Page

Rabu, 13 Maret 2013

Buruh PT So Good Food Menolak PHK Melawan Pemberangusan Serikat Buruh.




PERS RELEASE

Buruh PT So Good Food Menolak PHK Melawan Pemberangusan Serikat Buruh

PT. So Good Food adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dengan Produk “SOSIS” dengan bahan dasar (utama) adalah daging, baik daging Sapi maupun daging ayam. Salah satu Perusahaan PT. So Good Food terletak Jl. Lewi Nanggung, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi (So Good Food – Sukabumi).

PT. So Good Food berdiri di Kab. Sukabumi pada tahun 2010 yang sebelum-nya PT. Prima Tama Karya Persada yang berdiri pada bulan Agustus 2008 yang selanjutnya kami sebut pihak Pengusaha ini mempekerjakan sekitar 200 (dua ratus) dan hampir seluruh Pekerja/Buruh-nya adalah Laki-laki.

PT. So Good Food – Sukabumi ini mempekerjakan Pekerja/Buruh-nya dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) dan pihak Pengusaha juga menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya terhadap Perusahaan lain (Outsourcing) yaitu terhadap PT. Cipta Karya Darma Utama yang berkedudukan (kantor pusat) di Jakarta, padahal jenis pekerjaan yang dilakukan tidak memperbolehkan mempekerjakan pekerja/Buruh-nya dengan syistem Kontrak apalagi menggunakan system outsourcing, mengingat pekerjaan yang dilakukan para karyawan PT. So Good Food adalah jenis pekerjaan yang terus menerus, tidak sekali selesai atau bukan pekerjaan yang sementara sifatnya, Jenis pekerjaaan tidak akan selesai dalam waktu 3 (tiga) tahun, Jenis pekerjaan juga tidak bersifat musiman dan Jenis pekerjaan yang dilakukan tidak berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau bukan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selain daripada itu, pekerjaan yang di Outsorcing-kan oleh pihak So Good Food juga adalah Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan, karena Jenis pekerjaannya adalah bagian dari kegiatan proses produksi atau pekerjaan utama dan bukan suatu kegiatan penunjang karena apabila tidak ada kegiatan akan menghambat atau bahkan tidak bisa produksi.
Pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan ke perusahaan PT. Cipta Karya Darma Utama (di outsourcingkan) adalah pada bagian HANGINK, yatu pekerjaannya melakukan membongkar, menimbang, dan proses pemotongan ayam. Bagian PLAKER dan EVIS, yaitu pekerjaannya yang melakukan membersihkan bulu dengan mesin, memisahkan bagian-bagian yang tidak di gunakan seperti Leher/kepala, kaki, ati, ampela, tembolok, usus dan bagian PACKING yaitu jenis pekerjaan yang melakukan perendaman ayam dengan air Es, dan di Packing (pemisahan ukuran).
Sementara pekerjaan-pekerjaan yang tidak di outsourcingkan atau hubungan kerjanya dengan pihak So Good Food adalah bagian-bagian BONLESS, GUDANG, BYPRODAK, LIMBAH, yaitu pekerjaan yang melakukan proses pemisahan daging dengan tulang dan pemisahan bagian-bagian daging (BUNLESS), proses pembekuan dan penyimpanan untuk di kirim ke perusahaan lain (GUDANG), proses peyortiran dan pembersihan bagian Lehar/kepala, kaki, ati, ampela untuk di jual (BYPRODAK) serta proses penanggulangan/ membersihkan bulu, darah dan kotoran (LIMBAH);
Sehingga kami berpendapat pihak pengusaha telah melakukan pelanggaran dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan :
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN;
  2. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU;
  3. KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN; dan
  4. PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.

Selain daripada itu tindakan pihak Pengusaha yang telah mem-PHK terhadap 25 (dua puluh lima) orang karyawannya secara sepihak dengan tanpa dasar alasan yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum bahkan ada beberapa karyawan yang di paksa untuk menandatangni surat pemunduran diri.
Sesuai dengan ketentuan :
1.   Pasal 151 ayat (1) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”;
2.   Pasal 151 ayat (3) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang “Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”; dan
3.   Pasal 155 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Apalagi hampir seluruh karyawan yang di PHK tersebut adalah sebagai Pengurus dan anggota Serikat (PTP. SBMM – GSBI PT. So Good Food) bahkan ketua serikat pekerjanyapun di PHK juga, melihat hal tersebut di sinyalir pihak pengusaha telah melakukan PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA/BURUH atau menghalang-halangi adanya Serikat atau di sinyalir pihak pengusaha melakukan gerakan anti serikat.
Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa “Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh”. Hal tersebut juga senada dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 28 huruf (E) poin (3) Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-4) yang menyata “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” yang di perkuat dalam ketentuan Pasal 2 Konvensi ILO No. 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi yang menyatakanPara pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain” dan ketentuan Pasal 20 ayat (1) DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA resolusi 217 A (III) yang menyatakan “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan”;
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, diatur juga dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dan dalam ketentuan Pasal 28-nya dinyatakan ”Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.  melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.    melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d.    melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.  
Bahkan dalam Pasal 43 Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan :
a.  Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Berdasarkan hal–hal tersebut, kami menuntut terhadap pihak pengungasa (PT. So Good Food) untuk :
  1. MEMBATALKAN RENCANA MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP 25 ORANG/ HARUS DI PEKERJAKAN LAGI;
  2. MENGANGKAT SELURUH KARYAWANNYA MENJADI KARYAWAN TETAP TERMASUK YANG DI OUTSOURCING;
  3. MENGHAPUS SYSTEM KONTRAK DAN OUTSOURCING;
  4. MEMBERLAKUKAN UPAH SEKTOR MAKANAN MIMUMAN YAITU Rp. 1.499.510,-.

Apabila hal tersebut tidak di penuhi maka kami akan terus melakukan AKSI dan kami juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Sukabumi, 09 Maret 2013

Hormat Kami,
PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN
SERIKAT BURUH MAKANAN DAN MINUMAN
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN
PT. SO GOOD FOOD

 


ROSELANI FERYANDI                               IQBAL MUNTAHA
        Ketua Umum                                 Sekretaris Umum
Cc:
  1. Koordinator KP GSBI Kab. Sukabumi;
  2. Ketua Umum DPP. GSBI, di Jakarta;
  3. Koalisi Buruh Sukabumi (KBS);
  4. Media Cetak dan Elektronik.
  5. Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.