http://finance.detik.com/read/2013/01/16/101526/2143445/4/cak-imin-bentuk-satgas-baru-cegah-phk-akibat-upah-buruh-naik
Jakarta - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
yang terjadi tahun ini membuat beberapa perusahaan mengancam akan
melakukan PHK pegawainya karena tidak kuat membayar gaji. Pemerintah pun
membuat satuan tugas (satgas) pemantau.
Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.
"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Rabu (16/1/2013).
Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, apabila ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK karen UMP, maka dipersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Muhaimin mengatakan akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP.
Namun masalahnya, saat ini perusahaan sudah malas untuk melaporkan ke pemerintah setempat jika mereka melakukan PHK pegawainya. Dan memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan jika melakukan PHK.
"Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP. Dinas-dinas Tenaga Kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK," kata Muhaimin.
Satgas ini bertugas melakukan koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di di seluruh Indonesia untuk melakukan pengumpulan informasi, pendataan dan pendampingan terkait antisipasi terjadinya PHK pekerja/buruh akibat kenaikan UMP di daerah-daerah.
"Satgas kita terus memantau agar tidak ada satu pun PHK yang diakibatkan oleh kenaikan UMP. Satgas ini menjadi deteksi dini sehingga pelaksanaan UMP 2013 itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan tidak mengakibatkan PHK pekerja/buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Rabu (16/1/2013).
Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, apabila ada perusahaan yang benar-benar mau melakukan PHK karen UMP, maka dipersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat. Muhaimin mengatakan akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan termasuk penangguhan pelaksanaan UMP.
Namun masalahnya, saat ini perusahaan sudah malas untuk melaporkan ke pemerintah setempat jika mereka melakukan PHK pegawainya. Dan memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan jika melakukan PHK.
"Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja/buruh terkait UMP. Dinas-dinas Tenaga Kerja akan menelusuri dan melakukan pengecekan bersama dengan melibatkan pengusaha serta serikat pekerja, untuk memastikan apakah memang perusahaan itu tidak mampu menerapkan UMP dan kondisinya terancam PHK," kata Muhaimin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.