Page

Sabtu, 24 Agustus 2024

Pernyataan Sikap GSBI atas Putusan MK Nomor 60 dan 70


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
The Center of Indonesian Labor Struggle

Nomor: PS.00035/DPP.GSBI/JKT/VIII/2024

Tolak dan Lawan Pembangkangan Konstitusi dan Perusakan Demokrasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI demi Langgengkan Kekuasaan Politik Dinasti dalam Pilkada 2024.
Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selamatkan Demokrasi dan Konstitusi.


Salam Demokrasi!!
Setelah berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Wapres di pemilu 2024 lalu melalui putusan MK 90 atas jalan paman Usman, dan menang dengan cara-cara curang, manipulatif dan culas melalui politik gentong babi serta sandra politik, mengangkangi konstitusi dan merusak demokrasi secara terstruktur, sistematis dan masif. Memaksa rakyat untuk menerima dan menghormati putusan MK 90 dan seolah-olah semuanya sesuai aturan hukum, norma dan etika. Hari ini kembali dipertontonkan bagaimana rezim Jokowi berakrobat kembali menghalalkan segala cara bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM+) di parlemen (DPR RI) yang bersekongkol melawan, membangkang dan melikwidasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70 yang baru ditetapkan pada Selasa tanggal 20 Agustus 2024. Dengan cara kilat dan serampangan DPR RI melakukan revisi UU Pilkada yang isinya mengabaikan dan melikwidasi putusan MK nomor 60 dan 70. 

Pada tanggal 21 Agustus 2024 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI gerak cepat secepat kilat membahas  revisi UU Pilkada. Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI pun digelar dan sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat (22 Agustus 2024) untuk disahkan menjadi undang-undang.  Delapan fraksi DPR RI sepakat, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK. Semua hal ini di tengarai untuk melanggengkan kekuasaan dan hegimoni politik dalam Pilkada 2024 serta demi memuluskan jalan bagi anak bungsu nya yaitu Kaesang Pangarep untuk lolos menjadi calon wakil Gubernur yang terlanjur sudah dideklarasikan padahal usianya belum cukup, serta untuk mempersempit ruang gerak lawan-lawan politiknya. 

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Agustus 2024 Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, tetapi berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

Sementara pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dan PKPU. Artinya, putusan ini dapat menggulung karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah yang belum memenuhi syarat usia saat penetapan pasangan calon.

Putusan MK nomor 60 dan 70 ini jelas memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk Istana.

Situasi ini terjadi ditengah puluhan ribu buruh ter-PHK sepanjang 2024 akibat fleksibilitas ketenagakerjaan yang lebih fleksibel melalui Omnibuslaw Cipta Kerja karya rezim Jokowi yang disokong penuh oleh seluruh partai politik di Parlemen. Kehidupan rakyat yang semakin sulit. Gerak cepat DPR ini juga terjadi di tengah RUU PPRT mangkrak selama 20 tahun di DPR RI tidak ada kejelasan.

Situasi ini dan seluruh kebijakan yang dipertontonkan oleh Presiden Joko Widodo selama ini adalah memperlihatkan pada kita semua topeng asli Jokowi sebagai rezim boneka, kakitangan yang menjaga dan melayani dengan setia sepenuhnya pada kepentingan imperialis AS dan kroninya serta imperialis Cina yang dalam 5 tahun terakhir Presiden Jokowi sangat bergandengan erat. Kepalsuan dan kebobrokan sistem pemerintahan Jokowi ini merupakan pencerminan sistem semi kolonial semi feudal yang nyata dan eksis.


Maka pembangkangan konstitusi dan perusakan atas demokrasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Partai politik pendukungnya, termasuk segala kebijakan yang merampas hak-hak rakyat, kesewenang-wenangan dan keserakan ini harus di lawan dan di akhiri. Alarm dan Lonceng Peringatan Bahaya Harus Kita Bunyikan Lebih Nyaring dan Keras demi selamatkan konstitusi dan demokrasi serta nasib negara bangsa ini dari cengkaraman kuasa rezim boneka. Dan momentum ini harus betul-betul kita gunakan untuk memblejeti seterang-terangnya rezim Jokowi, mendorong seluruh gerakan rakyat memajukan tuntutan-tuntutannya yang syah dan sesuai dengan kepentingan buruh, tani, masyarakat adat, Perempuan, pemuda mahasiswa dan kelompok serta golongan rakyat lainnya yang dapat melikwidasi dominasi imperialisme, feodalisme dan kapitalis birokrat untuk menciptakan demokrasi yang sejati, bukan demokrasi rekayasa ala kaum borjuasi dan rezim boneka.

Atas dasar situasi saat ini dan memperhatikan sendi-sendi kehidupan rakyat yang telah dirampok untuk kepentingan melanggengkan politik dinasti, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap:

1. Menolak dan Melawan seluruh hasil keputusan Baleg DPR RI yang akan di Paripurnakan pada besok Kamis tanggal 22 Agutus 2024 karena melawan dan melikwidasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
2. Presiden RI dan DPR RI harus menghentikan skema jahat dan serampangan pembahasan Revisi UU Pilkada. Patuhi dan laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Begitu juga dengan KPU harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 secara penuh dan konsekwen.
3. Cabut UU Omnibus Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan segera Sahkan RUU PPRT menjadi UU.
4. Mengingat bahwa pada besok Kamis tanggal 22 Agustus 2024 DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada yang isinya membangkang, melikwidasi putusan MK nomor 60 dan 70, kami DPP GSBI menyerukan kepada seluruh badan pimpinan dan anggota GSBI, kaum buruh dan berbagai kelompok masyarakat untuk turun kejalan menggelar demontrasi besar-besaran mengawal putusan MK nomor 60 dan 70, menghadang langkah DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang akan melanggengkan politik dinasti, merusak demokrasi dan membangkang pada konstitusi, menjegal orang seorang hak rakyat dan memuluskan jalan Kaesang Pangarep untuk menjadi Calon wakil Gubernur.

Segera rapatkan barisan terkordinasi, galang persatuan seluas-luasnya untuk aksi dan menangkan tuntutan rakyat.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan.

Jayalah Perjuangan Rakyat!!
Jayalah Perjuangan Klas Buruh Indonesia!!


Jakarta, 21 Agustus 2024

Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.