Page

Kamis, 04 Juli 2013

GSBI Mendesak Adidas Memperkerjakan Kembali 1300 buruh PT Panarub Dwikarya Benoa


Pernyataan Sikap DPP. GSBI:
Meminta Adidas Mendesak PT Panarub Dwikarya Bernua Agar Memanggil 1.300 Buruh Kembali Bekerja, Bayarkan Upah dan Rapelan dan Menuntut Adidas Membayar Ganti Rugi Materiil dan Imateriil.


Pada 12 Juli 2012, ribuan buruh PT. Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) – sebuah perusahaan di Tangerang memproduksi sepatu untuk brand Adidas, Mizuno, Specs – yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS GSBI) menggelar pemogokan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya upah rapelan dan buruknya situasi kerja yang terjadi didalam lingkungan PT. PDK. Bukannya memperoleh hasil yang diharapkan, pemogokan inipun berujung pada di PHK-nya 1,300 orang buruh PT. PDKB terhitung sejak 18 Juli 2012.


Selama hampir satu tahun terakhir, usaha-usaha tak kenal lelah dilakukan buruh untuk terus mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Dari kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, DPR RI (Komisi IX), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Istana Negara telah didatangi untuk mendapatkan kepastian atas hak, termasuk kantor perwakilan Adidas yang berada di Jakarta sebagai salah satu brands yang dikerjakan di PT. PDKB. Terakhir, mediasi yang dilakukan oleh buruh dengan pihak manajemen PT. PDKB melalui Pusat Mediasi Nasional (PMN) juga belum menghasilkan jalan penyelesaian. 

Bahwa, selama proses berjalan hampir satu tahun terakhir, pihak manajemen PT. PDKB sangat gencar melakukan intimidasi dengan berbagai macam cara terhadap buruh yang masih bertahan untuk berjuang mendapatkan haknya. Disisi lain, pihak perwakilan Adidas yang ada di Indonesia belum mempunyai usaha yang jauh lebih kuat untuk membantu agar masalah yang dihadapi oleh 1,300 orang buruh PT. PDKB ini dapat segera diselesaikan.

Atas dasar itu, kami dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), meminta kejelasan sikap dan tanggung jawab serta tindakan kongkrit dari pihak Adidas agar ada penyelesaian atas kasus yang terjadi selama ini adapun tuntutan buruh PT Panarub Dwikarya adalah sebagai berikut:
1.       Mendesak PT. Panarub Dwikarya Benoa (PDKB) agar memanggil kembali 1.300 orang buruh untuk dapat kembali bekerja
2.       Bayarkan upah dan rapelan yang menjadi hak buruh
3.       Membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada buruh

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk mendapatkan perhatian dari seluruh elemen masyarakat serta pihak Adidas agar dilaksanakan.

Jakarta, 4 Juli 2013

Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen



Rudi HB Daman                                Emelia Yanti MD Siahaan
Ketua Umum                                     Sekretaris Jendral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.