Page

Kamis, 30 Maret 2023

Ketua Umum GSBI : SE Menaker soal THR, Di Mata Buruh Tidak Ada yang Spesial


INFO GSBI – Jakarta.
 Menaker Ida Fauziyah pada tangal  27 Maret 2023 lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terbitnya SE ini langsung di tanggapi oleh Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman .

“Bagi buruh tidak ada yang spesial diterbitkannya SE ini, jika Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5/2023 tetap berlaku,” katanya Rabu (29/3/2023).

Bagi GSBI, yang pokok itu bukan SE THR itu yang tidak ada gunakanya, melainkan keseriusan kerja konkret dari Menaker RI, Perbaiki dan Tingkatkan Kinerja Pengawasan dengan kerja nya yang benar dan profesional,  Penegakkan hukumnya yang tegak lurus.  Hentikan segala kebijakan yang terus menerus mengurangi dan menghilangkan hak buruh. Seperti Permenaker nomor 5 tahun 2023, itu harus segera di cabut, Tegas Rudi.

Terbitnya SE ini pencitraan saja dari Menaker Ida Fauziyah, sebab selama ini tidak ada yang konkret dari SE THR dan Posko THR yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah. Seolah-olah peduli dan melindungi buruh. Padahal Ibu Ida ini Menaker perampas upah buruh,” kata ketua Umum GSBI.

SE menaker itu, terlebih soal THR yang isinya cuma begitu, tidak pernah didengar para pengusaha dan gubernur.

Dari tahun ke tahun Menaker Ida Fauziyah, ya, menerbitkan SE soal THR, isinya ada yang boleh dicicil THR-nya. Terus buka posko pengaduan THR. Tapi pengaduan Anggota GSBI atas kasus THR juga mangkrak, tidak ada follow up konkret.

Posko THR yang didirikan Kemnaker itu hanya sekadar posko yang menghabiskan anggaran saja. Namun tidak ada hasilnya. Tetap saja banyak pengusaha yang melanggar, tidak membayar THR buruhnya. Buruh nya mengadu yang hanya sekedar ditampung, dari tahun ke tahun ya begitu.

Lebih lanjut Ketua Umum GSBI mengatakan, Periksa saja, tidak ada tuh publikasi dari Kemanker RI berapa ribu perusahaan dan perusahaan mana dan apa saja yang cicil THR, yang bayar THR-nya telat, yang tidak bisa bayar THR. Terus diapain tuh pengusaha yang langgar aturan itu?, sampai sekarang kami di GSBI tidak pernah melihat dan tahu ada pengusaha yang di sanksi , di berikan tindakan nyata oleh Menaker RI atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukannya. Jadi Nol Besar lah semua itu. Tegas Rudi. [].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.