Pernyataan Sikap DPP. GSBI:
Meminta Adidas Mendesak PT Panarub Dwikarya Bernua Agar Memanggil 1.300 Buruh Kembali Bekerja, Bayarkan Upah dan Rapelan dan Menuntut Adidas Membayar Ganti Rugi Materiil dan Imateriil.
Meminta Adidas Mendesak PT Panarub Dwikarya Bernua Agar Memanggil 1.300 Buruh Kembali Bekerja, Bayarkan Upah dan Rapelan dan Menuntut Adidas Membayar Ganti Rugi Materiil dan Imateriil.
Pada 12 Juli 2012,
ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) – sebuah perusahaan di Tangerang
memproduksi sepatu untuk brand Adidas, Mizuno, Specs – yang tergabung dalam
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS GSBI) menggelar pemogokan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya
upah rapelan dan buruknya situasi kerja yang terjadi didalam lingkungan PT.
PDK. Bukannya memperoleh hasil yang diharapkan, pemogokan inipun berujung pada
di PHK-nya 1,300 orang buruh PT. PDKB terhitung sejak 18 Juli 2012.
Selama hampir
satu tahun terakhir, usaha-usaha tak kenal lelah dilakukan buruh untuk terus
mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Dari kantor Dinas Tenaga
Kerja Kota Tangerang, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komnas HAM,
Polda Metro Jaya, DPR RI (Komisi IX), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga
Istana Negara telah didatangi untuk mendapatkan kepastian atas hak, termasuk
kantor perwakilan Adidas yang berada di Jakarta sebagai salah satu brands yang
dikerjakan di PT. PDKB. Terakhir, mediasi yang dilakukan oleh buruh dengan
pihak manajemen PT. PDKB melalui Pusat Mediasi Nasional (PMN) juga belum
menghasilkan jalan penyelesaian.
Bahwa, selama
proses berjalan hampir satu tahun terakhir, pihak manajemen PT. PDKB sangat
gencar melakukan intimidasi dengan berbagai macam cara terhadap buruh yang
masih bertahan untuk berjuang mendapatkan haknya. Disisi lain, pihak perwakilan Adidas yang ada di Indonesia belum
mempunyai usaha yang jauh lebih kuat untuk membantu agar masalah yang dihadapi
oleh 1,300 orang buruh PT. PDKB ini dapat segera diselesaikan.
Atas dasar itu, kami dari
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), meminta kejelasan sikap dan tanggung
jawab serta tindakan kongkrit dari pihak Adidas agar ada penyelesaian atas
kasus yang terjadi selama ini adapun tuntutan buruh PT Panarub Dwikarya adalah
sebagai berikut:
1.
Mendesak PT. Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) agar
memanggil kembali 1.300 orang buruh untuk dapat kembali bekerja
2.
Bayarkan upah dan rapelan yang menjadi hak
buruh
3.
Membayar ganti rugi materiil dan immaterial
kepada buruh
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat untuk mendapatkan perhatian dari seluruh elemen
masyarakat serta pihak Adidas agar dilaksanakan.
Jakarta, 4 Juli
2013
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
Rudi HB Daman Emelia
Yanti MD Siahaan
Ketua Umum Sekretaris
Jendral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.