PERNYATAAN
SIKAP
GABUNGAN
SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)
PEKERJAKAN
KEMBALI 1,300 ORANG BURUH PT. PANARUB DWIKARYA
BAYARKAN
UPAH/GAJI YANG MENJADI HAK BAGI BURUH
ADIDAS
HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DI PT. PANARUB DWIKARYA
Salam
Solidaritas,
Bahwa pada bulan Juli 2012, ribuan buruh
PT. Panarub Dwikarya melakukan pemogokan sebagai respon atas buruknya situasi
kerja didalam perusahaan. Perubahan sistem produksi line sistem (one piece flow), membuat buruh sulit
meninggalkan produksi meski hanya sekedar ke kamar kecil, mengambil air minum, atau menjalankan ibadah sholat. Sistem tersebut juga menghilangkan
cuti tahunan buruh, juga mengakibatkan pekerjaan yang biasa dilakukan dua orang
harus dikerjakan satu orang dengan target produksi hingga 140-150 pasang
sepatu/jam.
Sebagai akibat dari pemogokan tersebut,
1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI)
dinyatakan mengundurkan diri oleh pihak perusahaan. Hingga saat ini, mereka
masih terus memperjuangkan nasibnya untuk dapat bekerja kembali dan menerima
hak-hak-nya sebagai buruh.
PT. Panarub Dwikarya adalah perusahaan
yang memproduksi alas kaki (sepatu) yang merupakan bagian dari PT. Panarub
Group milik pengusaha Hendrik Sasmito. PT. Panarub Dwikarya Benoa mempekerjakan
buruh tidak kurang dari 2.560 orang dan sekitar 90% nya adalah perempuan. PT.
Panarub Dwikarya memulai produksinya sejak tahun 2007. Dengan memproduksi
sepatu untuk merk/brand : Specs, Adidas dan Mizuno.
Paska pemogokan terjadi hingga sekarang,
berbagai tindakan intimidasi terus menerus dilakukan oleh pihak manajemen
perusahaan terhadap buruh yang telah dinyatakan mengundurkan diri. Pihak
perusahaan melalui pimpinan kerja terus bergerilya mendatangi kampung-kampung
tempat tinggal buruh untuk terus memaksa agar buruh mau menandatangani surat
pengunduran diri dari perusahaan dan dijanjikan sejumlah uang kompensasi.
Intimidasi ini tidak hanya ditujukan langsung kepada buruh, namun juga melalui
keluarga terdekat seperti orang tua ataupun suami-suami mereka.
Tidak hanya itu, bagi buruh yang terlibat
pemogokan dan diterima kembali untuk masuk bekerja, mereka dipermalukan didalam
pabrik. Diludahi, disuruh lari keliling, bahkan ada yang dipaksa untuk
berkeliling sambil membawa tulisan “Saya tidak akan demo lagi”. Tindakan
perusahaan yang demikian menegaskan tidak ada sama sekali penghargaan terhadap
buruh, tindakan tersebut telah melecehkan kemanusiaan dan tidak sepantasnya
dilakukan oleh perusahaan.
Ironisnya, hingga saat ini pemerintah
melalui Kementerian Tenaga Kerja ataupun Dinas Tenaga Kerja setempat masih
belum mengambil tindakan yang kongkret secara maksimal atas terjadinya
perselisihan yang mengakibatkan 1,300 orang buruh di PT. Panarub Dwikarya
kehilangan pekerjaannya. Minimnya usaha dari lembaga pemerintah ini
sesungguhnya menunjukkan keberpihakan lembaga pemerintah atas masalah-masalah
perburuhan yang tidak pernah berpihak kepada buruh. Pun demikian dengan Adidas
dan Mizuno sebagai pemegang merk/brand yang diproduksi di PT. Panarub Dwikarya,
kedua perusahaan besar ini juga tidak melakukan tindakan kongkret untuk
mengupayakan agar hak-hak buruh dapat kembali diterima.
Belum kongkretnya tindakan pemerintah,
Adidas maupun Mizuno sangat berkebalikan dengan rekomendasi yang sudah
dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan
masalah ini. Melalui suratnya Nomor
1.867/K/PMT/IX/2012 yang dikeluarkan pada 19 September 2012, Komnas HAM
dengan tegas mendesak pihak perusahaan untuk melakukan 3 hal : (1) Memberikan
hak-hak buruh yang belum diberikan dari bulan Juli 2012 hingga ada putusan hukum
yang tetap terkait status ketenagakerjaan dan membayarkan rapelan upah bulan
Januari-Maret yang belum dibayarkan; (2) Menghentikan segala bentuk intimidasi
terhadap para pekerja yang melakukan aksi menuntut hak-nya baik intimidasi yang
dilakukan melalui pimpinan/petugas keamanan PT. Panarub Dwikarya maupun
intimidasi yang dilakukan dengan memanfaatkan warga sekitar pabrik; (3)
Menyampaikan hasil tindak lanjut surat ini kepada Komnas HAM paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung saat saudara menerima surat ini.
Berdasarkan hal tersebut, maka kami dari Dewan
Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) selaku induk organisasi dari
PTP.SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya, menuntut :
1.
Pemilik PT. Panarub Dwikarya mempekerjakan kembali 1300 orang buruh seperti biasa
tanpa syarat;
- Bayarkan upah dan hak-hak buruh lainnya hingga
terdapat keputusan hukum yang mengikat terkait status ketenagakerjaan;
- Pihak Adidas untuk turun tangan
langsung mengambil tindakan dan langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan
kasus yang terjadi di PT Panarub Dwikarya
- Hentikan segala bentuk
intimidasi, teror dan pemaksaan terhadap buruh
agar bersedia mengundurkan diri dari perusahaan;
- Berikan
Jaminan Kebebasan Berserikat;
- Hentikan segala bentuk
kerja paksa dan kekerasan verbal terhadap buruh.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat untuk di ketahui oleh khalayak umum dan
dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Jakarta, 2
Oktober 2012
Hidup Buruh...!!!
Hidup Rakyat Indonesia.....!!!
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Galang Solidaritas, Lawan
Penindasan dan Penghisapan..!!
Kontak Person:
GSBI Pusat : Rudi HB. Daman (081808974078)
SBGTS-GSBI Panarub
Dwikarya : Kokom Komalawati
(08128870192)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.