Jakarta, Rabu, 31
oktober 2012// sidang pembacaan eksepsi kasus kriminalisasi pimpinan serikat
buruh PT Afixkogyo Indonesia di pengadilan negeri Sukabumi, kasus kriminalisasi
pimpinan serikat ini mendapat dukungan untuk perjuangannya makin luas khususnya
dari para buruh sehingga sidang kasus ini cukup dihadiri banyak orang setelah
pembacaan eksepsi kuasa hukum buruh yaitu dari LBH Jakarta selesai majelis
hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang berikutnya di PN Kabupaten
Sukabumi di Pelabuhan Ratu bukan di Cibadak yaitu mulai Selasa, 6 Nopember
2012.
Koordinator Koalisi
Buruh (KBS) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan bahwa pemindahan lokasi
persidangan ini dilakukan sepertinya untuk menghindari perhatian publik
mengingat lokasi PN di Pelabuhan Ratu yang sangat jauh dari akses masyarakat
umum mengingat lokasinya yang cukup jauh.
Di sekretariat KBS,
Dadeng mengatakan bahwa para buruh Sukabumi tetap akan mengawal kasus ini
meskipun lokasi persidangan dipindahkan di PN Sukabumi di Pelabuhan Ratu demi
tegaknya hak dan keadilan dijalankan oleh majelis hakim.
Sahrudin, Ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia |
Sementara itu Ismett
Inoni Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen menyesalkan dan
menyayangkan sikap pihak kepolisian yang patut diduga telah melakukan
penghalang-halangan hak warga Negara dalam hal ini buruh untuk menggunakan
haknya dalam hal ini menghadir dan menyaksikan proses persidangan di pengadilan
sebagaimana di atur oleh hukum yang berlaku bahwa persidangan terbuka untuk
umum, yang artinya siapapun dapat menghadiri dan menyaksikan proses
persidangan, termasuk persidangan kasus kriminalisasi Sdr. Sahrudin ketua SPTP
PT Afixkogyo Indonesia.
Hal yang tidak kalah
tragis adalah dalam dua kali proses persidangan jaksa penuntut umum baik pada
pembacaan dakwan hingga eksepsi atas dakwaan
jaksa penuntut umum, dalam salah
satu kesempatan jaksa menyatakan keberatannya atas kehadiran para buruh yang
mendukung dan menghadir proses persidangan ini, hal ini berulang pada pembacaan
eksepsi jaksa menyatakan keberatannya atas kehadiran para buruh yang mendukung
dan menghadiri persidangan ini yang sempat disampaikan kepada kuasa hukum Sdr.
Sahrudin pada waktu setelah selesainya proses persidangan.
Atas sikap tersebut
Ismett juga sangat menyesalkan sikap dan tindakan jaksa penutut umum tersebut
meskipun itu dilakukan diluar persidangan ini semakin menunjukkan bahwa jaksa
penuntut umum tidak prosfesional dalam kasus kriminalisasi ini dan lebih dalam
lagi patut di duga bahwa ada dugaan kuat pihak jaksa penuntut umum memang
menjadi bagian terpenting dalam proses kriminalisasi ini. Atas dugaan tidak
profesionalnya pihak jaksa penuntut umum dan adanya dugaan tersebut ini GSBI
sebagai Serikat Buruh dimana SPTP PT Afixkogyo Indonesia dan sdr. Sahrudin
menjadi anggotanya akan mempertimbangkan untuk membuat dan mengirimkan surat
kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan juga pada Jaksa Agung Muda
Bidang Pengawasan lanjut Ismett.
Proses pembacaan
eksepsi yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi terhadap kaum buruh” yang
dibacakan langsung oleh Maruli Tua Rajagukguk tim pengacara publik dari LBH
Jakarta yang menjadi kuasa hukum Sdr. Sahrudin berjalan lancar, dalam
eksepsinya kuasa hukum sdr. Sahrudin menyatakan bahwa dakwan jaksa penuntut
umum tidak dapat diterima, kedua dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum
mengingat adanya pertentangan antara hasil visum dengan fakta, adanya pertentangan
dengan hasil visum dengan pasal yang didakwakan, dakwaan tidak jelas dan tidak
terang, selanjutnya adalah bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai
dengan hasil penyidikan. Dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum
menyatakan akan memberikan jawabannya secara tertulis pada sidang selanjutnya
yang akan dilakukan pada hari Selasa, 6 Nopeber 2012.
PT Afixkogyo Indonesia
adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda
atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT
Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl.
Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359.
Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.