Page

Rabu, 10 Mei 2023

GSBI Jombang Gelar Aksi, Tuntut Pembatalan UU Ciptaker dan Kasus Marsinah Dibuka Lagi


INFO GSBI – Jombang.
Massa buruh yang tergabung dalam GSBI Jombang Selasa (09/05) melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, 
Aksi GSBI yang di gelar ini menuntut UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 6 tahun 2023 , dan Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang memperbolehkan memotong upah buruh sector padat karya hingga 25% agar dibatalkan atau di Cabut. GSBI juga menuntut kasus kematian aktivis buruh, Marsinah, di buka kembali.
Ketua DPC GSBI Kabupaten Jombang, Heru Zandy mengatakan, aksi ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut memperjuangkan isu yang di usung dan di perjuangkan DPP GSBI di Jakarta  pada May Day 1 Mei 2023 kemarin, yaitu menolak dan menuntut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, Permenaker nomor 5 tahun 2023 untuk pencabutan.
“Selanjutnya adalah, 30 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 8 Mei, meninggalnya Marsinah, aktivis buruh perempuan pejuang buruh ,di mana hingga saat ini belum terungkap siapa dalang pembunuhnya.Untuk itu kami mendesak agar kasus kematian Marsinah ini di buka Kembali, diusut tuntas”. Ungkat Heru.
Selain isu utama aksi ini juga mengangkat beberapa kasus di perusahaan di Kabupaten Jombang, seperti di PT SGS, “Agar menghentikan segala bentuk tidak PHK, dan yang kedua adalah di PT ATA (Argo Tunas Abadi) yang ada di Keras (Diwek) yang sampai hari ini belum ada proses PHK, tetapi upah mereka tidak dibayarkan, THR mereka tidak dibayarkan, terus ada beberapa kekurangan upah selama beberapa tahun itu juga terjadi di dalam perusahaan tersebut,” beber Heru.
Atas masalah-masalh tersebut GSBI mendesak bisa diselesaikan oleh Disnaker Kabupaten Jombang maupun pihak pengawas ketenagakerjaan agar hal tersebutt idak terjadi lagi di perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Jombang.
Menurut Heru Zandy, UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh. “Salah satunya soal PHK, hak pesangon, termasuk masalah status kerja yang tidak memberikan kepastian, karena diberlakukannya buruh kontrak, outsourcing yang tidak ada batasan waktu, untuk semua jenis pekerjaan dan semua sector industry. Ini jelas merugikan buruh. Dan yang pokok adalah bahwa UU ini prosesnya cacat formil dan telah di nyatakan Inkonstitusional. Jadi kami GSBI Jombang menolak keras UU ini dan menuntut Pemerintah Pusat untuk segera mencabut UU omnibus law Cipta Kerja ini”, tandasnya.
Tak hanya itu, GSBI Jombang juga menyuarakan agar kasus ‘Staycation’ yang terjadi di Bekasi tidak terjadi di Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Priadi saat dikonfirmasi terkait tuntutan para buruh ini menjelaskan, akan menampung dan menindaklanjuti tuntutan para buruh.
“Untuk tuntutan pertama yakni penolakan Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan dan ini adalah ranahnya pemerintah pusat,” kata Priadi melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Jombang, Rika Paur Fibriamayusi.
Sedangkan terkait upah dan tuntutan upah dan THR buruh di PT ATA yang belum dibayarkan, pihaknya mengaku sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan klarifikasi ke perusahaan. 
“Dugaan pelanggaran yang diajukan oleh PT ATA adalah pelanggaran normatif. Setelah kami lakukan klarifikasi, kasus sudah kami alihkan kepada pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur,” jelasnya.
Selain menggelar aksi di depan Kantor Disnaker Kabupaten Jombang, buruh dari GSBI Jombang ini juga menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang. [rhbd].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.