Page

Jumat, 12 April 2013

TABUL: Buruh Tuntut Batalkan Penangguhan Pelaksanaan Upah

Pers Release, 11 April 2013

BURUH TUNTUT BATALKAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH

KONFEDERASI/FEDERASI SERIKAT PEKERJA BERHAK MEWAKILI DAN MEMBELA KEPENTINGAN ANGGOTANYA DALAM MEMPERJUANGKAN UPAH LAYAK


Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No 21/2000;
“Serikat Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.”

Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami peningkatan pada 3 tahun terakhir. Pada tahun 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksikan akan mencapai 6,3%. Hal ini berdasarkan pada asumsi investasi dan konsumsi domestik yang masih bertahan kuat. Dan dengan konsumsi domestik yang masih tinggi tersebut, selayaknya tidak perlu adanya kekhawatiran bahwa upah buruh akan mengurangi daya saing dunia usaha. Ekonom Lin Che Wei berpendapat bahwa daya saing yang mengacu pada upah buruh rendah bertentangan dengan perbaikan ekonomi nasional. Upah yang rendah justru cenderung menunjukkan bahwa Negara tidak punya kemampuan untuk bersaing dan menghambat tercapainya kesejahteraan rakyat.

Lahirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2013, yang memberikan ijin kepada 257 (dua ratus lima puluh tujuh) perusahaan di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk melaksanakan penangguhan pelaksanaan upah telah merugikan banyak buruh di Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, buruh tidak bisa menikmati kenaikan upah minimum sebagaimana telah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2013, hal ini merupakan bentuk pemiskinan terhadap buruh dan pelanggaran terhadap pemenuhan hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak. Selain itu, dalam proses penerbitan ijin tersebut dilaksanakan dengan prosedur dan syarat yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai bentuk intimidasi/ancaman dan pemaksaan terhadap buruh untuk setuju terhadap proses penangguhan menjadi bagian yang tidak terhindarkan.

Atas dasar hal tersebut, melalui Pengadilan Tata Usaha Bandung kami, Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) yang merupakan kuasa hukum dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan KSBSI beserta beberapa Federasi Serikat Buruh non Konfederasi bersama dengan GSBI menuntut untuk Dibatalkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.56-Bangsos/2013 Tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Pada hari ini, Kamis, tanggal 11 April 2013, pkl 11.00 WIB, kami akan membacakan REPLIK (sanggahan dari Jawaban Tergugat) dengan salah satu intinya adalah kami ingin menegaskan bahwa Para Penggugat berhak mewakili kepentingan anggotanya salah satunya untuk memperjuangkan upah layak dan berkemanusiaan.

Upah Layak buruh, Rakyat Sejahtera!!!

TAB-UL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.