Tangerang, 20/9/13. Apriyanto, pimpinan SBGTS-GSBI Unit PT. Mega Indotex Raya yang selama ini aktif dalam kegiatan organisasi di laporkan ke Polsek Cikupa Kab. Tangerang
oleh pihak perusahaan (Agus Triadi selaku
personalia PT.MIR) dengan tuduhan “Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP”. Pelaporan ini
berbarengan dengan aksi
mogok kerja buruh PT. MIR yang tergabung
dalam SBGTS-GSBI pada tanggal 10 sampai dengan 12 September 2013 lalu dengan Tuntutan: Pekerjakan kembali 6 pimpinan SBGTS-GSBI yang telah di PHK
sepihak, laksanakan nota pemeriksaan dari Disnaker Kab. Tangerang terkait
status kerja PKWT menjadi buruh tetap, laksanakan UMSK Kab. Tangerang terhadap
semua buruh di PT. Mega Indotex
Raya.
Senin (16/9/13) di damping
oleh Nelson Nokodemos, SH pengacara publik dari LBH Jakarta dan Amin Mustoloh
dari KP. GSBI Tangerang, Apriyanto menjalani proses pemeriksaan pertamanya di kantor
Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang.
Demi kaum buruh, saya sudah
siap kalaupun harus masuk penjara dengan cara di kriminalisasi dengan pasal
karet oleh pihak perusahaan. Saya menyadari betul ini adalah konsekwensi dari
perjuangan yang selama ini saya lakukan bersama kawan-kawan melalui SBGTS-GSBI.
Kata Apriyanto di kantor Polsek Cikupa Tangerang Banten setelah selesai
menjalani pemeriksaan.
PT. Mega Indotex Raya adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pewarnaan
dan pencelupan kain/tekstil, miliki pengusaha bernama Juan
Soetanto. Perusahaan ini
beralamat di Jl. Serang Km. 21 Cikupa, Kabupaten
TangerangBanten, mempekerjakan 180 buruh dengan mayoritas buruh laki-laki.(rd.si/913)#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.