Page

Rabu, 03 Juli 2013

DPP. GSBI Mendesak PT Medco Untuk Berikan Kebebasab Berserikat dan Mempekerjakan Kembali 4 Buruh yang DI PHK Sepihak

Pernyataan Sikap DPP.GSBI:
Pekerjakan Kembali 4 Orang Buruh PT. Medco E& P SSE Soka yang Di PHK Sepihal;
Hentikan Intimidasidan Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat

Medco Energi adalah perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak dan gas. Dalam perkembangannya, MedcoEnergi telah merubah dirinya dari perusahaan lokal menjadi perusahaan energy yang beroperasi di Indonesia dan luar negeri, dengan focus pada minyak dan gas bumi, pembangkit listrik dan bahan bakar terbaru (biofuel). Di Indonesia, sedikitnya terdapat 16 titik area operasi MedcoEnergi yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Sementara di luar Indonesia, MedcoEnergi juga memiliki perusahaan eksplorasi minyak di Libya, Yaman, Oman dan Amerika Serikat.

Bahwa, di salah satu area operasi, tepatnya di PT. Medco E&P Indonesia South Sumatera Extention (SSE) Soka, Sumatera Selatan, telah berdiri sebuah Serikat Buruh bernama; Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI). SBTI menghimpun buruh/pekerja dilingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, Sumsel dan tercatat resmi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas dengan nomor bukti pencatatan No: 560/37/Nakertrans/SP/2012, dan telah diberitahukan keberadaannya kepada manajemen PT. Medco E&P SSE Soka pada tanggal 13 Desember 2012.

Bahwa, sebagai perusahaan besar yang memiliki area operasi hingga ke luar negeri, PT. Medco E&P masih belum memberikan perlakuan yang semestinya terhadap para buruh atau pekerjanya sebagaimana yang terjadi di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, Sumsel. Berbagai praktek yang merugikan buruh/pekerja dalam hubungan produksi ini diantaranya adalah, upah murah yang belum sesuai dengan standar minimum, upah lembur yang belum sesuai dengan peraturan, diskriminasi uang per diem dan tunjangan perumahan serta intimidasi terhadap pimpinan/pengurus serikat buruh ketika menjalankan aktifitas organisasi.

Puncaknya, pada 28 Maret 2013, PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa 3 (tiga) orang pimpinan SBTI (Rachmad Diansyah, Zaharman, dan Sofyan Baijuri) tidak lagi bekerja di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka karena yang bersangkutan dianggap tidak bias bekerjasama dengan baik dan telah terjadi kondisi dimana sudah tidak ada keharmonisan hubungan kerja didalam team, serta secara umum mengganggu ketenangan bekerja di SSE. Satu orang lainnya (Mukti) juga mengalami hal serupa dengan tuduhan mangkir dari pekerjaan. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 April 2013.

Berdasarkan hal tersebut, kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) sebagai organisasi induk dari SBTI-GSBI yang berlokasi di area operasi PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, menuntut kepada MedcoEnergi untuk :

1.       Mempekerjakan kembali 4 (empat) orang pimpinan SBTI-GSBI PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka yang di PHK.
2.       Hentikan berbagai bentuk intimidasi kepada buruh yang bekerja di PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka
3.       Menghormati kebebasan berserikat bagi buruh di seluruh area perusahaan PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka, termasuk kebebasan untuk bergabung dan menjadi  anggota Serikat Buruh serta menjalankan aktifitas Serikat Buruh di saat jam kerja.
4.       Memberikan nilai per diem yang sama antara buruh status tetap & kontrak
5.       PT. MedcoEnergi bertanggung jawab dan memastikan seluruh vendor-vendor dari PT. Medco E&P Indonesia SSE Soka  memberikan hak-hak normatif buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, guna mendapatkan perhatian dari seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi MedcoEnergi.


Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen



RUDI HB DAMAN
EMELIA YANTI MD SIAHAAN
Ketua Umum
Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.