PT. Busana Prima Global ada salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor yang bergerak di bidang industri garmen, pada tahun ini melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2013. Usaha perusahaan ini mendapat perlawanan dari buruh nya terutama yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT Busana Prima Global, dengan cara melakukan protes kepada pihak perusahaan dan melakukan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat melalui DPP.GSBI bersama-sama denagn serikat buruh serikat pekerja lainnya melalui Tim Advoaksi Buruh untuk Upah layak (TAB-UL).
Proses persidang gugatan SK Gubernur Jawa Barat di PTUN Bandung ini sudah berlangsung 8 bulan, dan pada menjelang pembacaan putusan, SBGTS-GSBI PT. BPG mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada ketua PTUN Bandung.
dan berikut ini adalah surat yang di keluarkan oleh pimpinan SBGTS GSBI PT. BPG.
PERNTAYAAN SIKAP
Bogor, 26 September 2013
Kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat
Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independent PT. Busana
Prima Global (PTP. SBGTS-GSBI PT. BPG), dengan ini menyatakan sikap sbb :
1. Bahwa
sepanjang sepengatahuan kami sebagaimana disampaikan baik dalam proses
penangguhan upah sampai kepada pelaksanaannya dilapangan, yang melatarbelakangi
perkara ini maupun beberapa kali kehadiran kami dalam proses sidang perkara ini
di pengadilan tata usaha Bandung (PTUN), kami berkeyakinan bahwa proses
penangguhan upah yang terjadi diperusahaan-perusahan diwilayah propinsi Jawa Barat, khususnya
penangguhan upah yang terjadi di PT. Busana Prima Global yang beralamatkan di
Jl. Mercedes Benz No. 223 A Cicadas Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat, dengan
pemilik asal Korea Selatan bernama Mr. Jae Han Park atau juga disebut sebagai
Mr. Jhony Park, syarat dengan rekayasa dan unsur paksaan dan keterpaksanaan
baik kepada buruh maupun serikat buruh.
Maka tanpa bermaksud
mencampuri wewenang hakim dipengadilan untuk itu kami mendesak kepada Ibu Ketua
Pengadilan Tata Usaha Bandung dan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya dalam perkara No.23/G/2013/PTUN.BDG dengan mengabulkan gugatan penggugat
seluruhnya;
2.
Mendesak
kepada Ibu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, khususnya Majelis
Hakim yang menangani perkara No.23/G/2013/PTUN.BDG agar secara arif dan
bijaksana dalam melihat dan menilai perkara ini tanpa tekanan pihak manapun
dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya;
3.
Mendesak
Gubernur Jawa Barat untuk bertanggung jawab penuh atas penangguhan upah atas
izin Gubernur Jawa Barat, dengan cara menarik kembali / membatalkan perizinan
penangguhan upah yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat.
4.
Bahwa
kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu –
Gabungan Serikat Buruh Independent PT. Busana Prima Global (PTP. SBGTS-GSBI PT.
BPG), mendukung sepenuhnya berbagai upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh
konfederasi dan Federasi serikat buruh Indonesia yang tergabung dalam TAB-UL untuk
mewujudkan hubungan kerja yang berkeadilan;
Demikian kiranya Pernyataan Sikap kami,
sekian dan terima kasih.
Hormat
Kami,
PTP.
SBGTS-GSBI PT. Busana Prima Global
WINNY
MARDALENA
Ketua
Umum
Surat pernyataan serupa juga di buat oleh serikat buruh tingkat perusahaan anggota GSBI lainnya di wilayah Jawa Barat khususnya dan wilayah-wilayah lain sebagai bentuk solidaritas sesama kaum buruh. Surat tersebut dikirimkan langsung ke ketua PTUN Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.