INFO GSBI – Jombang. Massa buruh yang tergabung dalam GSBI Jombang Selasa (09/05) melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang,
Aksi GSBI yang di
gelar ini menuntut UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 tahun 2023 , dan Permenaker
Nomor 5 tahun 2023 yang memperbolehkan memotong upah buruh sector padat karya
hingga 25% agar dibatalkan atau di Cabut. GSBI juga menuntut kasus kematian
aktivis buruh, Marsinah, di buka kembali.
Ketua DPC GSBI Kabupaten
Jombang, Heru Zandy mengatakan, aksi ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut memperjuangkan
isu yang di usung dan di perjuangkan DPP GSBI di Jakarta pada May Day 1 Mei 2023 kemarin, yaitu menolak
dan menuntut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, Permenaker nomor 5 tahun 2023 untuk
pencabutan.
“Selanjutnya
adalah, 30 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 8 Mei, meninggalnya Marsinah, aktivis
buruh perempuan pejuang buruh ,di mana hingga saat ini belum terungkap siapa
dalang pembunuhnya.Untuk itu kami mendesak agar kasus kematian Marsinah ini di
buka Kembali, diusut tuntas”. Ungkat Heru.
Selain isu utama
aksi ini juga mengangkat beberapa kasus di perusahaan di Kabupaten Jombang,
seperti di PT SGS, “Agar menghentikan segala bentuk tidak PHK, dan yang kedua
adalah di PT ATA (Argo Tunas Abadi) yang ada di Keras (Diwek) yang sampai hari
ini belum ada proses PHK, tetapi upah mereka tidak dibayarkan, THR mereka tidak
dibayarkan, terus ada beberapa kekurangan upah selama beberapa tahun itu juga
terjadi di dalam perusahaan tersebut,” beber Heru.
Atas masalah-masalh
tersebut GSBI mendesak bisa diselesaikan oleh Disnaker Kabupaten Jombang maupun
pihak pengawas ketenagakerjaan agar hal tersebutt idak terjadi lagi di
perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Jombang.
Menurut Heru Zandy,
UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh. “Salah satunya soal PHK, hak pesangon,
termasuk masalah status kerja yang tidak memberikan kepastian, karena
diberlakukannya buruh kontrak, outsourcing yang tidak ada batasan waktu, untuk
semua jenis pekerjaan dan semua sector industry. Ini jelas merugikan buruh. Dan
yang pokok adalah bahwa UU ini prosesnya cacat formil dan telah di nyatakan
Inkonstitusional. Jadi kami GSBI Jombang menolak keras UU ini dan menuntut
Pemerintah Pusat untuk segera mencabut UU omnibus law Cipta Kerja ini”, tandasnya.
Tak hanya itu, GSBI
Jombang juga menyuarakan agar kasus ‘Staycation’ yang terjadi di Bekasi tidak
terjadi di Kabupaten Jombang.
Sementara itu,
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Priadi saat dikonfirmasi terkait tuntutan
para buruh ini menjelaskan, akan menampung dan menindaklanjuti tuntutan para
buruh.
“Untuk tuntutan
pertama yakni penolakan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dan ini adalah
ranahnya pemerintah pusat,” kata Priadi melalui Kabid Hubungan Industrial dan
Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi.
Sedangkan terkait
upah dan tuntutan upah dan THR buruh di PT ATA yang belum dibayarkan, pihaknya
mengaku sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan klarifikasi ke perusahaan.
“Dugaan pelanggaran
yang diajukan oleh PT ATA adalah pelanggaran normatif. Setelah kami lakukan
klarifikasi, kasus sudah kami alihkan kepada pengawas ketenagakerjaan
Disnakertrans Jawa Timur,” jelasnya.
Selain menggelar
aksi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Jombang, buruh dari GSBI Jombang ini
juga menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang. [rhbd].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.