Page

Kamis, 16 Mei 2013

Lawan dan Hapuskan Segala Bentuk Perbudakan dan Perampasan Upah


Pernyataan Sikap GSBI Tangerang Raya
Atas Kasus Perbudakan Buruh Pabrik Kuali di Tangerang

Lawan dan Hapuskan Segala Bentuk Perbudakan dan Perampasan Upah..!!
Hentikan Kerja Paksa dan Kekerasan Terhadap Buruh Dan Rakyat Indonesia…!!

Salam Demokrasi,

1 Mei 2013 seluruh buruh didunia tak terkecuali di Indonesia serentak turun kejalan untuk merayakan kemenangan atas perjuangan kaum buruh ratusan tahun yang lalu, yang mana kaum buruh berhasil menghapus sistem kerja paksa yaitu dalam bentuk jam kerja yang teramat panjang yaitu antara 12-16 jam/ hari  menjadi 8 jam perhari untuk itu tanggal 1 Mei kita peringati sebagai hari buruh sedunia.

Dan tepat 3 hari kaum buruh merayakan kemenagan atas penghapusan sistem kerja paksa lewat jam kerja yang panjang kita kaum buruh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dihadapkan dengan peristiwa yang sangat tragis dan sangat biadab. Tepatnya di Kampung Bayur Opak Desa Lebak Wangi 34 orang buruh yang bekerja di PT. Cahya logam diperlakukan diluar batas kemanusiaan mereka disekap, dipaksa bekerja sampai 16 jam sehari dengan tanpa menerima upah, jaminan kesehatan dan hak-hak normative lainnya. Perusahaan yang memproduksi kuali ini dimiliki oleh Yuki irawan yang dalam berproduksinya dibantu oleh 5 orang mandor dan 2 calo tenaga kerja.

Setiap hari buruh ditarget sebanyak 200 buah kuali per orang  dan buruh dipaksa bekerja dari mulai jam 06.00 wib sampai pukul 22.00 wib jika tidak mendapat hasil atau hasil produksi tida sempurna maka akan mengalami penyiksaan seperti disiram timah panas bahkan ada oknum aparat TNI dan Polri yang disinyalir melindungi pabrik kuali ini. Buruh yang bekerja dipabrik ini rata-rat berusia mudah bahkan ada yang belum genap berusia 20 tahun sebagian besar mereka berasal dari Cianjur dan Lampung, Mereka datang kesini karena dibawa oleh calo tenaga kerja dengan dijanjikan mendapatkan pekerjaan dan upah Rp 700.000,-/bulan. Akan tetapi kenyataan yang dihadapi sangat berbeda dengan apa yang disampakan para calo karena ketika mereka sampai dipabrik barang-barang para buruh dirampas, tidak diperbolehkan keluar pabrik, disekap diruang sempit, kotor dan pengap. Rata-rata para buruh menderita penyakit kulit, disekujur tubuh mereka penuh dengan bekas siksaan dan kondisi kejiwaan mereka tidak stabil.


Tanggal 03 Mei 2013 Praktek perbudakan ini dapat terbongkar oleh aparat gabungnan dari Polda Metro Jaya danpolrest Tiga Raksa dengan dibantu oleh komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) hal ini terungkap juga berkat buruh yang berhasil melarikan diri ke Lampung dan laporan yang cepat ditanggapi oleh lurah dari Lampung.

Gabungan Serikat Buruh Independen Tangerang Raya (GSBI Tangerang Raya) menilai bahwa peristiwa perbudakan dipabrik kuali ini terjadi sebagai akibat dari tidak berfungsinya bagian pengawasan disnaker kab maupun Kota Tangerang. Serta kontrol dari Menaker yang sangat lemah dalam mengawasi kinerja dari departemen dibawahnya. Kami juga menilai bahwa terjadinya praktek perbudakan di Perusahaan Kuali Kab. Tangerang telah menunjukkan pada kita semua bahwa aparat kepolisian yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat serta memberikan pelayanan tidak berfungsi dengan baik, hal ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa ada oknum aparat yang justru menjadi penjaga dan berperan sebagai pelindung dari kaum pengusaha/kapitalis. 

SBY-Budiono sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dinegri ini harus bertanggungjawab atas terjadinya tragedi perbudakan. Kasus perbudakan dipabrik Kuali, telah menunjukkan bahwa selama ini sejatinya peran dari pengawasan ketenagakerjaan tidak berfungsi, karena mereka hanya akan bekerja jika ada pengaduan. 

Ditengah situasi krisis ekonomi yang semakin kronis yang di tandai dengan semain melambungnya harga-harga kebutuhan pokok rakyat dan semakin meningkatnya angka pengangguran dari tahun-ketahun, pemerintah SBY-Budiono justru brencana menaikkan harga BBM karena pengurangan subsidi yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang, bahkan pemerintah pada bulan Januari tahun 2014 rencananya juga akan menjalankan UU BPJS-SJSN dua kebijakan ini akan semakin meningktkan perampasan upah buruh. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah SBY-Budiono adalah merupakan rejim anti buruh dan anti rakyat.

Atas dasar itu maka kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen Tangerang Raya (GSBI Tangerang Raya) menyatakan sikap dan menuntut:
  
  1. Pemerintahan SBY-Budiono harus bertanggung jawab sepenuhnya dan harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus perbudakan dipabrik kuali dan kasus perburuhan yang lainnya
  2. Meminta kementrian tenaga kerja supaya menindak tegas dan mengawasi kinerja dari Dinas tenaga kerja bai kabupaten maupun kota Tangerang.
  3. Mengecam keras keterlibatan aparat dalam kasus perbudakan buruh pabrik kuali dan menuntut agar di berikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya. 
  4. Menyita seluruh aset dan harta kekayaan pengusaha pabrik kwali untuk diberikan sebagai konpensasi bagi 34 buruhnya yang diperlakukan sebagai budak.
  5. Bayarkan upah, dan kelebihan jam kerja serta seluruh hak-hak normative lainnya kepada 34 buruh CV. Cahya logam.
  6. Pemerintah harus bertangung jawab atas pemulihan kondisi kesehatan baik fisik maupun kejiwaan terhadap 34 buruh CV Cahaya Logam yang diperlakukan layaknya budak.
  7. Tolak rencana kenaikan harga BBM dan Tolak pelaksanaan UU BPJS-SJSN.
  8. Demikian pernyataan sikap ini dibuat, agar dapat diketahui dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Tangerang, 12 Mei 2013
Hormat kami


Amin Mustolih                             Kokom Komalawati
Koordinator                                    Sekretaris


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.