Page

Sabtu, 21 Oktober 2023

Sarat Cacat Konstitusional: Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH

 

Poto; Prof. Denny Indrayana, SH,.LL,M,. Ph.D

Sarat Cacat Konstitusional:

Putusan MK Soal Syarat Umur, 
TIDAK SAH
(TIDAK BISA MENJADI DASAR PENCALONAN DALAM PILPRES 2024)

Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M.. Ph.D.


Saya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden.

Saya ingin memberi jarak, dan mengendapkan putusan tersebut. Satu dan lain hal, karena Putusan 90, sangat penting, sekaligus sangat membingungkan dan aneh, sebagaimana dengan amat jelas disampaikan dalam pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.

Setelah memberi jeda sehari, dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam, izinkan saya menyampaikan pandangan hukum tata negara sebagai berikut: Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH.

Argumentasi hukum yang mendasari kesimpulan tersebut adalah:

1. Adalah benar, bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, diatur ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”. Karena itu, tidak ada upaya hukum apapun atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dia langsung final dan langsung berlaku (final and binding).

2. Meskipun bersifat final dan langsung berlaku, putusan MK tetap memungkinkan dinyatakan ”tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum” dalam hal putusan MK ”tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum” (lihat Pasal 28 ayat (5) dan (6) Undang-Undang MK). Lebih jauh, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan akibat hukumnya adalah ”putusan batal demi hukum”.

3. Lebih jauh, masih terkait konsep tidak sahnya suatu putusan pengadilan, selain karena tidak dibacakan di hadapan yang terbuka untuk umum, juga karena hakim tidak mundur dalam penanganan perkara dimana sang hakim mempunyai benturan kepentingan.

4. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa ”seorang hakim … wajibmengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa”. Akibat dari tidak mundurnya hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah, ”…putusan dinyatakan tidak sah” (lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman).

5. Karena MK berdasarkan Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 secara tegas dinyatakan sebagai kekuasaan kehakiman, maka ketentuan ketidakabsahan putusan yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, juga berlaku dan mengikat Mahkamah Konstitusi.

6. Bahwasanya hakim konstitusi harus mundur jika ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang terkait keluarganya, juga diatur secara tegas di dalam Peraturan Mahkamah Nomor 9 Tahun 2006, khususnya dalam Prinsip Kedua Ketakberpihakan, butir 5 huruf b, yang mengatur:

Hakim konstitusi … harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara … karena alasan-alasan di bawah ini: b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

7. Mengacu pada kewajiban hakim harusmengundurkan diri jika perkara yang ditanganinya ada benturan kepentingan dengan dirinya—sebagaimana di atur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, serta keharusan mengundurkan diri dari menangani perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, maka dengan penafsiran gramatikal dan sistematis, dapat disimpulkan tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekwensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi TIDAK SAH.

8. Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan Putusan 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka. Terlebih dalam Putusan 90, Pemohon secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran Rakabuming Raka (lihat butir 9, 16, dan 20 Permohonan).  Maka, meskipun Gibran ataupun Jokowi tidak menjadi Pemohon, tetapi berdasarkan penalaran yang logis, sehat, dan wajar, maka Putusan 90 mempunyai dampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

9. Sebagai bentuk konkrit pendapat tersebut, saya pada 27 Agustus 2023 lalu telah secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman karena tidak mundur dari memangani perkara terkait syarat umur capres-cawapres tersebut. Surat pengaduan itu, dengan segala argumentasinya, dengan ini saya lampirkan kembali dalam pendapat hukum ini. Sayangnya, hingga kini, pengaduan tersebut tidak juga mendapatkan tanggapan apalagi diperiksa. Sekali lagi, seharusnya dengan logika hukum yang logis, sehat, dan wajar, karena adanya benturan kepentingan tersebut, Ketua MK Anwar Usman sewajibnya mundur dari penanganan semua perkara syarat umur capres-cawapres.

10. Sehingga, karena Putusan 90 diperiksa, diadili, dan diputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka, maka konsekwensi hukumnya Putusan 90 harus dinyatakan TIDAK SAH.

11. Di samping pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Ketua MK Anwar Usman, Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional, beberapa yang penting di antaranya adalah:

a. Pemohonnya sebenarnya tidak mempunya legal standing, dan karenanya, permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima, sebagaimana dengan baik dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

b. Kalaupun diterima legal standingnya, permohonan seharusnya dinyatakan gugur, karena sudah ditarik oleh Pemohon, meskipun kemudian dibatalkan lagi penarikan tersebut. Hal mana menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana secara jelas diargumenkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

c. Kalaupun permohonan tetap diperiksa, maka sebagaimana putusan-putusan yang dibacakan lebih awal—maka seharusnya permohonan ditolak seluruhnya, dengan alasan syarat umur capres-cawapres adalah open legal policy. Putusan awal mana didiskusikan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang tanpa dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

d. Kalaupun kita menerima amar Putusan 90, tetap saja yang terang memutuskan amar tersebut hanya tiga hakim konstitusi, yaitu: Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Sedangkan dua hakim konstitusi yang setuju namun berbeda dasar argumennya (concurring) yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, senyatanya hanya memberikan peluang kepada Gubernur atau Kepala Daerah Provinsi untuk menjadi capres-cawapres. Maka, amar putusan yang membuka peluang kepada seluruh level kepala daerah adalah cacat logika konstitusional, sebagaimana dengan jelas diterangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Akhirnya, dengan Putusan 90 yang sarat dengan cacat konstitusional, bahkan seharusnya TIDAK SAH tersebut, maka saya merekomendasikan hal-hal berikut:

1. Putusan 90 yang TIDAK SAH sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan Bangsa Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

2. Bahwa siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024—bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka—dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024. Bahkan, kalaupun berhasil terpilih, beresiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan TIDAK SAH.

3. Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Demikian pandangan hukum tata negara ini saya sampaikan, dengan penuh harapan agar menjadi acuan, bukan hanya dalam membaca Putusan 90, namun juga dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. []

Salam Integritas,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.