Page

Rabu, 15 Maret 2023

Pernyataan Sikap GSBI : Dalam Aksi tanggal 14 Maret 2023 Mentang Pengesahan Perppu Nomor 02 tahun 2022 tentangg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


Pernyataan Sikap 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.00019/DPP.GSBI/JKT/III/2023
 
Dalam Aksi tanggal 14 Maret 2023 Mentang Pengesahan Perppu Nomor 02 tahun 2022 tentangg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
 
GSBI MENENTANG PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (UU).
GSBI TETAP MENUNTUT CABUT DAN BATALKAN PERPPU CIPTA KERJA.
PENERBITAN PERPPU CIPTA KERJA MELANGGAR KONSTITUSI, GSBI MENDESAK DPR –RI MEMERIKSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
 
 
 
Salam Demokrasi !!!
Hari ini Selasa 14 Maret 2023 kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan persekongkolan jahat antara pemerintah dan DPR RI yang akan mengsahkan Perppu Cipta Kerja Inkonstitusional menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna sebagaimana surat DPR RI yang beredar di masyarakat tertanggal 13 Maret 2023 Nomor : B/124/PW.11.01/2/2023 Hal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 Maret 2023.
 
GSBI dengan tegas telah menyimpulkan dan menyatakan bahwa menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 02 tahun 2022 sebernarnya Presiden RI Joko Widodo telah melanggar Konstitusi, karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009 “kegentingan yang memaksa”.  Tidak adanya kegentingan semakin nyata di konfirmasi dengan tidak adanya keputusan DPR RI atas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang yang lalu (10 Januari – 16 Februari 2023).
 
Maka itu artinya, bermakna tidak mendapatkan persetujuan DPR dan karenanya harus di cabut  melalui Undang-Undang. Fakta bahwa Presiden Joko Widod tidak mengajukan UU Pencabutan Perppu Ciptaker. Hal ini makin menegaskan pelanggaran konstitusi yang berlanjut dan makin menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945. Dan malah pemerintah dan DPR ngotot untuk tetap mengsahkan Perppu Cipta Kerja di agenda sidang saat ini.
 
Padahal sudah sangat jelas dalam Penjelasan Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2022 (UU PPP) menyatakan bahwa:  “Yang di maksud dengan persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu di tetapkan”.
 
Dari situ jelas, Rezim Jokowi semakin menunjukkan dirinya sebagai penguasa paling buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perppu Cipta Kerja yang di terbitkannya jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-cari alasan pembenaranya oleh para akademisi, para sarjana, guru besar tukang stempel. Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar, bar-bar dan sombong.
 
Dan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi dan permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki). Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah bakti setia rezim Jokowi untuk memuluskan jalan kepentingan kapitalis monopoli asing (imperialisme) dan tuan tanah dalam investasi dan hutang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan tenaga produktif rakyat Indonesia (buruh murah). Penerbitan Perppu cara culas rezim dalam membuat aturan/hukum, dan semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. Dengan cara legalisme otokratik macam ini. Jelas, telah menutup semua ruang formal bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan dengan cara-cara lega yang merugikan rakyat. Semua ini fakta Pemerintah berserta DPR nyata berkhidmat pada oligarki.
 
Harus di ketahui bahwa jawaban bagi kaum buruh dan Rakyat Indonesia menghadapi krisis ekonomi, politik, kebudayaan dan ekologi bukanlah Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, melainkan  Reforma Agaria Sejati dan Industrialisasi Nasional Kerakyatan (Industrialisasi Nasional berbasiskan diatas kemenangan Reforma Agraria Sejati).
 
Untuk itu dalam aksi hari ini Selasa 14 Maret 2023, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) beserta kaum buruh dan rakyat Indonesia menyatakan sikap dan menuntut :
  1. DPR-RI untuk Meng HENTI Kan Sidang Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Menuntut DPR-RI untuk bersama kaum buruh dan rakyat Indonesia MENOLAK PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.  DPR RI untuk menggunakan hak angket guna memeriksa Presiden RI yang telah melanggar Konstitusi,  mengabaikan Prinsip Konstitusi, Prinsip Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  3. Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk MENARIK KEMBALI dan/atau MENCABUT PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Serta Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk Menerbitkan PERPPU Pencabutan dan/atau Pembatalan /TIDAK BERLAKU secara Permanen Omnibus Law Cipta Kerja (UU).
  4. Berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), adili dan berantas serta miskinkan para pelakunya.
  5. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Hapuskan ambang batas 20% di Pilpres dan 4% di Parlemen.
  6. Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Naikkan Upah Buruh, Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industriaisasi Nasional.
 
Jakarta, 14 Maret 2023
 
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)  

 

 

RUDI H.B.DAMAN

 

 

EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 
 
Narahubung:
Ismet Inoni       : +6281383493575
DPP. GSBI      : +6281319996021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.