi menuntut hak-nya baik intimidasi yang dilakukan melalui pimpinan/petugas keamanan PT. Panarub Dwikarya maupun intimidasi yang dilakukan dengan memanfaatkan warga sekitar pabrik; (3) Menyampaikan hasil tindak lanjut surat ini kepada Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung saat saudara menerima surat ini.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) selaku induk organisasi dari PTP.SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya, menuntut :

1.       Pemilik PT. Panarub Dwikarya mempekerjakan kembali 1300 orang buruh seperti biasa tanpa syarat;
  1. Bayarkan upah dan hak-hak buruh lainnya hingga terdapat keputusan hukum yang mengikat terkait status ketenagakerjaan;
  2. Pihak Adidas untuk turun tangan langsung mengambil tindakan dan langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di PT Panarub Dwikarya
  3. Hentikan segala bentuk intimidasi, teror dan pemaksaan terhadap buruh agar bersedia mengundurkan diri dari perusahaan;
  4. Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat;
  5. Hentikan segala bentuk kerja paksa dan kekerasan verbal terhadap buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk di ketahui oleh khalayak umum dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Jakarta, 2 Oktober 2012

Hidup Buruh...!!!
Hidup Rakyat Indonesia.....!!!

Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan dan Penghisapan..!!

Kontak Person:
GSBI Pusat : Rudi HB. Daman (081808974078)
SBGTS-GSBI Panarub Dwikarya : Kokom Komalawati (08128870192)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.