Page

Rabu, 24 Oktober 2012

Release GSBI dan SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya pada 24 Oktober 2012 dalam RDP dengan Komisi IX DPR-RI.

Omih Belum Dibebaskan!
Rapelan UMK Januari-Maret 2012 dan Upah/Gaji 1300 buruh belum Dibayarkan!
Aksi Damai Buruh 18 Oktober 2012 Dipukul dan direpresif!
Sepatu Adidas dan Mizuno di buat dengan Berlumuran Darah dan Pelanggaran HAM!

Salam juang !!

Sudah tiga bulan lebih 1300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya terkatung-katung nasibnya tanpa penyelesaian yang jelas akibat ke angkuhan, keserakahan dan kepala batunya PT Panarub Dwikarya. 1300 buruh dinyatakan PHK sepihak (dianggap mengundurkan diri) sejak 19 Juli 2012 hanya karena pada 12 Juli 2012, akibat buruknya kondisi kerja dan syarat-syarat kerja ribuan buruh di PT Panarub Dwikarya melakukan protes spontan dengan cara menghentikan proses produksi.

Bahwa sejak bulan Juli 2012 sampai saat ini pengusahan PT Panarub Dwikarya tidak membayarkan upah buruh, padahal belum ada keputusan yang bersifat tetap dan mengingat atas permasalahan ini.
Tindakan sewenang-wenang managemen PT. Panarub Dwikarya tidak saja berhenti sampai disitu. Pada 14 September 2012 juga mengkriminalkan buruhnya yaitu Omih Binti Saanen (perempuan 28 thn) dengan di jebloskan ke Penjara, dimana sejak tanggal 29 September 2012 Omih Binti Saanen resmi menjadi tahanan Polres Metro Kota Tangerang dan sejak 1 Oktober 2012 dititipkan di tahanan LP Wanita Tangerang. Dimana Omih binti Saanen hanya karena mengirimkan SMS akibat marah dan kesal dengan kebijakan managemen PT. Panarub Dwikarya yang berlaku sewenang-wenang terhadap buruhnya.
Bahwa pada tanggal 19 September 2012 KOMNAS HAM RI telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pihak pimpinan PT Panarub Dwikarya dengan nomor: 1.867/K/PMT/2012 Perihal Desakan pembayaran hak dan penghentian tindakan intimidasi. Yang mana point-point dari surat tersebut adalah :
Anggota Komisi IX DPR-RI memberikan dukungan dalam aksi buruh PT. PDK
  • Memberikan hak-hak buruh yang belum diberikan dari bulan Juli 2012 sehingga ada putusan hukum  yang tetap, terkait  status ketenagakerjaan dan membayarkan rapelan upah bulan January sampai Maret 2012 yang belum dibayarkan.
  • Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap para pekerja yang melakukan aksi menuntut haknya, baik intimidasi yang dilakukan melalui pimpinan/petugas keamanan PT.Panarub Dwikarya, maupun intimidasi yang dilakukan dengan memanfaatkan warga sekitar pabrik.
  • Menyampaikan hasil tindaklanjut surat ini kepada Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung saat saudara menerima surat ini.
Bahwa pada 10 Oktober 2012 Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan spesifik (sidak) ke perusahaan PT Panarub Dwikarya untuk meminta pihak perusahaan : Mempekerjakan kembali 1300 buruh yang di PHK sepihak; membayarkan upah dan juga sisa rapelan upah UMK 2012 untuk bulan Januari – Maret 2012 (sesuai surat rekomendasi KOMNASHAM RI); mencabut laporan dan tuntutan kriminalisasi terhadap Omih Binti Saanen dan membebaskan Omih Binti Saanen dari segala jeratan hukum.

 
Bahwa atas desakan Komisi IX DPR-RI pihak perusahaan meminta waktu satu minggu hari kerja untuk menjawab dan atau menjalankan desakan dari Komisi IX DPR-RI.
Bahwa atas surat Komnas HAM RI ber Nomor : 1.867/K/PMT/2012 Perihal Desakan pembayaran hak dan penghentian tindakan intimidasi. Dan juga desakan dari Komisi IX DPR-RI satu point pun  tidak ada yang dijalankan/dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 perusahaan langsung mengeluarkan pengumuman yang menyatakan tidak akan mempekerjakan kembali 1300 buruh dan juga tidak akan membayar upah buruh karena buruh telah dianggap mengundurkan diri.
Bahwa pada 17 Oktober 2012 juga dilangsungkan perundingan yang dihadiri oleh pihak: Disnaker Kota Tangerang, Disnaker propinsi Banten, Anggota DPR-D Kota Tangerang dan Anggota DPR-D Propinsi Banten, Apindo. Namuan perundinganpun nihil tidak menghasilkan apa-apa karena perusahaan tetap pada pendiriaannya dan tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota dan Propinsi.
Bahwa atas hal tersebut diatas pada Kamis tanggal 18 Oktober 2012, 1300 buruh PT.Panarub Dwikarya yang di dukung oleh berbagai organisasi SP/SB di Tangerang, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan masyarakat serta keluarganya melakukan aksi di depan perusahaan.
Bahwa aksi damai yang dijalankan oleh 1300 buruh dihadang oleh pihak perusahaan dengan menggunakan buruh-buruh yang masih bekerja (ada didalam pabrik)-pimpinan kerja (menejemen) dan juga orang-orang bayaran perusahaan dengan cara melakukan provokasi- melemparkan batu dan menyemprotkan air dari dalam pabrik (balik pintu gerbang) sehingga terjadi gesekan antara masa aksi yang di luar dan masa aksi dari perusahaan.
Bahwa dari dokumen yang kami himpun pihak perusahaan telah dengan sengaja mempersiapkan viva besi dan batu untuk menghadang massa aksi 1300 buruh yang ada diluar pabrik.
Bahwa atas insiden tersebut telah mengakibatkan 14 orang menjadi korban luka-luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh menejemen PT.Panarub Dwikarya, 3 orang mengalami patah tulang dan luka sehingga harus di operasi.
Dalam aksi ini juga (18 Okt) setelah dipaksa akhirnya terjadi kembali perundingan dan hasil tetap perusahaan tidka mau memenuhi tuntutan buruh. Malah buruh di pukul dan di represif.

Berdasarkan pada pasal 151 dan pasal 155 UUK No 13/2003 yang berbunyi :
  1. Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
  2. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  3. Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Maka atas dasar tersebut jelas bahwa PT Panarub Dwikarya telah melakukan perbuatan melawan hukum-melakukan tindakan pelanggaran hukum serta melecehkan lembaga-lembaga terhormat seperti Komnas-HAM, DPR-RI (Komisi IX) dan juga pemerintah Itu sendiri.

Untuk dari DPP.GSBI selaku Induk organisasi dari SBGTS-GSBI PT.Pananrub Dwikarya dan juga SBGTS PT Panarub Dwikarya tetap menuntut:
  1. Dipekerjakan kembali 1300 buruh Pabrik Sepatu Adidas dan Mizuno PT Pananrub Dwikarya.
  2. Bayarkan Upah Rapelan (UMK 2012) untuk bula Januari – Maret 2012 (dimana buruh yang lain/yang ada didalam perusahaan dan juga buruh PT PDK Cikupa juga sudah menerima pembayaran rapelan ini.
  3. Bayarkan Upah bulan Agustus dan seterusnya (selama proses) sebagaimana ketentuan pasal 155 UUK No. 13/2003 dan juga surat KomnasHAM.
  4. Bebaskan Omih binti Saanen dari segala jeratan hukum (hentikan kriminalisasi dan cabut laporan polisi terhadap Omih binti Saanen)
  5. Mendesak Adidas dan Mizuno untuk turun tangan dan mendesak PT Panarub Dwikarya untuk segera menghormati hak-hak buruh dan memenuhi semua tuntutan buruh. (Adidas dan Mizuno jangan hanya mengambil keuntungan saja yang berlimpah-limpah tapi mengabaikan hak-hak buruhnya, dan dalam kasus ini sangat jelas bahwa produski sepatu Adidas dan Mizuno adalah produksi sepatu yang berlumuran dengan darah buruh dan pelanggaran hak azasi manusia).
  6. Hentikan segala bentuk intimidasi dan refresitifitas kepada buruh

Demikian release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Jakarta, 24 Oktober 2012

Hormat kami
DPP. GSBI dan PTP.SBGTS-GSBI PT Pananrub Dwikarya

Kontak Person :
Rudi HB Daman /DPP. GSBI                                       : (+6281808974078)
Kokom Komalawati/PTP.SBGTS-GSBI PT PDK     : (+6281228870192)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.