Buruh menggugat
Gubernur Prov. Banten Ratu
Atut Chosiyah karena mengabulkan penangguhan upah minimum kepada 136 (seratus tiga puluh enam)
perusahaan di 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota
di Provinsi Banten.
Para Buruh yang menggugat Gubernur Banten tersebut berasal
dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Majelis
Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Gugatan
para buruh kepada Gubernur Prov. Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait
Proses penerbitan ijin Keputusan
Gubernur Banten Nomor : 561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013
Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013, disinyalir
penuh dengan rekayasa, manipulatif, bahkan para buruh diintimidasi, diancam
dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan upah. Sehingga Keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah tersebut cacat hukum karena melanggar Pasal 90 UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans No. 231/Men/2003 tentang tata
cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, maka demi hukum Keputusan Gubernur Banten Nomor :
561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang Persetujuan
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 harus dibatalkan.
Sebelumnya para buruh, telah mengirimkan Somasi kepada Gubernur Banten untuk melakukan check, re-check dan cross check dalam pengajuan
penangguhan UMP yang diajukan perusahaan, namun tidak ada tanggapan.
Atas dasar itu, MPBI, GSBI bersama Tim Advokasi
Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) menggugat Gubernur Banten melalui Pengadilan
Tata Usaha Serang Banten, untuk menuntut membatalkan Keputusan Gubernur Banten Nomor :
561.2/Kep.15-Huk/2013 tanggal 30 Januari 2013 Tentang
Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 kepada 136 (seratus
tiga puluh enam) perusahaan di 7 (Tujuh)
Kabupaten/Kota
di Provinsi Banten.
Demikian
Press Release ini kami buat, agar Pemerintah Provinsi Banten dapat menjamin terselenggaranya
kehidupan yang layak bagi para pekerja di Banten, yang dimana nilai-nilai
tersebut telah tercantum di dalam konstitusi.
Jakarta, 16 April 2013
Hormat
kami
KSPI,
KSPSI, KSBSI, GSBI, TURC, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Bandung
Kontak Person;
Maruli
(081369350396),
Fandrian (081210333917).
Fandrian (081210333917).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.