INFO GSBI-Jakarta. Bertempat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada Jumat 14 April 2023 tepat pukul 10.00wib telah dilaksanakan sidang Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Sidang pembacaan Putusan/Ketetapanan ini dihadiri
lengkap oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin langsung Ketua MK
Anwar Usman dan 8 hakim anggota. Yaitu:
- Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (Hakim Ketua Majelis);
- Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.Si. (Hakim Anggota);
- Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Anggota);
- Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
- Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum (Hakim Anggota);
- Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. (Hakim Anggota);
- Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota);
- Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. (Hakim Anggota); dan
- Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Hakim Anggota).
Pembacaan
Putusan/Keputusan tersebut diperuntukkan untuk nomor perkara terkait pengujian Perppu
Cipta Kerja, yaitu; Perkara Nomor 98/PUU-XXI/2022; Perkara Nomor
5/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023; Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023;
Perkara Nomor 18/PUU-XXI/2023; dan Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023.
GSBI yang di wakili oleh Rudi HB. Daman Ketua
Umum dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan Sekretaris Jenderal GSBI (Pemohon IX),
Sunarti Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Pemohon XIII) selaku
salah satu Pemohon dalam Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 bersama Kuasa Hukum dari
Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm
yaitu; Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. dan Alif
Fachrul Rachman, S.H yang di damping beberapa pimpinan DPP GSBI hadir langsung
di Mahkamah Konstitusi (MK) menyaksikan pembacaan putusan/keputusan ini.
Hakim Ketua Majelis membuka persidangan
dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Kemudian, sesi berlanjut
dengan pengucapan/ketetapan terhadap beberapa permohonan, di antaranya adalah
permohonan dengan perkara Nomor 5, 6, 14, 18, dan 22/PUU[1]XXI/2023 serta permohonan dengan perkara
nomor 98/PUU-XXI/2022.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak
menerima pengujian formil Perppu Cipta Kerja ini dengan alasan gugatannya sudah
kehilangan objek.
Untuk semua perkara pengujuan formil
maupun materiil Perppu Cipta Kerja isi putusan dan ketetapannya relatif sama untuk
setiap perkara seperti perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023, termasuk
untuk perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 yang diajukan
oleh Serikat Pekerja melalui kuasa hukumnya INTEGRITY Law Firm, Hakim Ketua
Majelis juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard/NO).
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada Selasa 21 Maret 2023 dalam Sidang Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 dengan disaksikan langsung pihak pemerintah yang di wakili Menko Perekonomian, DPR RI dalam sidangnya yang dihadiri oleh 380 anggota dewan (75 orang hadir secara fisik dan 210 orang hadir secara daring) serta disetujui oleh 7 Fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP) resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Putusan ini tidak mengagetkan, karena sebagaimana
telah sama-sama kita prediksi sebelumnya, bahwa agenda sidang hari ini adalah
pengucapan putusan, dan Majelis Hakim Konstitusi akan menyatakan permohonan
kita tidak dapat diterima dengan alasan telah kehilangan objek permohonan,
lantaran Objek Permohonan (Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja) yang diuji telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang di tengah berlangsungya proses pemeriksaan oleh Mahkamah
Konstitusi. Hal demikian terkonfirmasi dari hasil sidang pada hari ini”.
Demikian di sampaikan Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H. kuasa hukum para pemohon
perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sidang
usai di gelar.
Sementara Rudi HB Daman di tempat yang
sama menyatakan, putusan ini menunjukkan bagaimana persekongkolan rukun nan
kompak antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari sejak perkara ini di
gelar, Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah nampak mengulur-ngulur waktu
persidangan, seperti menunggu Perppu Cipta Kerja ini di setujui dan disahkan
oleh DPR RI menjadi Undang-Undang. Dan GSBI berserta ke 13 SP/SB yang mengajukan
gugatan ini tidak akan menyerah. GSBI akan meneruskan perlawanan dan
perjuangan. GSBI akan Kembali mengajukan gugatan judicial review (JR) dengan
tetap menunjuk Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society
(INTEGRITY) Law Firm sebagai kuasa Hukum. GSBI Bersama kuasa hukum akan segera menyiapkan
draft permohonan baru dengan Objek Permohonan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tegas Ketua Umum GSBI.
Adapun secara umum, pengucapan/ketetapan
atas permohonan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dan/atau dibacakan
oleh Hakim Ketua Majelis dan sebagian Hakim Anggota, beberapa hal di antaranya
adalah:
1) Diawali
dengan menguraikan identitas dari para Pemohon, mulai dari Pemohon I sampai dengan
Pemohon XIII;
2) Selanjutnya,
Hakim Ketua Majelis menguraikan duduk perkara, kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam mengadili perkara a quo, dan jangka waktu pengajuan. Sebagai informasi,
untuk jangka waktu pengajuan Hakim Ketua Majelis menyatakan bahwa permohonan
ini masih relevan dan diajukan dalam batas dan/atau jangka waktu yang sudah ditentukan.
Sebab, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022 dan Para Pemohon
mengajukan permohonan uji formil pada 25 Januari 2023 pukul 12.53 WIB sebagaimana
tercatat di dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2023
tanggal 30 Januari 2023. Artinya, para Pemohon mendaftarkan permohonan dalam
waktu 26 (dua puluh enam) hari setelah Perppu Ciptaker diundangkan, sehingga
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon masih dalam tenggat waktu yang
ditentukan;
3) Pengucapan
putusan dilanjutkan ke bagian kedudukan hukum (legal standing) dari para Pemohon.
Dalam hal ini, Hakim Ketua Majelis menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan
hukum. Sebab, secara umum, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan
bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIII berpotensi terlanggar hak konstitusionalnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam menjalankan tugas dan peranan
untuk perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia apabila Perppu
2/2022 diberlakukan yang dalam hal ini melingkupi upaya perlindungan
masyarakat, dan memiliki aktivitas dalam penegakan hak asasi manusia termasuk
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
4) Setelah menjelaskan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para Pemohon, selanjutnya Hakim Ketua Majelis yang dibantu dengan beberapa Hakim Anggota membacakan dan menguraikan pokok permohonan. Dalam hal ini, Mahkamah berpandangan bahwa permohonan a quo telah kehilangan objek permohonan, mengingat Perppu 2/2022 telah diubah menjadi UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sehingga para Pemohon telah kehilangan objek permohonan. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka menurut Mahkamah permohonan para Pemohon sudah tidak relevan lagi untuk dilanjutkan pemeriksaannya. [rd-si23]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.