Page

Selasa, 24 September 2013

Hari ke duan Mogok Kerja Buruh PT Beesco Indonesia Sempat di Serang dan di Bubarkan Preman.



Karawang, 24/9/13. Memasuki hari kedua pemogokan buruh PT Beesco Indonesi pada pagi harinya masih berjalan dengan tertib dan solid, ribuan buruh berkumpul di halaman depan pabrik berorasi bergantian menyampaikan tuntutannya, dan masa terus berdatangan memenuhi halaman pabrik yang sudah di jagak ketat oleh pihak kepolisian Karawang. 

Mogok kerja damai ini pada pukul 11.00 wib sempat di warnai insiden penyerangan dan pembubaran paksa oleh  preman dan orang-orang bayaran perusahaan, sehingga mengakibatkan banyak buruh perempuan histeris dan berhamburan dari barisan.

Menurut Mulyadi selaku kordinator lapangan aksi menjelaskan. Pada pukul 09.30 wib atas permintaan perusahaan berlangsung perundingan, berundingan berjalan alot dan akhirnya tidak membuahkan hasil malah justru pihak perusahaan mengancam kami  (tim runding buruh) jika mogok kerja masih terus dilakukan. Pada pukul  11.00 wib, sehabis perundingan kami tim runding menyampaikan hasil dan proses perundingan kepada masa, tiba-tiba preman dan orang-orang bayaran pihak perusahaan masuk kedalam barisan dan menyerang  membbaibuta membubarkan paksa massa aksi dengan cara menendang dan mendorong massa. Massa aksi yang mayoritas adalah perempuan terkena tendangan dan dorongan sehingga massa sempat kocar-kacir. Padahal disitu banyak polisi namun polisi hanya diam saja, kmai sangat kecewa padahal ini adalah aksi yang sah yang seharusnya polisi membantu mengamankan aksi kami. Situasi pada saat itu benar-benar kacau dan massa buyar, namun tidak lama kemudian situasi dapat kami kendalikan, massa dapat terkonsolidasi lagi, berbaris dan memenuhi kembali halamn pabrik dan kami tetap melanjutkan mogok kerja.

Sementara Ismet Inoni selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP.GSBI dari PHI Bandung menjelaskan, sangat menyayangkan insiden  itu terjadi dan ini menujukkan bahwa PT Beesco Indonesia pelanggar hukum dan panik menghadapi tuntutan buruh. Siapapun, baik perusahaan, polisi dllnya tidak ada yang berhak membubarkan mogok kerja buruh ini, sebab mogok ini adalah sah secara hukum, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan  RI yaitu UU 13 tahun 2003. Jadi dalam mogok kerja ini justru pihak kepolisian harus menjaga dan memberikan rasa aman kepada buruh yang sedang menjalankan haknya, termasuk Depnaker Karawang harusnya pro aktif mencarikan solusi penyelesaian sengketa buruh ini, Kata Ismet. (si-913)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.