Page

Senin, 01 Oktober 2012

Upaya Kriminalisasi Ketua Serikat Buruh PT Afixkogyo Indonesia


PT Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur.

Adalah Sahrudin ketua SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia dimana sejak bulan Maret 2012 lalu telah dikriminalisasikan oleh karena berupaya melakukan pembenahan koperasi karyawan dilingkungan kerja PT Afixkogyo Indonesia, dimana sejak bulan November 2011 lalu banyak para buruh yang menjadi anggota koperasi karyawan menyampaikan keluhan dan pengaduan kepada SPTP PT Afixkogyo Indonesia dimana Bapak Sahrudin sebagai ketuanya.

Dikarenakan beberapa kali serikat buruh mengundang pengurus koperasi tidak direspon maka tanggal 2 Maret 2012 lalu bapak Sahrudin sekalu ketua dan bapak Hendra selaku wakil ketua serikat buruh mendatangi kantor koperasi karyawan dengan maksud untuk menanyakan mengenai ketidakhadiran pengurus koperasi, dimana disana bertemua dengan Ibu yang berinisial YY selaku pengurus dan juga yang menjalankan operasional koperasi PT Afixkogyo Indonesia sehari-hari, yang kemudian menanyakan alasan mengapa pengurus koperasi tidak datang ketika beberapa kali diundang oleh pengurus serikat buruh untuk membuat pertemuan yang kemudian dijawab oleh Ibu YY dengan emosi karena merasa terpojok ibu YY kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan Kalkulator yang berada didepan Ibu YY Demikian papar bapak Sahrudin dan Hendra.

Tidak cukup sampai disana kemudian Ibu YY melanjutkan melakukan pemukulan dengan menggunakan tumpukan kertas yang juga ada dimeja sambil berteriak-teriak dengan emosinya Setelah melakukan tindakan itu kemudian ibu YY justeru jatuh pingan lanjut bapak Sahru maupun Hendra demikian biasa disapa.

Atas kejadian tersebut peristiwa tersebut pihak keuarga Ibu YY ternyata melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polsek Cicurug dan yang membuat bapak Sahrudin terkejut adalah mengapa yang melakukan pemukulan adalah Ibu YY tetapi justeru bapak Sahrudin yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan lanjut pak Sahru.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali baik pak Sahrudin maupun saksi-saksi pada akhrinya pak Sahrudin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang sekali lagi membuat ak sahrudin makin terkejut.

Selanjutnya pada hari kamis, 27 September 2012 lalu berkas pak Sahrudin dilimpahkan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi dimana dalam penyerahan berkas ini juga diikuti oleh pak Sahrudin dan yang membuat pak Sahrudin makin terkejut adalah ternyata setelah melalui beberapa kali interview dan menjawab pertanyaan jaksa, kemudian Jaksa menyampaikan bahwa pak Sahrudin dinyatakan akan ditahan selama 20 hari dan diminta menandatangi surat penahanan, atas keadaan tersebut pak Sahrudin menyatakan menolak menandatangani surat tersebut karena merasa yakin bahwa yang seharusnya diperiksa dan bukanlah pak Sahrudin karena pak Sahrudin adalah korban pemukulan.

Tetapi jaksa tetap bersikukuh untuk menahan pak Sahrudin bahkan sempat meminta pak sahrudin melepaskan sepatunya untuk dibawa keruang tahanan tetapi pak Sahrudin tetap melakukan penolakan.

Mendengar keputusan tersebut kawan-kawan buruh PT Afixkogyo Indonesia yang mendampingi pak Sahrudin di kejaksaan juga mendesak jaksa untuk tidak melakukan penahanan, melihat hal ini kemudian Jaksa meminta perwakilan para buruh yang ikut mendampingi pak Sahrudin diajak berunding dan dalam perundingan yang diwakili oleh sdr. Dadeng Nazarudin Koordinator Komite Buruh Bukabumi (KBS) dan Sdr. Hendra wakil ketua serikat buruh PT Afixkogyo Indonesia akhir disepakati pak sahrudin tidak ditahan tetapi kasus ini akan terus dilanjutkan demikian pihak kejaksaan menyampaikan. Tutur pak Sahrudin dan Dadeng Nazarudin menjelaskan kronologi upaya penahanan pak Sahrudin oleh pihak kejaksaan. 

Menyikapi kejadian yang menimpa pak Sahrudin ketua SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia Dewan Pimpinan Pusat Gabungan serikat Buruh Independen  (DPP GSBI) yang dilapori oleh SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia melalui Ismett Inoni Kepala Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI menyampaikan penyesalan dan menyayangkan upaya kriminalisasi ini.

Selanjutnya Ismett juga menyampaikan bahwa kasus kriminalisasi ini sampai kepada kejaksaan patut diduga karena belum profesionalnya aparat kepolisian yang memeriksa atas laporan kasus ini atau patut diduga juga ada faktor lain yang melakukan penekanan agar kasus ini tetap diteruskan kepada kepada kejaksaan meskipun sesungguhnya kasus ini tidak punya cukup bukti untuk sampai kepada pengadilan. Hal ini tentu bukan tanpa alasan berdasarkan kronologi kejadian yang juga disampaikan kepada GSBI ditemukan bahwa ada fakta-fakta yang menekan agar kasus ini tetap dilanjutkan kepengadilan.

Kasus Kriminalisasi pak sahrudin ini makain menambah bentuk-bentuk pengkriminalan pimpinan dan anggota serikat buruh, baru-baru ini Sdr Sartono Bin Karsopawiro juga dikriminalkan setelah mengingatkan atasannya yang menegur bawahannya dengan cara yang kasar juga sempat dikriminalkan dengan tuduhan tindakan pidana penghinaan bahkan sempat ditahan oleh pihak kejaksaan Kota Tangerang. Yang kemudian dibebaskan pada bulan Juli 2012 lalu jelas Ismett.###   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.