INFO GSBI -Jakarta. Dalam ikhtiar untuk dicabutnya Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang memberikan legalisasi (izin) pengusaha di sector padat karya ( tekstil, garmen, sepatu (alas kaki), kulit, makanan dan minuman, mainan anak-anak serta fornitur) untuk memotong upah buruh nya hingga 25 %. Pada Jumat tanggal 19 Mei 2023 pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Dialog Sosial Sektoral Tekstil, Garmen, Sandang dan Alas kaki (DSS-TGSL) lakukan audensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sekaligus menyampaikan pengaduan atas peraturan yang diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kedatangan pimpinan SP/SB yang tergabung dalam DSS-TGSL ini
di terima langsung oleh Ketua Komnas HAM Ibu Atnike dan Komisioner lainnya.
Dalam dialog, disampaikan oleh Ibu Atnike bahwa Komnas HAM
RI pada prinsipnya menerima pengaduan yang di sampaikan DSS-TGSL. Pengaduan ini
selanjutnya akan di olah dan di analisis di tim riset dan kajian, untuk selanjutnya
Komnas HAM akan menentukan sikap, apakah mau mengeluarkan rekomendasi atau
dialog langsung dengan pihak Menteri. Dan nanti akan di update perkembangannya.
Demikain di tegaskan oleh Ibu Atnike.
Komnas HAM juga meminta jika tim DSS-TGSL dan di tingkat SP/SB
sudah ada hasil riset yang dilakukan, untuk disampaikan juga ke Komnas HAM
untuk menambahkan dan memperkaya kajian di tim riset dan kajian Komnas HAM. Dan
terkait hal ini perwakilan DSS-TGSL yang di wakili oleh Emelia Yanti MD Siahaan
dari GSBI sekaligus sebagai Kordinator DSS-TGSL menyampaikan bahwa riset tersebut
dapat didikerjakan bersama.
“Benar tadi kami tim DSS-TGSL telah di terima oleh Ketua dan para Komisioner Komnas HAM RI, Pengaduan kami di terima dengan baik. Dan kami berdialog substasi, sangat hangat dan berkwalitas dengan Komnas HAM”. Jelas Yanti. [rhbd-23]#.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.