Page

Selasa, 24 September 2013

Pernyataan Sikap GSBI Kecam Tindak Kekerasan dan Penembakan Buruh PT Fuji Seat Karawang



Pernyataan Sikap :
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union

GSBI Mengecam Keras Tindakan Kekerasan dan Penembakan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Teluk Jambe Karawang terhadap Buruh PT. Fuji Seat yang sedang Melakukan Aksi Menuntut Pengangkatan menjadi Buruh Tetap Sesuai Nota Pemeriksaan Disnakertrans Karawang.



Salam Solidaritas!
Senin, 23 September 2013, kembali kaum buruh harus menerima tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Karawang, tepatnya ketika ratusan buruh PT. Fuji Seat Indonesia, perusahaan investasi Jepang yang memproduksi seat kendaraan untuk mobil yang diproduksi oleh PT. Astra Daihatsu Motor, melakukan aksi didepan pabriknya. Aksi ini adalah yang ketiga sejak bulan Juli, dimana buruh menuntut agar pihak perusahaan mau menjalankan nota pemeriksaan Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang.

Dalam nota pemeriksaan tersebut menyatakan, bahwa pekerja kontrak yang ada di PT. Fuji Seat Indonesia harus diangkat menjadi buruh tetap. Nota pemeriksaan juga menegaskan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran atas Undang Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, pasal 59 terkait dengan pelaksanaan sistem kerja kontrak, sehingga UU menegaskan atas nama hukum status buruh yang ada di PT. Fuji Seat Indonesia harus menjadi buruh tetap.

Tindakan pemukulan dan penembakan menggunakan gas air mata dilakukan oleh pihak kepolisian sesaat setelah berakhirnya perundingan yang dilakukan antara buruh dengan pihak manajemen perusahaan. Karena perundingan tidak menghasilkan keputusan apapun (deadlock), perwakilan buruh mencoba melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian. Namun upaya ini justru dibalas dengan tindakan provokasi aparat kepolisian yang memukul, menendang bahkan menembakkan gas air mata ketengah-tengah buruh yang sedang berkumpul. Akibatnya, Setiyadi (buruh dari PT. Siamindo yang ikut datang bersolidaritas) terkena tembakan tepat dipelipis sebelah kiri, dan Nur Akbar (buruh PT. Fuji Seat Indonesia) mengalami luka dikepala bagian belakang dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Paska tindakan kekerasan ini, buruh kemudian mendatangi DPRD Karawang namun tidak satupun anggota Dewan yang bersedia menemui buruh. Aksi-pun dilanjutkan ke kantor Bupati dan ditemui oleh Bapak Endang (Asda) yang berjanji akan menyampaikan aspirasi buruh kepada Bupati.

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berpandangan, bahwa tindakan aparat kepolisian yang sudah diluar batas kemanusiaan ini menunjukkan betapa pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan rejim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) benar-benar rejim yang fasis dan anti demokrasi, berusaha membungkam seluruh aspirasi rakyat (buruh) dengan menggunakan aparat bersenjatanya. Rejim ini semakin ingin menunjukkan bahwa mereka anti serikat buruh dan anti dengan aksi massa ataupun pemogokan.

Untuk itu GSBI menuntut:
1. Menindak tegas seluruh aparat kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan tindakan penembakan dengan gas air mata kepada para buruh PT. Fuji Seat Indonesia, Karawang yang sedang melakukan aksi secara tertib dan damai;
2.   Meminta Kepala Kepolisian Sektor Teluk Jambe Karawang untuk tidak mencampuri konflik industrial antara buruh dan pengusaha;
3.  Menuntut dan mendesak Instansi Pemerintah (DPRD dan Kantor Disnakertrans Karawang) segera memberikan tindakan serius terhadap pihak perusahaan PT. Fuji Seat Indonesia Karawang yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
4.      Mendesak pimpinan perusahaan PT. Fuji Seat Indonesia, Karawang untuk segera memenuhi tuntutan buruh.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, kami menyerukan kepada seluruh buruh/pekerja serta Serikat Buruh/Serikat Pekerja baik khususnya yang berada di Karawang dan seluruh kota di Indonesia, untuk dapat menyampaikan protes serta kecaman atas tindakan brutal arapat kepolisian sebagaimana telah  dijelaskan di atas ke alamat berikut:

Kapolsek Teluk Jambe, Karawang
Subakir (0813945764000)

Kepala Disnakertrans Karawang
081298479479

Asda II Pemda Karawang
H. Endang (081317740268)

HRD PT. Fuji Seat
Setyowati (081572022652)


Jakarta, 24 September 2013

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen



Rudi Hb. Daman                                                Emelia Yanti MD. Siahaan
Ketua Umum                                                      Sekretaris Jenderal
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.