Jakarta, Selasa 15 Januari
2013// Adalah sidang ke-10 (sepuluh) atas dugaan tindak pidana penganiayaan
yang disangkakan kepada Sahrudin, ketua SPTP PT Afixkogyo Indonesia. Dimana
dalam persidangan ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum
buruh atas kasus kriminalisasi Sdr. Sahrudin di Pengadilan Negeri Sukabumi, yang mana rencananya
akan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi.
Menurut Sudiyanti, SH selaku kuasa hukum, buruh yang diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi sebenarnya jumlahnya ada 3 (tiga) orang, mereka adalah Ibu Cahyani buruh bagian P2K3, sdr. Deni Hermawan bagian Security dan sdr. Miftahudin buruh bagian kebersihan, tetapi yang bisa datang hanya 2 (dua) orang saksi yaitu sdr. Deni Hermawan dan Sdr. Miftahudin, sementara Ibu Cahyani tidak bisa hadir dan didapat informasi bahwa Ibu Cahyani merasa takut ada tekanan dari pihak perusahaan. Ibu Cahyani adalah buruh PT Afixkogyo Indonesia yang membawa langsung pelapor ke rumah sakit BMC di Bogor dan juga telah diperiksa sebagai saksi di BAP pihak kepolisian.
Menurut Sudiyanti, SH selaku kuasa hukum, buruh yang diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi sebenarnya jumlahnya ada 3 (tiga) orang, mereka adalah Ibu Cahyani buruh bagian P2K3, sdr. Deni Hermawan bagian Security dan sdr. Miftahudin buruh bagian kebersihan, tetapi yang bisa datang hanya 2 (dua) orang saksi yaitu sdr. Deni Hermawan dan Sdr. Miftahudin, sementara Ibu Cahyani tidak bisa hadir dan didapat informasi bahwa Ibu Cahyani merasa takut ada tekanan dari pihak perusahaan. Ibu Cahyani adalah buruh PT Afixkogyo Indonesia yang membawa langsung pelapor ke rumah sakit BMC di Bogor dan juga telah diperiksa sebagai saksi di BAP pihak kepolisian.
"Adalah suatu hal yang aneh
seorang saksi yang mengetahui langsung kejadian dan membawa pelapor ke rumah
sakit dan telah di BAP juga oleh polisi sebagai saksi tetapi justeru tidak
dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)", tegas Sudiyanti
setelah persidangan.
Sementara itu dalam
kesaksiannya Miftahudin mantan buruh PT Afixkogyo Indonesia yang juga ikut
menyaksikan kejadian tersebut memberikan keterangan bahwa dalam pemeriksaan
keterangan sebagai saksi tersebut, tidak sedikitpun melihat bahwa terdakwa
(Sahrudin) melakukan pemukulan terhadap
Yani Yuliani, dan yang disaksikan adalah bahwa Sahrudin hanya menangkis pukulan
dari Yani Yuliani. Selanjutnya saksi kedua adalah Deni Hermawan buruh bagian
keamanan PT Afixkogyo Indonesia, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian
tersebut karena diberitahu setelah kejadian dan Yani Yuliani telah dibawa
ke rumah sakit. Dalam keterangannya, Deni menjelaskan bahwa dia yang mendampingi
Sahrudin yang berencana menjenguk Yani di rumah sakit BMC Bogor tetapi ditengah
jalan mendapat telpon dari suami Yani bahwa ditidak perlu kerumah sakit dan
diminta untuk datang kerumah ibu Yani dan bertemu dengan suami Ibu Yani. Deni
membantah apa yang disampaikan keluarga Yani sebelumnya bahwa Sahrudin tidak
mau sama sekali menjenguk Yani Yuliani.
Sementara itu Ismett Inoni Kepala
Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP GSBI) yang juga turut
hadir dalam persidangan tersebut menyesalkan dan menyayangkan sikap pihak
perusahaan yang tidak memberikan ijin kepada Ibu Cahyani untuk menghadiri
sidang dan memberikan kesaksiannya, hal ini tentu semakin kuat dugaan bahwa
perusahaan PT Afixkogyo Indonesia adalah memainkan peranan penting dalam upaya
kriminalisasi pimpinan serikat buruh PT Afixkogyo ini.
"Bahkan seharusnya suami ibu
Yani Yuliani harus dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan
keterangannya sebagai saksi, mengingat bahwa pada tanggal 2 Maret 2012 ada
semacam dugaan tekanan kepada Sdr. Sahrudin untuk membuat surat pernyataan
permohonan maaf dari Sdr. Sahrudin yang didiktekannya, hal ini sebagaimana
disampaikan oleh Sahrudin dan Hendra Saputra yang mendampingi Sahrudin kerumah
ibu Yani Yuliani", jelas Ismett
PT Afixkogyo Indonesia adalah
sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan
bermotor untuk merek Honda atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari
400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl.
Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359.
Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur. ###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.