Karawang, 24/9/13. Memasuki hari kedua pemogokan buruh
PT Beesco Indonesi pada pagi harinya masih berjalan dengan tertib dan solid,
ribuan buruh berkumpul di halaman depan pabrik berorasi bergantian menyampaikan
tuntutannya, dan masa terus berdatangan memenuhi halaman pabrik yang sudah di
jagak ketat oleh pihak kepolisian Karawang.
Mogok kerja
damai ini pada pukul 11.00 wib sempat di warnai insiden penyerangan dan
pembubaran paksa oleh preman dan orang-orang
bayaran perusahaan, sehingga mengakibatkan banyak buruh perempuan histeris dan
berhamburan dari barisan.
Menurut Mulyadi
selaku kordinator lapangan aksi menjelaskan. Pada pukul 09.30 wib atas
permintaan perusahaan berlangsung perundingan, berundingan berjalan alot dan
akhirnya tidak membuahkan hasil malah justru pihak perusahaan mengancam kami (tim runding buruh) jika mogok kerja masih
terus dilakukan. Pada pukul 11.00 wib, sehabis
perundingan kami tim runding menyampaikan hasil dan proses perundingan kepada
masa, tiba-tiba preman dan orang-orang bayaran pihak perusahaan masuk kedalam
barisan dan menyerang membbaibuta membubarkan
paksa massa aksi dengan cara menendang dan mendorong massa. Massa aksi yang
mayoritas adalah perempuan terkena tendangan dan dorongan sehingga massa sempat
kocar-kacir. Padahal disitu banyak polisi namun polisi hanya diam saja, kmai
sangat kecewa padahal ini adalah aksi yang sah yang seharusnya polisi membantu
mengamankan aksi kami. Situasi pada saat itu benar-benar kacau dan massa buyar,
namun tidak lama kemudian situasi dapat kami kendalikan, massa dapat terkonsolidasi
lagi, berbaris dan memenuhi kembali halamn pabrik dan kami tetap melanjutkan
mogok kerja.
Sementara Ismet
Inoni selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP.GSBI dari PHI Bandung
menjelaskan, sangat menyayangkan insiden itu terjadi dan ini menujukkan bahwa PT Beesco
Indonesia pelanggar hukum dan panik menghadapi tuntutan buruh. Siapapun, baik
perusahaan, polisi dllnya tidak ada yang berhak membubarkan mogok kerja buruh
ini, sebab mogok ini adalah sah secara hukum, sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan RI
yaitu UU 13 tahun 2003. Jadi dalam mogok kerja ini justru pihak kepolisian
harus menjaga dan memberikan rasa aman kepada buruh yang sedang menjalankan
haknya, termasuk Depnaker Karawang harusnya pro aktif mencarikan solusi
penyelesaian sengketa buruh ini, Kata Ismet. (si-913)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.