Aksi Satu Mei 2008 GSBI
Masa Aksi di depan Istana Negara di hadang kawat berduri dan pasukan polisi [gsbi.doc] Massa aksi yang solid sedang mengibarkan panji-panji ...
https://www.infogsbi.or.id/2008/11/aksi-satu-mei-2008-gsbi.html
Massa aksi yang solid sedang mengibarkan panji-panji aksi [gsbi.doc]
Pasukan polisi terus berjaga-jaga di depan istana [gsbi.doc]
Salah satu tuntutan Aksi adalah Laksanakan reforma Agraria sejati bagi kaum tani dan Naik upah buruh serta buurh tani [gsbi.doc]
Peringati May Day dengan Persatuan Buruh dan Tani Melawan Rejim Anti Rakyat SBY-Kalla!
HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING
SEDIAKAN LAPANGAN PEKERJAAN DENGAN UPAH LAYAK BAGI RAKYAT, TURUNKAN HARGA SEMBAKO SEKARANG JUGA
TUNTUTAN AKSI MAY DAY 2008:
- Turunkan harga-harga bahan pokok rakyat serta berikan subsidi bagi rakyat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
- Naikkan upah buruh sesuai standar kebutuhan hidup layak (KHL), termasuk buruh tani dan pekerja pertanian di pedesaan serta golongan pekerja rendahan lainnya.
- Menolak dan menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menuntut penyediaan lapangan pekerjaan serta pendidikan gratis bagi anak-anak buruh, buruh tani dan petani miskin serta pendidikan murah bagi seluruh rakyat.
- Legalisasi tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan oleh kaum tani, kembalikan tanah-tanah yang dirampas kepada rakyat dan kaum tani, berikan perlindungan dan subsidi atas hasil-hasil pertanian kaum tani dalam negeri serta terhadap sarana-prasarana produksi pertanian, mulai dari pupuk, obat dan benih. Selain itu, juga menuntut pelaksanaan UUPA No.5 tahun 1960 secara murni dan konsekuen serta cabut berbagai perundang-undangan yang bertentangan dengan UUPA No.5 tahun 1960 dan yang bertentangan dengan kepentingan kaum tani Indonesia.
- Hentikan Kriminalisasi terhadap buruh dan Aktivis buruh serta kaum tani, Bebaskan tanpa syarat kaum tani dan rakyat lainnya yang ditahan dan menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan teror terhadap seluruh rakyat yang berjuang menuntut hak-hak sosial-ekonomi dan hak-hak sipil demokratisnya. Selain itu, juga menuntut kebebasan berserikat dan berpendapat dimuka umum.
- Menuntut penghentian penggusuran terhadap para pedagang dan memberikan kebebasan kepada para pedagang dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Demikian juga kebebasan dan kesamaan hak bagi perempuan di semua lapangan kehidupan.
- Menuntut penghapusan segala biaya yang berlebih (overcharging) yang dibebankan kepada buruh-buruh migran Indonesia serta menuntut persamaan hak bagi buruh migran untuk dipandang sebagaimana buruh-buruh lain yang bekerja di sektor-sektor lain.
- Menuntut ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia dan Keluarga dan menuntut penghapusan seluruh MoU bilateral yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan negara-negara penerima yang tidak mengindahkan perlindungan dan pengakuan hak bagi buruh migran dan keluarganya..
- Menuntut dicabutnya UUK No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI, RUU Jamsospek sebagai pengganti UU Jamsostek serta UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN.
- Menuntut dihentikannya praktek diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan termasuk praktek-praktek perdagangan anak dan perempuan.
- Menuntut dan menolak segala bentuk privatisasi asset-aset/perusahaan-perusahaan Negara (BUMN).
- Menuntut untuk ditangkap, diadili dan disita seluruh harta para koruptor, termasuk menuntut para pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh.
- Menuntut dan menolak campurtangan IMF, WB, ADB, WTO dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya terhadap kebijakan ekonomi dan politik Indonesia, termasuk menolak utang luar negeri yang telah menjadi beban rakyat.