Page

Jumat, 08 Maret 2013

4 Bulan Penjara dengan 8 bulan Percobaan Akibat Menangkis Ketika di Pukul oleh Pengurus Koperasi PT Afixkogyo Indonesia

Jakarta Jumat, 8 Maret 2013// dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada sdr. Sahrudin ketua serikat Serikat Pekerja Tingkat Pabrik PT Afixkogyo Indonesia yang dilakukan pada hari kamis, 7 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Sukabumi di Palabuhanratu. Dimana dalam persidangan ini agendanya adalah pembacaan putusan. Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang dihadiri cukup banyak perwakilan buruh anggota GSBI Kabupaten Sukabumi Sdr. Sahrudin di vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan.

Vonis Sdr. Sahrudin ini memang lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada sdr. Sahrudin ketua umum serikat buruh PT Afixkogyo Indonesia agar di penjara 1 tahun dan percobaan 1 tahun pada sidang tanggal 21 Februari 2013 lalu.

Sementara sdr. Sahrudin dalam menyikapi putusam tersebut menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut tidak berdasar sebab sebagaimana terungkap dalam proses persidangan tidak satupun saksi-saksi kecuali saksi korban yang menyatakan melihat langsung bahwa sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada saksi korban Yani Yuliani. Tetapi dalam putusannya dibuat seolah-olah sdr. Sahrudin melakukan pemukulan kepada Saksi Korban Yani Yuliani oleh sebab itu sdr. Sahrudin akan melakukan banding kepengadilan tinggi bandung atas putusan tersebut.

Lebih lanjut Sdr. Sahrudin menyatakan sangat kecewa atas putusan hakim tersebut dan orasinya di depan pengadilan Negeri Kab. Sukabumi Sdr. Sahrudin menyatakan akan terus melakukan perlawanan dengan melakukan  banding di pengadilan tinggi bandung dan tidak akan berhenti sebelum keadilan di jalankan pada perkara ini, dari kecil saya diajarkan untuk tidak berbohong bagaimana saya mau mengaku melakukan penganiayaan sementara saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali demikian teriakan lantang Sahrudin didepan massa yang juga kecewa atas vonis hakim tersebut.

Sementara itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP  GSBI) yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut juga menyesalkan dan menyayangkan atas putusan hakim yang memvonis bersalah kepada Sdr. Sahrudin, apalagi baik eksepsi maupun pledoi penasehat hukum dan pledoi Sdr. Sahrudin sendiri ditolak oleh majelis hakim.

Untuk itu GSBI sebagai serikat buruh dimana SPTP PT Afixkogyo Indonesia dimana Sdr. Sahrudin menjadi anggotanya akan mendukung perjuangan Sdr. Sahrudin untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi, dan tentunya juga GSBI sebagai serikat buruh juga akan melakukan mereview vonis putusan hakim ini guna melihat kemungkinan upaya yang lainnya. mengingat sebelum kasus ini sampai dipengadilan dalam proses sebelumnya banyak pihak yang memang mempengaruhi kasus ini hingga sampai kepengadilan, oleh sebab itulah maka sangat layak dan pantas bahwa kasus ini dapat diduga merupakan kasus kriminalisasi meskipun dalam putusan majelis hakim menolak hal ini, tegas Ismett.

Kasus ini dilatarbelakangi pada tanggal 2 Maret 2012 lalu dimana Sdr. Sahrudin selaku ketua serikat buruh di lingkungan kerja PT Afixkogyo Indonesia berdasarkan mandat rapat dan keluhan anggota koperasi mendatangi sdri. Yani Yuliani selaku pengurus dan yang menjalankan operasional koperasi dengan maksud untuk mempertanyakan sebab ketidakhadiran Sdr. Yani Yuliani dalam rapat. Dalam pertemuan ruang koperasi tersebut dijawab oleh Sdri. Yani Yuliani dengan sikap yang emosional bahwakan tidak cukup sampai disitu sebab kemudian Sdr. Yani Yuliani kemudian melakukan pemukulan dengan menggunakan kalkulator dan tumpukan kertas yang berada di atas meja, atas perlakukan tersebut secara reflek Sdr. Sahrudin melakukan penangkisan atas pemukulan yang diarahkan ke kepala Sdr. Sahrudin tersebut, dengan emosi yang tinggi kemudian Sdr. Yani Yuliani kemudian terkulai lemas dan jatuh pingsan. Atas kejadian tersebutlah kemudian dibuat seolah-olah sdr.Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan lanjut Ismett.

PT.Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur.###

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.