Jakarta – Beberapa perusahaan dan kawasan industri yang termasuk objek vital nasional Indonesia (OVNI) di sektor perindustrian masuk ke dalam daftar objek vital yang dilindungi pemerintah. Perlindungan tersebut mencakup ancaman dan keamanan yang dialami oleh objek vital industri.
Kapolri Jenderal (Kapolri) Timur Pradopo menjelaskan terkait kerjasama antara kementerian perindustrian (kemenperin), setidaknya ada 38 industri dan 10 kawasan industri yang dilindungi. Dengan adanya perjanjian ini, Kapolri akan memberikan perlindungan secara optimal terhadap sektor tersebut.
“Kita terus bekerjasama mengelola dan mengantisipasi yang terkait dengan langkah keamanan. Khususnya di sektor industri, faktor utama dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Bukannya kami sebelumnya tidak, tapi sekarang lebih dioptimalkan,” kata Timur saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Rabu (28/8/2013).
Timur mengatakan Polri akan menyikapi ancaman terhadap sektor industri yang mencakup kejahatan konvensional, terorisme, unjuk rasa, sweeping, dan gangguan keamanan yang lainnya.
“Menyikapi gangguan tersebut maka diperlukan langkah yang komprehensif. Sehingga tidak berkembang menjadi gangguan,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku dari ancaman dan gangguan keamanan yang dialami oleh sektor industri yang bersinggungan dengan kekerasan dan tindak kriminal, secara jelas akan diproses secara hukum dan memungkinkan akan diberi sanksi pidana.
“Semua kaitan dengan kekerasan dilindungi oleh UU. Kalau itu pelanggaran hukum, jelas akan ditindak secara hukum,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.