Jakarta Jumat, 8 Maret 2013//
dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada
sdr. Sahrudin ketua serikat Serikat Pekerja Tingkat Pabrik PT Afixkogyo
Indonesia yang dilakukan pada hari kamis, 7 Maret 2013 di Pengadilan Negeri
Sukabumi di Palabuhanratu. Dimana dalam persidangan ini agendanya adalah pembacaan
putusan. Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang
dihadiri cukup banyak perwakilan buruh anggota GSBI Kabupaten Sukabumi Sdr.
Sahrudin di vonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan.
Vonis Sdr. Sahrudin ini
memang lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum menuntut agar
majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada sdr. Sahrudin ketua umum serikat buruh
PT Afixkogyo Indonesia agar di penjara 1 tahun dan percobaan 1 tahun pada
sidang tanggal 21 Februari 2013 lalu.
Sementara sdr. Sahrudin dalam
menyikapi putusam tersebut menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut
tidak berdasar sebab sebagaimana terungkap dalam proses persidangan tidak
satupun saksi-saksi kecuali saksi korban yang menyatakan melihat langsung bahwa
sdr. Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada saksi korban Yani
Yuliani. Tetapi dalam putusannya dibuat seolah-olah sdr. Sahrudin melakukan
pemukulan kepada Saksi Korban Yani Yuliani oleh sebab itu sdr. Sahrudin akan
melakukan banding kepengadilan tinggi bandung atas putusan tersebut.
Lebih lanjut Sdr. Sahrudin menyatakan
sangat kecewa atas putusan hakim tersebut dan orasinya di depan pengadilan Negeri
Kab. Sukabumi Sdr. Sahrudin menyatakan akan terus melakukan perlawanan dengan
melakukan banding di pengadilan tinggi
bandung dan tidak akan berhenti sebelum keadilan di jalankan pada perkara ini, dari
kecil saya diajarkan untuk tidak berbohong bagaimana saya mau mengaku melakukan
penganiayaan sementara saya tidak melakukan penganiayaan sama sekali demikian
teriakan lantang Sahrudin didepan massa yang juga kecewa atas vonis hakim tersebut.
Sementara itu Ismett Inoni Kepala
Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP GSBI) yang juga turut
hadir dalam persidangan tersebut juga menyesalkan dan menyayangkan atas putusan
hakim yang memvonis bersalah kepada Sdr. Sahrudin, apalagi baik eksepsi maupun
pledoi penasehat hukum dan pledoi Sdr. Sahrudin sendiri ditolak oleh majelis
hakim.
Untuk itu GSBI sebagai
serikat buruh dimana SPTP PT Afixkogyo Indonesia dimana Sdr. Sahrudin menjadi anggotanya
akan mendukung perjuangan Sdr. Sahrudin untuk melakukan banding ke pengadilan
tinggi, dan tentunya juga GSBI sebagai serikat buruh juga akan melakukan
mereview vonis putusan hakim ini guna melihat kemungkinan upaya yang lainnya. mengingat
sebelum kasus ini sampai dipengadilan dalam proses sebelumnya banyak pihak yang
memang mempengaruhi kasus ini hingga sampai kepengadilan, oleh sebab itulah
maka sangat layak dan pantas bahwa kasus ini dapat diduga merupakan kasus
kriminalisasi meskipun dalam putusan majelis hakim menolak hal ini, tegas
Ismett.
Kasus ini dilatarbelakangi
pada tanggal 2 Maret 2012 lalu dimana Sdr. Sahrudin selaku ketua serikat buruh
di lingkungan kerja PT Afixkogyo Indonesia berdasarkan mandat rapat dan keluhan
anggota koperasi mendatangi sdri. Yani Yuliani selaku pengurus dan yang
menjalankan operasional koperasi dengan maksud untuk mempertanyakan sebab
ketidakhadiran Sdr. Yani Yuliani dalam rapat. Dalam pertemuan ruang koperasi
tersebut dijawab oleh Sdri. Yani Yuliani dengan sikap yang emosional bahwakan
tidak cukup sampai disitu sebab kemudian Sdr. Yani Yuliani kemudian melakukan
pemukulan dengan menggunakan kalkulator dan tumpukan kertas yang berada di atas
meja, atas perlakukan tersebut secara reflek Sdr. Sahrudin melakukan
penangkisan atas pemukulan yang diarahkan ke kepala Sdr. Sahrudin tersebut,
dengan emosi yang tinggi kemudian Sdr. Yani Yuliani kemudian terkulai lemas dan
jatuh pingsan. Atas kejadian tersebutlah kemudian dibuat seolah-olah
sdr.Sahrudin melakukan pemukulan atau penganiayaan lanjut Ismett.
PT.Afixkogyo Indonesia adalah
sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan
bermotor untuk merek Honda atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari
400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl.
Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359.
Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur.###
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.