Page

Jumat, 20 September 2013

Apriyanto, Siap Masuk Penjara Untuk Perjuangan Hak Buruh



Tangerang, 20/9/13. Apriyanto, pimpinan SBGTS-GSBI Unit PT. Mega Indotex Raya yang  selama ini aktif dalam kegiatan organisasi di laporkan ke Polsek Cikupa Kab. Tangerang oleh pihak perusahaan (Agus Triadi selaku personalia PT.MIR) dengan tuduhan Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP”. Pelaporan ini berbarengan dengan aksi mogok kerja buruh PT. MIR yang tergabung dalam SBGTS-GSBI pada tanggal 10 sampai dengan 12 September 2013 lalu dengan Tuntutan:  Pekerjakan kembali 6 pimpinan SBGTS-GSBI yang telah di PHK sepihak, laksanakan nota pemeriksaan dari Disnaker Kab. Tangerang terkait status kerja PKWT menjadi buruh tetap, laksanakan UMSK Kab. Tangerang terhadap semua buruh di PT. Mega Indotex Raya.
 
Senin (16/9/13) di damping oleh Nelson Nokodemos, SH pengacara publik dari LBH Jakarta dan Amin Mustoloh dari KP. GSBI Tangerang, Apriyanto menjalani proses pemeriksaan pertamanya di kantor Polsek Cikupa Kabupaten Tangerang.  

Demi kaum buruh, saya sudah siap kalaupun harus masuk penjara dengan cara di kriminalisasi dengan pasal karet oleh pihak perusahaan. Saya menyadari betul ini adalah konsekwensi dari perjuangan yang selama ini saya lakukan bersama kawan-kawan melalui SBGTS-GSBI. Kata Apriyanto di kantor Polsek Cikupa Tangerang Banten setelah selesai menjalani pemeriksaan. 

PT. Mega Indotex Raya adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pewarnaan dan pencelupan kain/tekstil, miliki pengusaha bernama Juan Soetanto. Perusahaan ini beralamat di Jl. Serang Km. 21  Cikupa, Kabupaten TangerangBanten, mempekerjakan 180 buruh dengan mayoritas buruh  laki-laki.(rd.si/913)#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.