Page

Rabu, 22 Maret 2023

Pernyataan Sikap GSBI atas Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang


Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.00021/DPP.GSBI/JKT/III/2023
 
Atas Disahkannya Perppu Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang
 
 
Salam Demokrasi !!!
Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa tanggal 21 Maret 2023 dengan disaksikan langsung pihak pemerintah yang di wakili Menko Perekonomian, DPR RI dalam sidangnya yang dihadiri oleh 380 anggota dewan (75 orang hadir secara fisik dan 210 orang hadir secara daring) serta disetujui oleh 7 Fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan memerintahkan pembuat UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu selama 2 tahun, dan bila tidak diperbaiki maka akan Inkonstitusioanl secara permanen. Selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU sama sekali tidak melakukan apa-apa, tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti, dan malah pada tanggal 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo menerbitkan PERPPU Cipta Kerja Nomor 2 tahun yang isi nya sama dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional.
 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menolak pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). Dan GSBI mengecam keras para anggota DPR RI dan seluruh Fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebagai para penghianat rakyat, pelanggar dan pembangkang Konstitusi.
 
Sejak omnibus law Cipta Kerja di gulirkan oleh Presiden Joko Widodo, dan di sahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian berubah menjadi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kehadirannya telah di tolak oleh mayoritas rakyat Indonesia dari berbagai klas, sektor dan golongan melalui berbagai organisasinya, termasuk di tolak dan pernyataan ketidak setujuannya dari kalangan buruh termasuk GSBI didalamnya, kaum tani, mahasiswa, para akademisi, para praktisi dan intelektual waras nan jujur, karena isinya terlalu banyak merampas hak-hak demokratis rakyat, menerabas aturan hukum yang ada, merampas kedaulatan bangsa dan sangat nyata memfasilitasi untuk kemudahan berinvestasi dan bisnis para kapitalis monopoli internasional (imperialisme) dan kakitangannya didalam negeri serta para tuan tanah besar rakus untuk mengeruk dan menguasai sumber daya alam, sumber-sumber kekayaan bangsa dan memeras tenaga produktif rakyat Indonesia (upah murah).
 
Omnibus Law Cipta Kerja adalah kebijakan paripurna rezim Joko Widodo dalam pengabdiannya kepada tuannya dan jalan terbaik untuk menyingkirkan rakyat yang selalu dipandang penggangu hasrat jahat nan rakus para pengusaha dan penguasa.
 
Yang pokok bahwa kelahiran Omnibus Law Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 adalah melanggar Konstitusi UUD 1945.
 
Pengesahan Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional menjadi UU oleh DPR RI semakin menunjukkan persekongkolan jahat diantara Presiden RI dengan DPR RI (eksekutif dan legislatif) dalam mengangkangi dan melanggar Konstitusi, dalam melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat, yang anti demokrasi, menggadaikan kedaulatan bangsa, yang sepenuhnya melindungi dan menguatkan kepentingan oligarki dan kelompoknya.
 
Maka Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) beserta kaum buruh dan rakyat Indonesia menyatakan sikap Menolak UU Cipta Kerja, dan Menuntut Cabut dan Batal UU Cipta Kerja, serta menyatakan bahwa Presiden RI dan DPR-RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945.
 
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan yang akan di ikuti oleh aturan turunannya, jelas akan semakin menyengsarakan kaum buruh dan rakyat. Sebelum disahkan saja, seluruh sendi kehidupan rakyat, terutama pembangunan yang dijalankan dalam bingkai infrastruktur dan perluasan industri proyek strategis nasional selalu disertai perampasan tanah, dengan kekerasan, kriminalisasi, pemenjaraan, korupsi, mafia tanah, pengemplangan pajak, pengrusakan lingkungan, fleksibilitas dalam hubungan dan status kerja, liberalisasi dan komersialisasi dalam pendidikan dan berbagai bentuk perampasan hak demokratis rakyat, HAM terhadap buruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda mahasiswa, masyarakat miskin perkotaan dllnya.
 
GSBI menilai bahwa atas ulah Presiden RI yang melanggar Konstitusi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dan DPR RI yang turut serta melanggar Konstitusi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, telah mengakibatkan kegentingan yang memaksa, dan Indonesia darurat Konstitusi. Maka Negara dan Rakyat Indonesia harus di selamatkan.
 
Untuk itu dalam rangka menyelematkan Konstitusi, menjaga harkat dan martabat kaum buruh dan rakyat, dalam rangka usaha mempertahankan hak, melindungi dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, GSBI memastikan bahwa perlawanan, gerakan penolakan dan tuntutan dicabutnya omnibuslaw UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuk tidak akan pernah berhenti, justru akan semakin membesar dan meluas; aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke MKD dllnya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi.
 
GSBI juga berseru dan mengajak kaum Buruh Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim Jokowi dan DPR RI baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), dllnya, maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja.
 
Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi  negara, para akademisi, intelektual yang masih setia mencintai Indonesia, dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang seharusnya menjadi teladan.
 
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk disebarluaskan, di penuhi dan menjadi perhatian para pihak.
 
#CABUTDANBATALKANUUCIPTAKERJA

 
Jakarta, 21 Maret 2023
 
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
 


RUDI H.B.DAMAN

 

EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 
 
Narahubung:
Ismet Inoni       : +6281383493575
DPP. GSBI      : +6281319996021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.