BURUH TUNTUT BATALKAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN
UPAH
KONFEDERASI/FEDERASI SERIKAT PEKERJA BERHAK
MEWAKILI DAN MEMBELA KEPENTINGAN ANGGOTANYA DALAM MEMPERJUANGKAN UPAH LAYAK
Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) UU No 21/2000;
“Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.”
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan
pada 3 tahun terakhir. Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia
diprediksikan akan mencapai 6,3%. Hal ini berdasarkan pada asumsi investasi dan
konsumsi domestik yang masih bertahan kuat. Dan dengan konsumsi domestik yang
masih tinggi tersebut, selayaknya tidak perlu adanya kekhawatiran bahwa upah
buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha. Ekonom Lin Che Wei berpendapat
bahwa daya saing yang mengacu pada upah buruh rendah bertentangan dengan
perbaikan ekonomi nasional. Upah yang rendah justru cenderung menunjukkan bahwa
Negara tidak punya kemampuan untuk bersaing dan menghambat tercapainya
kesejahteraan rakyat.
Lahirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:
561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 18
Januari 2013, yang memberikan ijin kepada 257 (dua ratus lima puluh tujuh)
perusahaan di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan
penangguhan pelaksanaan upah telah merugikan banyak buruh di Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh tidak bisa
menikmati kenaikan upah minimum sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang upah minimum Kabupaten/Kota
di Jawa Barat tahun 2013, hal ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap buruh
dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan
penghidupan yang layak. Selain itu, dalam proses penerbitan ijin tersebut
dilaksanakan dengan prosedur dan syarat yang tidak sesuai ketentuan yang
berlaku. Berbagai bentuk intimidasi/ancaman dan pemaksaan terhadap buruh untuk
setuju terhadap proses penangguhan menjadi bagian yang tidak terhindarkan.
Atas dasar hal tersebut, melalui Pengadilan Tata
Usaha Bandung kami, Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) yang merupakan
kuasa hukum dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat
Buruh Independen (GSBI) yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI beserta
beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi bersama dengan GSBI menuntut
untuk Dibatalkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:
561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Pada hari ini, Kamis, tanggal 11 April 2013, pkl
11.00 WIB, kami akan membacakan REPLIK (sanggahan dari Jawaban Tergugat) dengan
salah satu intinya adalah kami ingin menegaskan bahwa Para Penggugat berhak
mewakili kepentingan anggotanya salah satunya untuk memperjuangkan upah layak
dan berkemanusiaan.
Upah Layak buruh, Rakyat Sejahtera!!!
TAB-UL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.