Adalah Sahrudin
ketua SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia dimana sejak bulan Maret 2012 lalu telah
dikriminalisasikan oleh karena berupaya melakukan pembenahan koperasi karyawan dilingkungan
kerja PT Afixkogyo Indonesia, dimana sejak bulan November 2011 lalu banyak para
buruh yang menjadi anggota koperasi karyawan menyampaikan keluhan dan pengaduan
kepada SPTP PT Afixkogyo Indonesia dimana Bapak Sahrudin sebagai ketuanya.
Dikarenakan beberapa
kali serikat buruh mengundang pengurus koperasi tidak direspon maka tanggal 2
Maret 2012 lalu bapak Sahrudin sekalu ketua dan bapak Hendra selaku wakil ketua
serikat buruh mendatangi kantor koperasi karyawan dengan maksud untuk
menanyakan mengenai ketidakhadiran pengurus koperasi, dimana disana bertemua
dengan Ibu yang berinisial YY selaku pengurus dan juga yang menjalankan
operasional koperasi PT Afixkogyo Indonesia sehari-hari, yang kemudian
menanyakan alasan mengapa pengurus koperasi tidak datang ketika beberapa kali
diundang oleh pengurus serikat buruh untuk membuat pertemuan yang kemudian
dijawab oleh Ibu YY dengan emosi karena merasa terpojok ibu YY kemudian
melakukan pemukulan dengan menggunakan Kalkulator yang berada didepan Ibu YY Demikian
papar bapak Sahrudin dan Hendra.
Tidak cukup sampai
disana kemudian Ibu YY melanjutkan melakukan pemukulan dengan menggunakan
tumpukan kertas yang juga ada dimeja sambil berteriak-teriak dengan emosinya
Setelah melakukan tindakan itu kemudian ibu YY justeru jatuh pingan lanjut
bapak Sahru maupun Hendra demikian biasa disapa.
Atas kejadian
tersebut peristiwa tersebut pihak keuarga Ibu YY ternyata melaporkan kejadian
tersebut kepada pihak kepolisian polsek Cicurug dan yang membuat bapak Sahrudin
terkejut adalah mengapa yang melakukan pemukulan adalah Ibu YY tetapi justeru
bapak Sahrudin yang dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana
penganiayaan lanjut pak Sahru.
Setelah dilakukan
pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali baik pak Sahrudin maupun saksi-saksi
pada akhrinya pak Sahrudin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yang
sekali lagi membuat ak sahrudin makin terkejut.
Selanjutnya pada
hari kamis, 27 September 2012 lalu berkas pak Sahrudin dilimpahkan kepada
kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi dimana dalam penyerahan berkas ini juga
diikuti oleh pak Sahrudin dan yang membuat pak Sahrudin makin terkejut adalah
ternyata setelah melalui beberapa kali interview dan menjawab pertanyaan jaksa,
kemudian Jaksa menyampaikan bahwa pak Sahrudin dinyatakan akan ditahan selama
20 hari dan diminta menandatangi surat penahanan, atas keadaan tersebut pak Sahrudin
menyatakan menolak menandatangani surat tersebut karena merasa yakin bahwa yang
seharusnya diperiksa dan bukanlah pak Sahrudin karena pak Sahrudin adalah
korban pemukulan.
Tetapi jaksa tetap
bersikukuh untuk menahan pak Sahrudin bahkan sempat meminta pak sahrudin
melepaskan sepatunya untuk dibawa keruang tahanan tetapi pak Sahrudin tetap
melakukan penolakan.
Mendengar keputusan
tersebut kawan-kawan buruh PT Afixkogyo Indonesia yang mendampingi pak Sahrudin
di kejaksaan juga mendesak jaksa untuk tidak melakukan penahanan, melihat hal
ini kemudian Jaksa meminta perwakilan para buruh yang ikut mendampingi pak Sahrudin
diajak berunding dan dalam perundingan yang diwakili oleh
sdr. Dadeng Nazarudin Koordinator Komite Buruh Bukabumi (KBS) dan Sdr. Hendra
wakil ketua serikat buruh PT Afixkogyo Indonesia akhir disepakati pak
sahrudin tidak ditahan tetapi kasus ini akan terus dilanjutkan demikian pihak
kejaksaan menyampaikan. Tutur pak Sahrudin dan Dadeng Nazarudin menjelaskan kronologi upaya penahanan pak Sahrudin oleh pihak
kejaksaan.
Menyikapi kejadian yang
menimpa pak Sahrudin ketua SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia Dewan Pimpinan
Pusat Gabungan serikat Buruh Independen
(DPP GSBI) yang dilapori oleh SPTP-GSBI PT Afixkogyo Indonesia melalui Ismett Inoni Kepala Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI menyampaikan penyesalan dan menyayangkan upaya kriminalisasi ini.
Selanjutnya Ismett
juga menyampaikan bahwa kasus kriminalisasi ini sampai kepada kejaksaan patut
diduga karena belum profesionalnya aparat kepolisian yang memeriksa atas
laporan kasus ini atau patut diduga juga ada faktor lain yang melakukan
penekanan agar kasus ini tetap diteruskan kepada kepada kejaksaan meskipun
sesungguhnya kasus ini tidak punya cukup bukti untuk sampai kepada pengadilan.
Hal ini tentu bukan tanpa alasan berdasarkan kronologi kejadian yang juga
disampaikan kepada GSBI ditemukan bahwa ada fakta-fakta yang menekan agar kasus
ini tetap dilanjutkan kepengadilan.
Kasus Kriminalisasi
pak sahrudin ini makain menambah bentuk-bentuk pengkriminalan pimpinan dan
anggota serikat buruh, baru-baru ini Sdr Sartono Bin Karsopawiro juga
dikriminalkan setelah mengingatkan atasannya yang menegur bawahannya dengan
cara yang kasar juga sempat dikriminalkan dengan tuduhan tindakan pidana
penghinaan bahkan sempat ditahan oleh pihak kejaksaan Kota Tangerang. Yang
kemudian dibebaskan pada bulan Juli 2012 lalu jelas Ismett.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.