INFO GSBI-Jakarta 1 Mei 2023. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini (1 Mei 2023) dengan menggelar aksi unjuk rasa (demontrasi) di DPR RI bersama dengan puluhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Dalam aksi May Day ini GSBI mengangkat tema: “Kaum Buruh Indonesia Bersatulah dengan Seluruh Klas dan Golongan Rakyat Tertindas dan Terhisap, Perkuat Organisasi dan Perhebat Perjuangan Rakyat Melawan Kebijakan Rezim Jokowi yang Anti Rakyat dan Anti Demokrasi. Tolak dan Batalkan Undang-Undang (omnibus law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang Inkonstitusional, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 serta Perampasan Upah, Tanah dan Kerja”.
Aksi ini di mulai pada pukul 12.00wib dengan titik kumpul di Playover Taman Ria Senayan, yang kemudian dilanjutkan dengan seluruh massa aksi longmarch mengelilingi komplek DPR RI, dan Kembali berkumpul dengan pusat aksi di pintu gerbang DPR RI di Jalan Gatot Subroto.
Dan berikut ini adalah tuntutan dan isu yang di angkat oleh GSBI dalam peringatan hari buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2023
- Cabut Undang-Undang (omnibus law) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja prodak hukum yang Inkonstitusional.
- Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang merampas upah buruh dan memperbolehkan untuk memotong upah buruh hingga 25% pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
- Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing, dan Sistem Pemagangan yang nyata menghilangkan kepastian kerja, dan Legalisasi Upah Murah dibawah UMP/K.
- Tetapkan dan Berlakukan Upah Minimum Nasional (UMN) sebagai Jaring Pengaman Sebenarnya Upah Minimum Buruh Indonesia.
- Segera Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja.
- Berikan Jaminan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi Perempuan di Tempat Kerja, serta Segera Tetapkan dan Berlakukan Cuti Melahirkan Selama 6 bulan.
- Segera Sahkan RUU PPRT, Bebaskan Biaya Penempatan dan Berikan Perlindungan Sejati bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) dan Keluarganya.
- Berikan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Transportasi Online (pekerja berbasis aplikasi) Mengenai Tarif, Hubungan Kerja yang Adil, dan Pemenuhan Hak Dasar Demokratisnya.
- Hentikan Perampasan dan Monopoli Tanah, serta Sediakan Bibit, Pupuk, dan Perlengkapan Pertanian yang Murah dan Berkwalitas, serta Hentikan Kriminalisasi kaum tani dan Rakyat.
- Turunkan harga BBM, TDL, dan Kebutuhan Pokok Rakyat.
- Berikan Perlindungan Sejati bagi Buruh Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan segera Bentuk dan Sahkan UU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit.
- STOP Kekerasan, Intimidasi, Penangkapan, dan Kriminalisasi terhadap Rakyat yang memperjuangkan Hak-hak Demokratisnya.
- STOP Tunda Pemilu, Hapuskan PTH 20%, dan Tegakkan Konstitusi UUD 1945.
- Berantas KKN, Tangkap dan Adili Koruptor, serta Sita Seluruh Harta Kekayaanya dan Gunakan Sepenuhnya untuk Subsidi dalam Memajukan Penghidupan Rakyat.
- Bangun Industri Nasional Diatas Kemenangan Land Reform Sejati, Sebagai Syarat Utama Kemandirian dan Kemajuan Bangsa dan Penghidupan Rakyat Indonesia. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.