Page

Senin, 01 Mei 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) Putus Gugatan atas Perppu Cipta Kerja Nyatakan Kehilangan Objek Gugatan


INFO GSBI-Jakarta.
Bertempat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Jumat 14 April 2023 tepat pukul 10.00wib telah dilaksanakan sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Sidang pembacaan Putusan/Ketetapanan ini dihadiri lengkap oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim anggota. Yaitu:

  1. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (Hakim Ketua Majelis);
  2. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.Si. (Hakim Anggota);
  3. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Anggota);
  4. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
  5. Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum (Hakim Anggota);
  6. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. (Hakim Anggota);
  7. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota);
  8. Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. (Hakim Anggota); dan
  9. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Pembacaan Putusan/Keputusan tersebut diperuntukkan untuk nomor perkara terkait pengujian Perppu Cipta Kerja, yaitu; Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2022; Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 18/PUU-XXI/2023; dan Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023.

GSBI yang di wakili oleh Rudi HB. Daman Ketua Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan Sekretaris Jenderal GSBI (Pemohon IX), Sunarti Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Pemohon XIII) selaku salah satu Pemohon dalam Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 bersama Kuasa Hukum dari Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yaitu; Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. dan Alif Fachrul Rachman, S.H yang di damping beberapa pimpinan DPP GSBI hadir langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) menyaksikan pembacaan putusan/keputusan ini.

Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Kemudian, sesi berlanjut dengan pengucapan/ketetapan terhadap beberapa permohonan, di antaranya adalah permohonan dengan perkara Nomor 5, 6, 14, 18, dan 22/PUU[1]XXI/2023 serta permohonan dengan perkara nomor 98/PUU-XXI/2022.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima pengujian formil Perppu Cipta Kerja ini dengan alasan gugatannya sudah kehilangan objek.

Untuk semua perkara pengujuan formil maupun materiil Perppu Cipta Kerja isi putusan dan ketetapannya relatif sama untuk setiap perkara seperti perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023, termasuk untuk perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Serikat Pekerja melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, Hakim Ketua Majelis juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada Selasa 21 Maret 2023 dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 dengan disaksikan langsung pihak pemerintah yang di wakili Menko Perekonomian, DPR RI dalam sidangnya yang dihadiri oleh 380 anggota dewan (75 orang hadir secara fisik dan 210 orang hadir secara daring) serta disetujui oleh 7 Fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Putusan ini tidak mengagetkan, karena sebagaimana telah sama-sama kita prediksi sebelumnya, bahwa agenda sidang hari ini adalah pengucapan putusan, dan Majelis Hakim Konstitusi akan menyatakan permohonan kita tidak dapat diterima dengan alasan telah kehilangan objek permohonan, lantaran Objek Permohonan (Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja) yang diuji telah ditetapkan menjadi Undang-Undang di tengah berlangsungya proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal demikian terkonfirmasi dari hasil sidang pada hari ini”. Demikian di sampaikan Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. kuasa hukum para pemohon perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sidang usai di gelar.

Sementara Rudi HB Daman di tempat yang sama menyatakan, putusan ini menunjukkan bagaimana persekongkolan rukun nan kompak antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari sejak perkara ini di gelar, Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah nampak mengulur-ngulur waktu persidangan, seperti menunggu Perppu Cipta Kerja ini di setujui dan disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. Dan GSBI berserta ke 13 SP/SB yang mengajukan gugatan ini tidak akan menyerah. GSBI akan meneruskan perlawanan dan perjuangan. GSBI akan Kembali mengajukan gugatan judicial review (JR) dengan tetap menunjuk Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm sebagai kuasa Hukum. GSBI Bersama kuasa hukum akan segera menyiapkan draft permohonan baru dengan Objek Permohonan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tegas Ketua Umum GSBI.

Adapun secara umum, pengucapan/ketetapan atas permohonan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dan/atau dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis dan sebagian Hakim Anggota, beberapa hal di antaranya adalah:

1)   Diawali dengan menguraikan identitas dari para Pemohon, mulai dari Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII;

2)  Selanjutnya, Hakim Ketua Majelis menguraikan duduk perkara, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara a quo, dan jangka waktu pengajuan. Sebagai informasi, untuk jangka waktu pengajuan Hakim Ketua Majelis menyatakan bahwa permohonan ini masih relevan dan diajukan dalam batas dan/atau jangka waktu yang sudah ditentukan. Sebab, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022 dan Para Pemohon mengajukan permohonan uji formil pada 25 Januari 2023 pukul 12.53 WIB sebagaimana tercatat di dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Artinya, para Pemohon mendaftarkan permohonan dalam waktu 26 (dua puluh enam) hari setelah Perppu Ciptaker diundangkan, sehingga permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon masih dalam tenggat waktu yang ditentukan;

3)  Pengucapan putusan dilanjutkan ke bagian kedudukan hukum (legal standing) dari para Pemohon. Dalam hal ini, Hakim Ketua Majelis menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum. Sebab, secara umum, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII berpotensi terlanggar hak konstitusionalnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia apabila Perppu 2/2022 diberlakukan yang dalam hal ini melingkupi upaya perlindungan masyarakat, dan memiliki aktivitas dalam penegakan hak asasi manusia termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan

4)  Setelah menjelaskan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para Pemohon, selanjutnya Hakim Ketua Majelis yang dibantu dengan beberapa Hakim Anggota membacakan dan menguraikan pokok permohonan. Dalam hal ini, Mahkamah berpandangan bahwa permohonan a quo telah kehilangan objek permohonan, mengingat Perppu 2/2022 telah diubah menjadi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sehingga para Pemohon telah kehilangan objek permohonan. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya. [rd-si23]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.