Jakarta (22 /11/12). Setelah melaporkan Hakim (BR) ke Komisi
Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) atas dugaan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kamis, 22 November 2012 pukul 10.00
wib buruh Adidas Mizuno Specs kembali melaporkan Hakim MA (BR) dan Pengusaha
Adidas Mizuno dan Specs (PT. Panarub Dwikarya) ke kantor Kepolisian Daerah
Metro Jaya.
Kuasa hukum buruh pabrik sepatu Adidas, Mizuno,
dan Specs dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sudiyanti SH di Jakarta,
mengatakan, pihaknya bersama puluhan buruh melaporkan Hakim Ad-Hoc Mahkamah
Agung (BR) dan Pengusaha Adidas, Mizuno dan Specs PT. Panarub Dwikarya ke
kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya," katanya.
Dijelaskan, Hakim MA (BR) dan pengusaha Adidas,
Mizuno, dan Specs karena keduanya telah meminta Ketua Umum Serikat Buruh Garmen
Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS GSBI) untuk tidak
mendirikan serikat buruh dan melakukan PHK terhadap Kokom Komalawati
dkk. Atas dugaan tersebut,
patut diduga, bahwa Hakim MA (BR) dan pengusaha Adidas, Mizuno, dan Specs telah
melanggar Pasal 43 jo. 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja atau Serikat Buruh yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Oleh
karena itu, kami laporkan kesemuanya itu atas dugaan tindak pidana Anti
Kebebasan Berserikat. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro
Jaya, dengan terlapor Direktur Utama PT Panarub Dwikarya (Nikko Vizano) dan
Manager HRD PT Panarub Dwikarya (Edy Suryono).
Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat
Buruh pasal 28 jelas di katakan Siapapun Dilarang menghalang-halangi
atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi
pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi
anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh. Dimana dalam keyakinan kami unsur ini
terpenuhi dengan dipanggilnya Kokom Komalawati oleh Guan An (Manager Produksi
PT Panarub Dwikarya) untuk menghadap hakim BR. Bahwa hakim BR sudah meminta
Nikko Vizano (Direktur PT Panarub Dwikarya) dan Eric Teo (Top Management PT
Panarub Dwikarya) untuk menempatkan Kokom Komalawati pada pekerjaan yang lebih
baik supaya tidak mendirikan serikat.
Hakim MA (BR) juga menyatakan “tidak mau
kalau ada SBGTS” karena SBGTS berpolitik, tetapi kalau SPN dan SPSI
tidak masalah karena kebijakan SPN dan SPSI di pusatnya pun perusahaan
mengerti. Bahkan pada akhir pertemuan hakim BR berpesan bahwa kalau ada yang
mau buat serikat buruh baru tolong disampaikan kepada beliau. Selain itu,
pada tanggal 23 Februari 2012 pukul 11.30 wib, hakim BR juga menelpon Kokom
Komalawati untuk menganjurkan bergabung di kepengurusan Serikat Pekerja
Nasional (SPN).
Sementara menurut Rudi HB Daman ketua Umum GSBI
menjelaskan bahwa laporan ini sangat kuat dan harus di terima oleh pihak
kepolisian bahkan diteruskan sampai persidangan dengan fakta pihak perusahaan
juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Kokom Komalawati selaku
ketua SBGTS-GSBI, namun di tolak sehingga diberhentikan sementara dengan Surat
Skorsing tertanggal 24 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Edy Suyono. Hal
ini terjadi bersamaan dengan pemberitahuan keberadaan SGBTS GSBI kepada pihak
managemen PT Panarub Dwikarya. Bahkan pada tahun 2008, Kokom Komalawati pernah
di mutasi dari Bagian Warehouse (Leader) ke Bagian Laste (Operator). Hal
lainnya adalah dengan melakukan intimidasi dengan cara memanggil Kokom Komalawati
ke ruang pertemuan Mizuno untuk menanyakan kebenaran informasi akan berdirinya
serikat buruh baru dan menghubungi via telpon.
Hal lainnya, Bahwa dugaan pelanggaran kebebasan berserikat yang dilakukan perusahaan dan Hakim MA (BR) terhadap Kokom Komalawati, diperkuat juga dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang, dimana Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan adanya indikasi pelanggaran kebebasan berserikat yang merupakan ranah dari Hukum Pidana yang dialami oleh Kokom Komalawati. Tegas nya.
Pada tahun 2006, Hakim BR diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada MA dari unsur organisasi pengusaha. Sebelumnya, Hakim BR pernah menjabat sebagai HRD di pabrik Adidas, Mizuno dan Specs, bahkan ketika posisinya menjadi HRD juga terjadi kriminalisasi buruh yang bernama Ngadinah, yang sempat mendekam di tahanan. "Modus kriminalisasi buruh saat ini kembali terulang di pabrik Adidas, Mizuno, Specs dengan adanya kasus Sartono di PT Panarub Industri dan peristiwa Omih Bin Saanen," pungkasnya.#
laporkan saja kalo emang ga bener
BalasHapusiya, betul laporkan saja
BalasHapus