Page

Kamis, 07 November 2024

Sidang Lanjutan Pengujian TAPERA: Pemerintah Hadir dengan Tangan Kosng


INFO GSBI - Jakarta.
Sidang uji materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah telah dilaksanakan pada Selasa (6/11). Agenda kali ini merupakan sidang penundaan dari  yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Oktober 2022 karena DPR dan Pemerintah belum siap dengan keterangannya. Diketahui, sidang uji materil UU Tapera yang dimohonkan oleh INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum dari sebelas serikat buruh yang diberi Nomor Perkara 134/PUU-XXII/2024 digabungkan dengan dua perkara lain yakni Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXII/2024.

Meskipun merupakan sidang penundaan, Pemerintah sama sekali belum menyiapkan keterangan atas permohonan uji materil yang diajukan oleh Moh. Jumhur Hidayat, dkk tersebut. Suhartoyo selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi pada akhirnya harus kembali menunda persidangan ke tanggal 26 November 2024 untuk mendengarkan keterangan Presiden.

“Karena Presiden belum menyiapkan keterangan untuk perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024, sidang ditunda ke tanggal 26 November 2024 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan dari Presiden dan DPR”, ucap Suhartoyo.

Caisa Aamuliadiga selaku kuasa hukum 11 serikat buruh dari INTEGRITY Law Firm sangat menyayangkan hal tersebut. Caisa merasa persidangan menjadi tidak efisien dan melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Kami sangat menyayangkan penundaan persidangan kali ini. Dari tiga perkara yang disidangkan secara bersamaan hari ini, hanya perkara kami yang tidak ditanggapi oleh Presiden. Padahal, Presiden diwakili oleh 4 kementerian. Dengan sumber daya yang mencukupi, tidak mungkin Pemerintah tidak tahu bahwa permohonan uji materil kami juga harus ditanggapi”, ungkap Caisa.

Moh. Jumhur Hidayat selaku perwakilan salah satu serikat buruh juga berpandangan yang sama. Bagi nya, penundaan demi penundaan persidangan merupakan bentuk penghinaan terhadap Mahkamah dan mengabaikan suara rakyat.

“Jika melulu ditunda, kapan kami akan mendapatkan hasil atas jerih payah kami memperjuangkan nasib anggota kami? Kebijakan pungutan Tapera diwajibkan tanpa mendengar suara kami sebagai pihak yang paling terdampak. Ketika kami mengajukan uji materil atas UU Tapera, mereka selalu menunda-nunda. Ini merupakan wujud nyata kesewenang-wenangan”, pungkas Moh. Jumhur Hidayat. 

Di dalam persidangan tersebut, hadir pula Badan Penyelenggara Tapera (BP Tapera) sebagai pihak terkait. BP Tapera juga diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi pada 3 perkara tersebut di kesempatan berikutnya. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.