Jakarta Kamis, 14 Februari
2013// Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan
kepada Sdr. Sahrudin, Ketua Serikat Pekerja Tingkat Pabrik PT. Afixkogyo
Indonesia, dimana dalam persidangan ini agendanya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim
menjatuhkan hukuman kepada Sdr. Sahrudin dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun.
Sementara Sdr. Sahrudin dalam
menyikapi tuntutan tersebut menyampaikan bahwa tuntutan JPU tersebut
tidak berdasar, sebab seperti terungkap dalam proses persidangan, tidak
satupun saksi-saksi, kecuali saksi korban yang menyatakan melihat langsung bahwa Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada saksi korban Yani Yuliani.
Tetapi dalam tuntutan tersebut dibuat seolah Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan kepada saksi korban Yani Yuliani. Atas hal ini, Sdr. Sahrudin dan penasehat hukumnya
akan melakukan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan pada kamis, 21 Februari 2013 di
Pengadilan Negeri Pelabuhan Ratu kabupaten Sukabumi.
Hal lain yang juga patut menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah JPU yang membacakan tuntutan berbeda dengan jaksa yang terlibat dalam sidang-sidang sebelumnya, dan diketahui bahwa JPU ini baru saja ditunjuk dalam sidang hari itu juga. Pembacaan tuntutan jaksa ini seharusnya dilaksanakan pada persidangan tanggal 5 Februari 2013, namun dengan alasan tuntutan jaksa belum siap maka sidang ditunda hingga hari ini.
Sementara itu Ismett Inoni, Kepala
Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP GSBI) yang juga turut
hadir dalam persidangan tanggal 5 Februari 2013 lalu menyesalkan dan
menyayangkan atas penundaan sidang sebelumnya, sebab dalam azas hukum
pidana hak terdakwa adalah memperoleh kepastian hukum dan memperoleh
waktu proses sidang yang singkat tanpa ditunda-tunda.
Selanjutnya Ismet menyatakan,
"bahwa GSBI sebagai organisasi buruh dimana SPTP PT. Afixkogyo Indonesia
dan Sdr. Sahrudin selaku Ketua SPTP juga sangat menyayangkan
tuntutan jaksa penuntut umum tersebut".
Sahrudin, Ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia |
Kasus ini dilatarbelakangi
pada tanggal 2 Maret 2012, dimana Sdr. Sahrudin selaku ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia, berdasarkan mandat rapat dan keluhan
anggota koperasi mendatangi Sdri. Yani Yuliani selaku pengurus dan yang
menjalankan operasional Koperasi bermaksud mempertanyakan sebab
ketidakhadiran Sdri. Yani Yuliani dalam rapat. Dalam pertemuan diruang koperasi
tersebut dijawab oleh Sdri. Yani Yuliani dengan sikap yang emosional, bahkan
tidak cukup sampai disitu, sebab Sdri. Yani Yuliani kemudian melakukan
pemukulan dengan menggunakan kalkulator dan tumpukan kertas yang berada di atas
meja, atas perlakukan tersebut secara reflek Sdr. Sahrudin melakukan
penangkisan atas pemukulan yang diarahkan ke kepala Sdr. Sahrudin. Dalam keadaan emosi yang tinggi Sdr. Yani Yuliani kemudian terkulai lemas dan
jatuh pingsan. Atas kejadian tersebut kemudian dibuat seolah-olah Sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan.
PT. Afixkogyo Indonesia adalah
sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan
bermotor untuk merek Honda atau AHM, mempekerjakan buruh tidak kurang dari
400 orang buruh. PT. Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl.
Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359.
Perusahaan ini dipimpin oleh Bapak Josep Aswan sebagai direktur.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.