Page

Rabu, 24 Mei 2023

Putusan Mahkamah Agung Tidak Kunjung di Laksanakan, GSBI Lahat Layangkan Surat Kedua


INFO GSBI- Lahat.
GSBI Kabupaten Lahat kembali mendatangi pihak perusahaan PT. Sawit Mas Sejahtera guna menyerahkan surat kedua desakan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung RI terkait putusan Kasasi sdr. Jonny Sihombing dan sdr. Sukayat yang hingga saat ini belum di laksanakan oleh pihak perusahaan [24/05/23].

Surat GSBI pun di terima langsung oleh perwakilan perusahaan PT. Sawit Mas Sejahtera [Sinarmas group].

“Jika putusan ini belum di jalankan juga oleh pihak perusahaan PT. Sawit Mas Sejahtera bahkan hingga surat ketiga tidak di selesaikan juga, maka atas nama serikat buruh SBPKS dan GSBI Kabupaten Lahat akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa”. demikian disampaikan Sobri.

Persoalan yang ada saat ini di PT. SMS bukan saja masalah belum di jalankan putusan MA tapi juga banyak masalah-masalah lain seperti PHK dengan alasan efisiensi untuk mengganti buruh tetap menjadi buruh kontrak. Kami berharap pihak perusahaan segera menyelesaikan maslah yang ada dengan adil dan tidak merugikan buruh. Ungkap Sobri.

Lebih lanjut Sobri juga menyampaikan, bahwa pihak nya selain memeprtimbangkan untuk melaksanakan unjuk rasa bahkan pemogokan kerja, DPC GSBI Lahat juga akan melaporkan masalah ini ke DPP GSBI di Jakarta dan menghubungi Sinar Mas Group langsung di Jakarta serta Jaringan Internasional untuk mengadukan semua permasalah yang ada di PT. SMS, mengingat tidak adanya perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan. Tegasnya. [IS/Mei2023]#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.