INFO GSBI – Lahat. Senin tanggal 8 Mei 2023 Pimpinan DPC GSBI Kabupaten Lahat Sumatera Selatan menyerahan Berkas Putusan Makamah Agung (MA) atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) Pimpinan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas group) Kabupaten Lahat.
Pimpinan
DPC GSBI yang datang, dan berkas diterima oleh bapak Aman Tubillah selaku KTU
di SSLE mewakili pihak perusahan PT. Sawit Mas Sejahtera Estate Sungai Saling (SSLE). Putusan
yang di serahkan adalah Nomor. 47/Kas/2022/PHI Plg. Jo Nomor. 21/Pdt
Sus-PHI/2022/PN. Plg, yaitu perkara PHK 2 (dua) orang pimpinan SBPKS-GSBI PT.
Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas group) pada SSLE, yaitu sdr. Jonny Sihombing dan
sdr. Sukayat. Yang kasus ini putusan
tingkat pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan
Negeri Palembang gugatan penggugat atas nama Sdr. Jonny Sihombing dan Sdr.
Sukayat melalui kuasa hukum nya Jilun, SH, MH dan Rekan di terima oleh
pengadilan dan dalam amar putusannya PT. Sawit Mas Sejahtera harus
mempekerjakan kembali sdr. Jonny Sihombing dan Sdr. Sukayat dan bahkan pihak
perusahaan di wajibkan membayar dwangsom atau denda 500 ribu
rupiah/hari.
Namun
atas putusan tersebut pihak PT. Sawit Mas Sejahtera melakukan upaya hukum
kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI
di Jakarta, dan dalam relaas putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang di terima buruh
melalui kuasa hukumnya pada pekan kedua April 2023, mengabulkan upaya hukum
kasasi pihak perusahaan dan menyatakan PHK sah dan hanya di minta perusahaan
untuk membayarkan uang pesangon kepada buruh.
Menanggapi putusan tersebut, Sobriyanto selaku Ketua DPC GSBI Kabupaten Lahat mengatakan,
bahwa serikat buruh sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan tersebut
(putusan MA RI), karena putusan tersebut bukannya menguatkan putusan PHI pada
PN Palembang tapi justeru mengabulkan pemohon Kasasi pihak perusahaan yang
jelas-jelas pihak perusahaan salah.
Lebih lanjut Sobri menjelaskan, harusnya
Mahkamah Agung RI menguatkan putusan PHI Pada PN Palembang karena sangat terang
benderang fakta persidangan bahwa PHK dengan alasan Efisiensi hanya akal-akalan
pihak perusahaan saja, karena kami melalui kuasa hukum bisa menyajikan fakta
bukti bahwa perusahaan melakukan PHK dan lalu mengganti para buruh tersebut
dengan buruh baru yang di datangkan dari wilayah Timur Indonesia Tegas nya.
Tapi itulah hukum kita tidak dapat menduga
karena bisa saja ada faktor X yang terjadi diluar jangkauan kita serikat buruh
apalagi para buruh. Sehingga para buruh akhirnya selalu di kalahkan, tapi tentu
kami tidak akan jera dan akan terus melawan dan berjuang, apa lagi saat ini
kembali pihak perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi padahal menerima
buruh baru dengan status yang juga tidak jelas dan di datangkan dari wilayah
Timur Indonesia. Ungkap Sobri.
Dan adapun penyerahan putusan Mahkamah Agung RI ini kami lakukan agar pihak perusahaan segera menjalankan amar putusan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, tambah Sobri.
PT. Sawit Mas Sejahtera adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan MILL yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Lahat dan memiliki hingga 7 (tujuh) Estate dan 1 (satu) MILL yang merupakan perusahaan dari Sinarmas group. [IS/Mei2023].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.