Pernyataan Sikap DPP.GSBI:
Pekerjakan Kembali 4 Orang Buruh PT. Medco E& P SSE Soka yang Di PHK Sepihal;
Hentikan Intimidasidan Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat
Medco Energi adalah perusahaan
yang bergerak dibidang eksplorasi minyak dan gas. Dalam perkembangannya,
MedcoEnergi telah merubah dirinya dari perusahaan lokal
menjadi perusahaan energy yang beroperasi di Indonesia dan
luar negeri, dengan focus pada minyak dan gas bumi, pembangkit listrik dan
bahan bakar terbaru (biofuel). Di Indonesia, sedikitnya terdapat
16 titik area operasi MedcoEnergi yang tersebar di wilayah
Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.
Sementara di luar Indonesia, MedcoEnergi juga memiliki perusahaan eksplorasi
minyak di Libya, Yaman, Oman dan Amerika Serikat.
Bahwa, di salah satu area operasi, tepatnya di PT. Medco E&P Indonesia South
Sumatera Extention (SSE) Soka, Sumatera
Selatan, telah berdiri sebuah Serikat Buruh bernama; Serikat Buruh Tambang
Independen (SBTI) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Independen
(GSBI). SBTI menghimpun buruh/pekerja dilingkungan kerja PT. Medco E&P
Indonesia SSE Soka, Sumsel dan tercatat resmi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kabupaten Musi
Rawas dengan nomor bukti pencatatan No: 560/37/Nakertrans/SP/2012, dan telah
diberitahukan keberadaannya kepada manajemen PT. Medco E&P SSE Soka pada
tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa, sebagai perusahaan besar
yang memiliki area operasi hingga ke luar negeri, PT. Medco E&P masih belum
memberikan perlakuan yang semestinya terhadap para buruh atau pekerjanya
sebagaimana yang terjadi di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, Sumsel. Berbagai
praktek yang merugikan buruh/pekerja dalam hubungan produksi ini diantaranya
adalah, upah murah yang belum sesuai dengan standar minimum, upah lembur yang
belum sesuai dengan peraturan, diskriminasi uang per diem dan tunjangan perumahan serta intimidasi terhadap
pimpinan/pengurus serikat buruh ketika menjalankan aktifitas organisasi.
Puncaknya, pada 28 Maret 2013,
PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang
menyatakan bahwa 3 (tiga) orang pimpinan SBTI (Rachmad Diansyah, Zaharman, dan
Sofyan Baijuri) tidak lagi bekerja di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka
karena yang bersangkutan dianggap tidak bias bekerjasama dengan baik dan telah
terjadi kondisi dimana sudah tidak ada keharmonisan hubungan kerja didalam
team, serta secara umum mengganggu ketenangan bekerja di SSE. Satu orang
lainnya (Mukti) juga mengalami hal serupa dengan tuduhan mangkir dari
pekerjaan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 April 2013.
Berdasarkan hal tersebut, kami
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) sebagai
organisasi induk dari SBTI-GSBI yang
berlokasi di area operasi PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, menuntut
kepada MedcoEnergi untuk :
1.
Mempekerjakan kembali 4 (empat) orang pimpinan
SBTI-GSBI PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka yang di PHK.
2.
Hentikan berbagai bentuk intimidasi kepada buruh
yang bekerja di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka
3.
Menghormati kebebasan berserikat bagi buruh di
seluruh area perusahaan PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, termasuk kebebasan untuk bergabung dan menjadi anggota Serikat Buruh serta menjalankan aktifitas
Serikat Buruh di saat jam kerja.
4.
Memberikan nilai per diem yang sama antara buruh status tetap & kontrak
5.
PT. MedcoEnergi bertanggung jawab dan memastikan
seluruh vendor-vendor dari PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka memberikan hak-hak normatif buruh.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, guna mendapatkan perhatian dari seluruh
rakyat Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi MedcoEnergi.
Dewan Pimpinan
Pusat
Gabungan Serikat
Buruh Independen
RUDI HB DAMAN
|
EMELIA YANTI MD
SIAHAAN
|
Ketua Umum
|
Sekretaris
Jendral
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.