Page

Rabu, 10 Mei 2023

Mengenal 6 Macam Jasa Keamanan Di Indonesia


INFO GSBI – Jakarta.
Di bidang jasa keamanan (Securty Services) terdapat Badan Usaha Jasa Pengamanan atau yang dikenal dengan BUJP. BUJP merupakan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bergerak di bidang jasa keamanan. Peran BUJP ialah sebagai wadah untuk menyediakan, membina, dan mendukung Satpam dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam melaksanakan perannya BUJP dapat diklasifikasikan menjadi 6 jenis usaha.

Untuk itu dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya berkaitan dengan peran BUJP, Polri berwenang dalam memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap BUJP.

Kenali aturan jasa keamanan yang terbagi menjadi 6 golongan jenis usaha BUJP menurut Perkap No.17 Tahun 2006:

1.    Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultancy) Merupakan jasa yang bergerak dalam bidang konsultasi/memberi masukan kepada klien berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam manajemen dan prosedur pengamanan suatu objek. Ruang lingkup dari jasa konsultasi keamanan sebagai berikut:

§  Konsultasi dalam hal kelayakan pengamanan objek, aset, dan lingkungan perusahaan.
§  Perencanaan dasar dan desain pengamanan yang berstruktur dan sistematis sesuai dengan potensi kerawanan objek yang diamankan.
§  Melakukan penelitian dan pengembangan tetang prosedur pengamanan suatu objek.
 
2.    Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices) Jenis usaha yang bergerak di bidang penerapan teknologi untuk peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu objek.

Penerapan jasa yang diberikan meliputi:
§  Merencanakan pengadaan, desain, pemasangan, dan pemeliharaan peralatan keamanan kecuali untuk peralatan keamanan yang tergolong pada jenis senjata api.
§  Menetapkan garansi atas penggunaan peralatan keamanan.
§  Menyiapkan dan melatih tenaga operator untuk memastikan beroperasinya peralatan keamanan. 

3.    Jasa Pendidikan dan Latihan Keamanan (Security Training and Education) Dalam definisi golongan ini, sebuah perusahaan yang menyediakan jasa security dapat memberikan jasa kepada client mereka dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga satpam. Adapun tingkatan pelatihan satpam yang diizinkan untuk dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa security adalah Gada Pratama dan Gada Madya.

4.    Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuable Security Transport) Petugas yang membawa cartridge atau kotak uang untuk mengisi kembali uang di ATM harus mendapat pengawalan yang sesuai prosedur. Jasa pengawalan tersebut dapat diberikan oleh sebuah perusahaan jasa security kepada klien mereka dan masuk ke dalam golongan usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga atau valuable security transport. Jasa ini tidak terbatas pada jasa pengawalan uang saja melainkan juga barang berharga yang merupakan segala macam barang dengan nilai tinggi dan sangat berarti sehingga memerlukan pengamanan secara khusus.

5.    Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services) Bidang ini bergerak dalam bidang penyediaan Satuan Pengamanan untuk melakukan pengamanan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja perusahaan atau instansi dari klien. Bentuk kegiatan Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan yaitu:

§  Menyiapkan tenaga Satuan Pengamanan dengan minimal kualifikasi Gada Pratama.
§  Mengatur dan mengelola kegiatan pengamanan di lingkungan kerja sesuai dengan permintaan dari klien.
§  Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengamanan dalam lingkungan kerja.
 
6.    Jasa Penyedia Satwa (K9 Services) Jasa ini merupakan bidang penyediaan satwa yang dapat mendukung tugas Satuan Pengamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Adapun bentuk kegiatan Usaha Jasa Penyedia Satwa ini adalah:
 
§  Menyediakan jasa satwa yang memiliki kemampuan khusus untuk mendukung tugas Satuan Pengamanan sesuai dengan permintaan klien.
§  Melatih satwa sesuai dengan kemampuan khususnya.
§  Menyewakan satwa kepada klien yang membutuhkan.
 
Sumber : https://secom.co.id/id/6-macam-jasa-keamanan-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.